Amnesty International Indonesia Kritik Rencana Tim Asesor Aktivis HAM: Dinilai Langkah Mundur dan Berbahaya

shutterstock_2764701509-1-1468x710_copy_1265x612

LINGKARMEDIA.COM – Rencana Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membentuk tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM menuai kritik keras dari Amnesty International Indonesia. Kebijakan ini dinilai berpotensi membatasi ruang sipil dan bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, , menyebut wacana tersebut sebagai langkah mundur yang berbahaya. Ia menegaskan bahwa negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang layak disebut sebagai pembela HAM.

“Rencana ini adalah langkah mundur yang berbahaya dan mencederai prinsip dasar hak asasi manusia. Negara tidak memiliki legitimasi moral maupun hukum untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh disebut sebagai pembela HAM,” ujar Wirya dalam keterangannya.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/amnesty-international-indonesia-2025-jadi-tahun-mengkhawatirkan-bagi-ham/

Menurutnya, ketika pemerintah mengambil alih kewenangan tersebut secara sepihak, yang terjadi bukanlah perlindungan, melainkan penguasaan dan monopoli ruang sipil. Hal ini berisiko mempersempit kebebasan warga negara dalam memperjuangkan hak-haknya.

Wirya juga menilai rencana tersebut memiliki kemiripan dengan praktik skrining atau penelitian khusus (Litsus) pada masa . Pada masa itu, negara melakukan seleksi terhadap warga yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan penguasa.

“Rencana kebijakan ini mirip dengan semangat program skrining pada masa Orde Baru yang bertujuan menyeleksi warga negara berdasarkan kepentingan politik penguasa,” tegasnya.

Selain itu, Amnesty menilai kebijakan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan bertentangan dengan standar internasional, khususnya melalui Deklarasi tentang Pembela HAM. Dalam deklarasi tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak menjadi pembela HAM selama memperjuangkan hak asasi secara damai.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Wirya menekankan bahwa status pembela HAM tidak ditentukan oleh pengakuan administratif negara, melainkan oleh tindakan dan komitmen individu dalam memperjuangkan keadilan dan hak asasi manusia.

“Status pembela HAM melekat pada tindakan dan komitmen seseorang, bukan pada validasi administratif dari pemerintah. Kewajiban negara adalah melindungi pembela HAM, bukan memberi cap,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik pandangan Menteri HAM yang menyatakan bahwa individu yang bekerja sebagai aktivis HAM dengan menerima bayaran tidak dapat dikategorikan sebagai pembela HAM. Menurutnya, pandangan tersebut sempit dan menyesatkan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Dalam praktik global, banyak profesi seperti jurnalis, advokat, aktivis lingkungan, hingga pekerja bantuan hukum yang menjalankan fungsi sebagai pembela HAM secara profesional. Fakta bahwa mereka menerima upah tidak menghilangkan legitimasi mereka sebagai pembela HAM.

“Kerja profesional tidak menghapus nilai dan tujuan dari aktivitas pembelaan HAM. Justru banyak pembela HAM bekerja secara profesional untuk memastikan keberlanjutan advokasi,” jelasnya.

Amnesty juga memperingatkan bahwa jika kebijakan ini diterapkan, tim asesor berpotensi menjadi alat represi administratif. Aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa saja tidak diakui sebagai pembela HAM, sehingga kehilangan perlindungan hukum.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Kondisi tersebut dinilai akan meningkatkan risiko kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan terhadap para aktivis. Terlebih, dalam banyak kasus, dugaan pelanggaran HAM justru melibatkan aparat negara.

“Memberi negara kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh mengawasi mereka adalah konflik kepentingan serius dan membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan,” kata Wirya.

Amnesty pun mendesak Kementerian HAM untuk membatalkan rencana tersebut. Alih-alih membuat kebijakan yang restriktif, pemerintah seharusnya fokus pada upaya menghentikan pelanggaran HAM, memastikan akuntabilitas, serta menjamin ruang aman bagi masyarakat sipil.

“Kementerian HAM seharusnya berfokus pada akar masalah, yaitu menghentikan praktik pelanggaran HAM oleh aparat negara dan menjamin kebebasan warga untuk bersuara,” tambahnya.

Latar Belakang Kebijakan

Sebelumnya, Menteri HAM menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan tim asesor untuk menentukan status aktivis HAM. Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan kantor berita nasional di Jakarta.

Menurut Pigai, pembentukan tim ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum diberikan kepada individu yang benar-benar menjalankan fungsi sebagai pembela HAM. Tim asesor rencananya akan terdiri dari unsur pemerintah, masyarakat sipil, hingga aparat penegak hukum.

Tim tersebut akan menilai apakah seseorang layak disebut sebagai aktivis HAM atau tidak. Salah satu kriteria yang menjadi sorotan adalah terkait status profesional. Pigai menyebut bahwa individu yang menjalankan aktivitas HAM dengan imbalan atau bayaran tidak dapat dikategorikan sebagai aktivis HAM.

Kebijakan ini memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat sipil. Sejumlah pihak menilai pendekatan tersebut berpotensi membatasi definisi pembela HAM secara sempit dan mengabaikan realitas kerja advokasi yang sering kali membutuhkan dukungan profesional dan pendanaan.

Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu HAM di Indonesia, wacana ini dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen pemerintah dalam menjaga kebebasan sipil. Banyak pihak berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip universal HAM.

Amnesty International Indonesia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pembela HAM harus dilakukan tanpa diskriminasi dan tanpa intervensi politik. Negara, menurut mereka, seharusnya menjadi pelindung, bukan penentu legitimasi.

Perdebatan mengenai rencana ini diperkirakan akan terus bergulir, terutama di tengah tuntutan masyarakat agar ruang demokrasi tetap terbuka dan tidak mengalami kemunduran.

 

Penulis : Panji

Editor : Ramses