Catatan Kemenangan Gugatan Lingkungan Terhadap PLTU Captive Di Sulawesi
LINGKARMEDIA.COM – Dua gugatan lingkungan terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dimenangkan oleh masyarakat pada 2025. Negara melalui pengadilan diminta segera melakukan eksekusi putusan pengadilan ini.
Sepanjang 2025, Sulawesi mencatat ironi besar pembangunan dengan gembar-gembor transisi energi negara lewat hilirisasi nikel justru bertopang energi kotor, PLTU berbahan bakar batubara.
Proyek menimbulkan persoalan dari lingkungan sampai sosial masyarakat hingga warga melawan dari aksi protes sampai gugatan hukum. Hal itu diungkapkan Diseminator Pengacara Lingkungan Sulawesi, Sandy Prasetya dalam keterangan pers Catatan Akhir Tahun 2025 ‘Sulawesi Tanpa Polusi’.

Kemenangan pertama masyarakat Morosi di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Sulawesi Tenggara (Sultra) atas gugatan terhadap PT Obsidian Stainless Steel (OSS) terkait dampak lingkungan dan ekonomi dari operasional PLTU captive di kawasan industri nikel Virtue Dragon Nickel Industrial Park, Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Unaaha mengabulkan sebagian tuntutan dan memerintahkan PT OSS memulihkan lingkungan yang tercemar.
Namun sampai saat ini, putusan pengadilan belum dieksekusi. Sandy Prasetya, bersama para pengacara lingkungan Sulawesi menuntut keseriusan pihak yang berwenang untuk mengeksekusi putusan.
“Sulit dieksekusi karena tidak ada ketegasan dari negara menjalankan putusan pengadilan,” terang Sandy.
Kemenangan kedua diraih Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang mewakili lingkungan. Walhi Sulteng menang atas gugatan melawan PT Stardust Estate Investment (SEI), PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), dan PT Nadesico Nickel Industry (NNI).
Kemenangan tersebut, kata Sandy sudah inkra. Karena hingga 14 hari sejak putusan, tergugat belum menyatakan banding.
“Artinya selanjutnya ke depan, kita akan meminta permintaan eksekusi secara sukarela di pengadilan. Kalau tidak diindahkan kita akan mengajukan keberatan di pengadilan untuk dilakukan eksekusi paksa,” terangnya.
Muhammad Al Amin, Direktur Walhi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengatakan, selama ini mereka sering pesimis terhadap pengadilan tetapi, kemenangan-kemenangan itu menunjukkan para pengacara lingkungan di Sulawesi mampu memenangkan pertarungan hukum melawan perusahaan-perusahaan besar.
“Jika kita bisa memenangkan pertempuran ini, maka kita juga bisa memenangkan pertarungan serupa di pengadilan-pengadilan lain pada tahun-tahun mendatang. Tentu dengan satu syarat utama, harus saling memperkuat, saling menopang, dan membangun solidaritas yang kokoh di antara sesama pengacara lingkungan,” katanya saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun Walhi Sulawesi 2025 di Makassar.
Sadam Husain, pengacara lingkungan dari Sultra, menjelaskan bagaimana bisa memenangkan gugatan di PN Unaaha melawan OSS.
“Dalam gugatan ini, kami mendasarkan argumentasi pada beberapa prinsip utama,” katanya.
Pertama, prinsip kehati-hatian (precautionary principle). Ketika terdapat indikasi pencemaran dan potensi bahaya serius terhadap lingkungan dan kesehatan manusia, negara dan korporasi wajib bertindak mencegah, bukan menunggu korban berjatuhan.
Kedua, prinsip pencemar membayar dan pemulihan lingkungan. Lingkungan yang tercemar, katanya, harus perusahaan kembalikan ke kondisi layak sebagaimana sebelum aktivitas berlangsung.
Ketiga, lingkungan hidup adalah hak asasi manusia. “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana dijamin dalam UUD’45.”
Keempat, mereka menekankan perlindungan khusus bagi petambak kecil. Dalam perkara ini, terdapat 15 petambak yang menjadi pihak paling merugi. Mereka kehilangan sumber penghidupan secara langsung akibat pencemaran, hingga memiliki kepentingan hukum yang nyata dan aktual untuk menggugat.
Kelima, terdapat pula regulasi-regulasi yang seharusnya melindungi masyarakat, namun dalam praktik sering terabaikan atau terlemahkan melalui kebijakan turunan.
Salah satunya, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 1/2023, yang justru membuka ruang pembenaran aktivitas industri dengan dalih kepentingan ekonomi, meskipun dampak lingkungan terjadi.
Menurut Sadam, selama persidangan korporasi mengajukan sejumlah sanggahan. Mulai dari mengalihkan yurisdiksi ke Jakarta, mempersoalkan legal standing penggugat, hingga meragukan keabsahan data karena tidak melalui sertifikasi resmi.
Padahal, masyarakat adalah pihak yang paling terdampak secara langsung dan berkelanjutan. Melalui kerja kolektif, majelis hakim merasa yakin bahwa pencemaran nyata terjadi. Bukti menunjukkan adanya logam berat berbahaya di air dan sedimen, seperti kadmium, tembaga, timbal, seng, dan nikel, yang memicu kematian massal ikan, udang, dan kepiting selama bertahun-tahun. Dampaknya, tidak hanya ekologis, juga ekonomi, karena masyarakat kehilangan hasil panen dan sumber penghidupan.
Syamsu Rijal, pengacara lingkungan dari Makassar, menyebut, Peraturan Presiden Nomor 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan mengandung persoalan serius dan berpotensi melemahkan upaya transisi energi di Indonesia.
Menurut dia, koalisi pengacara lingkungan di Sulawesi telah menginisiasi pengajuan uji materiil terhadap Perpres 112/2022 ke Mahkamah Agung (MA). Mereka menilai peraturan itu menundukkan kepentingan publik pada kepentingan korporasi, terutama industri energi fosil.
“Dalam Perpres 112/2022 terdapat ketentuan pengecualian, khususnya pada Pasal 3 dan Pasal 40B, yang dalam praktik justru mendorong pembangunan PLTU makin masif,” kata Syamsu.
Sejak perpres berlaku yang memasukkan pengecualian PLTU captive, pembangunan PLTU tidak mengalami penurunan, melainkan terus bertambah. Kondisi itu, katanya, bertentangan dengan komitmen Indonesia yang mengesahkan UU Nomor 16/ 2016 tentang Persetujuan Paris. UU itu mewajibkan penurunan emisi dan pengurangan ketergantungan pada energi fosil.
“Seharusnya, negara mendorong korporasi untuk beralih ke sumber energi yang benar-benar terbarukan, bukan terus memberi ruang bagi batubara melalui skema pengecualian regulasi,” katanya.
Dirinya menambahkan, penggunaan batu bara secara terus menerus menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat. Sebagaimana terlihat di sejumlah kawasan industri di Sulteng dan Sulsel yang masih pakai PLTU batubara untuk operasional industri besar.
Dia menegaskan, klausul pengecualian dalam Perpres 112/2022 merupakan akar persoalan hingga harus koreksi. Karena itu, pada 20 September lalu, koalisi pengacara lingkungan mengajukan uji materiil perpres tersebut ke Mahkamah Agung.
Terdapat sejumlah alasan yang mendasari uji materiil itu, antara lain UU tentang Energi dan Ketenagalistrikan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Perpres 112/2022, katanya, tersusun secara tergesa dan minim partisipasi publik, bahkan cenderung tertutup. Pola itu menguatkan dugaan bahwa regulasi itu bertujuan untuk melegalisasi dan mengamankan kepentingan industri energi fosil, bukan untuk melindungi lingkungan hidup dan hak warga negara.
PLTU captive adalah pembangkit listrik berbahan bakar batu bara yang dimiliki dan dioperasikan oleh perusahaan tertentu untuk memenuhi kebutuhan listriknya sendiri, biasanya dibangun terkait operasional tambang.
Masifnya rencana pengembangan PLTU captive tersebut dinilai bertolak belakang dengan ambisi penurunan emisi Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, PLTU captive hanya dapat beroperasi hingga tahun 2050 dan harus mengurangi emisi setidaknya 35 persen dalam waktu 10 tahun setelah beroperasi.
PLTU Captive milik perusahaan-perusahaan tersebut, dinilai merusak lingkungan. Paling kentara mengubah bentang sungai.
“Jadi awalnya sungainya bejalan normal, dia timbun total. Setelah diberitakan di media, dia buka tapi sedikit, jadi genangan tetap ada,” ujar Sandy.
Akhirnya, sungainya tercemar melampaui indeks baku mutu sampai di level lima. Pencemaran level tersebut, kata dia, sangat parah.
“Jadi baku mutu kelas satu tidak bisa diminum, tapi bisa untuk pertanian. Kalau kelas dua, tidak bisa untuk pertanian, kelas tiga untuk wisata tidak bisa,” ucapnya.
Di bagian pesisir, pencemaran akibat PLTU Captive terlihat secara kasat mata. Airnya hitam dan berminyak.
“Itu pelabuhan menyebar airnya sampai pesisir, sampai nelayan kehilangan wilayah tangkapnya,” imbuhnya.
Dua kemenangan itu, selain segera dieksekusi, kata Sandy, bisa menjadi dasar. Agar Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.
Gugatan tersebut diketahui diajukan Koalisi Sulawesi Tanpa Polusi. “Karena sudah ada pembuktian di tingkat tapak, maka harus dipandang oleh MA sebagai hal yang ril terjadi, dan harus secara tegas dinyatakan untuk menghapus Pepres yang digugat tersebut,” pungkas Sandy.
Penulis: Tim Keadilan Ekologi
Editor: Ramses








