Perayaan May Day Bersama Presiden Belum Menjadi Indikator Kesejahteraan Buruh
Oleh :
Andy William Sinaga
Direktur Eksekutif JAMSOS Institute
LINGKARMEDIA.COM – Jaminan Sosial Institute atau Jamsos Institute mendapat informasi bahwa Presiden Prabowo akan hadir bersama dengan para buruh bersama pimpinan Konfederasi Serikat Buruh pada perayaan hari buruh Internasional yang jatuh pada besok hari Jumat (1/5) pagi.
Menurut data yang dihimpun oleh JAMSOS Institute,akan ada ribuan buruh dari berbagai Serikat buruh bersama pimpinan mereka akan mendengarkan orasi Presiden Prabowo dan para pemimpin buruh tersebut.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/catatan-kritis-terhadap-pp-nomor-49-tahun-2025-ketidakadilan-pengupahan-yang-mengabaikan-beban-keluarga-pekerja/
Kehadiran Presiden bersama para buruh tersebut belum menggambarkan dan memastikan adanya peningkatan kesejahteraan para buruh ,karena masih banyak permasalahan para buruh di grass root atau di akar rumput belum dapat terselesaikan, seperti PHK sepihak, outsourcing atau kontrak kerja yang tidak fair,upah yang kurang layak, dan perlindungan K3 yang masih buruk.
Kami juga mencatat beberapa laporan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan diatas 50 juta dikenakan pajak final 5 % dan pajak progresif bagi pekerja yang sudah pernah mencairkan JHT nya, tandas Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Institute.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Selain itu para buruh yang mengalami pemutusan hubungan Kerja (PHK) terancam akan kehilangan hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kami juga melihat bahwa pemerintahan Prabowo masih belum juga merealisasikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi para pekerja rentan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Dari sisi pengupahan dan fasilitas kesejahteraan pekerja /buruh, terjadi Diskriminasi upah buruh harian lepas /BHL dan guru honorer dengan para pekerja di unit kelolaan Makan Bergizi Gratis /MBG. Rumor yang kami dengar para pekerja MBG mendapatkan rata – rata gaji 5 juta rupiah dan fasilitas motor,kaos kaki dan seragam kerja.Selain itu upah real yang diterima tidak dapat mencukupi kehidupan layak dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran.
Jamsos Institute juga mencatat bahwa rencana pemerintah untuk mengeluarkan Undang – Undang ketenagakerjaan (UUK) untuk merevisi UU Cipta Kerja belum juga terealisasi. Pemerintah juga belum merespon keinginan pekerja/buruh untuk merevisi UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Selain itu Pemerintah juga masih belum ada niat merevisi UU No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja karena Jamsos Institute berpendapat bahwa UU tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini, dan resiko kerja modern saat ini.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
JAMSOS Institute berpendapat bahwa kehadiran Presiden Prabowo dalam Hari Buruh Internasional hanya bersifat formalistik politik yang belum menjawab segala permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi para buruh/pekerja saat ini,tutup Andy William Sinaga yang juga merupakan Aktivis Senior K.SBSI
Wasallam,








