Jamsos Institut Soroti Penonaktifan BPJS Kesehatan Segmen PBI
Anggaran jaminan kesehatan nasional hanya sekitar 224 triliun, dibandingkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 335 triliun.
LINGKARMEDIA.COM – Kurang lebih 11 juta peserta Program Jaminan Kesehatan nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. BPJS Kesehatan menyebut pembaharuan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh kementerian sosial supaya data PBI JK tepat sasaran.
DPR mendesak Kementrian Sosial (Kemensos) dan BPJS kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemadanan dan pembaharuan data peserta JKN PBI.
Direktur Eksekutif Jaminan Sosial Institut yang juga mantan anggota DJSN periode 2019-2025, Andy William Sinaga mengungkapkan keberadaan PBI JK sebenarnya ditunjukkan kepada para pekerja dan keluarga miskin yang rentan.
Secara aturan, pembaharuan data sudah masuk dalam aturan kementerian sosial dan yang telah diterbitkan per Januari 2026.
Akibat adanya aturan baru ini maka ada pembaruan data, hal ini berdampak pada sekitar 11 juta PBI JK menjadi status non aktif. Celakanya, perubahan status para peserta PBI JK ini tidak ada woro-woro atau sosialisasi terlebih dahulu.
Dalam wawancaranya pada Minggu (8/1/2026), Andy William menyampaikan, “kita akan berangkat dari pada kenapa PBI JK itu lahir. PBI atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan itu diberikan untuk para pekerja atau warga miskin dan rentan. Nah, untuk tahun ini PBI itu berdasarkan peraturan menteri sosial nomor 3 tahun 2026 yang dikeluarkan baru saja pada satu Februari tahun 2026”.
Menurutnya, dalam pembaharuan data tersebut timbul persoalan, dimana banyak masyarakat kehilangan kepesertaanya. “Basis data PBI ini adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ketika masuk dalam DTSEN terjadi pembaharuan data yang ditangani oleh Kemensos berdasarkan desil satu sampai dengan desil lima. Sedang dalam DTSEN ada desil satu sampai sepuluh, dan yang dibantu PBI itu desil satu sampai desil lima. Ketika ada pembaharuan data yang berbasis DTSEN tersebut ternyata sejumlah peserta kehilangan status kepesertaannya karena ada pertimbangan administratif. Jadi ini yang merupakan masalah, ketika terjadi pembaharuan data, sehingga data yang tidak tercover oleh PBI, mereka mengalami masalah yang tidak mendapat layanan kesehatan”.
“Melansir data yang saya dapatkan dari kompas, tahun ini saja hampir 11 juta orang yang kehilangan haknya untuk mendapatkan PBI. Ini berdampak juga kepada warga negara yang penyakitnya sangat rentan. Contoh, umpanya mereka yang ingin mendapatkan pelayanan cuci darah, jantung dan penyakit kronis lainnya”, ujarnya.
Menyinggung tidak adanya pemberitahuan adanya penon aktifan PBI kepada peserta, Andy William menegaskan, “ketika terjadi penon aktifan tersebut karena pembaharuan data, itu pihak penyelenggara dalam hal ini BPJS Kesehatan tidak memberitahukan, tidak ada woro-woro. Pemberitahuan itu tidak terjadi, sehingga pasien yang datang ke rumah sakit, pihak BPJS menyatakan bahwa pasien sudah tidak dilayani BPJS karena data pasien tidak masuk dalam PBI. Sehingga hak masyarakat yang dilindungi Undang-Undang Dasar pasal 28 ayat 3 itu terganggu. Hak warga negara untuk mendapat perlindungan jaminan sosial terutama untuk mendapat akses pengobatan secara langsung itu terganggu, karena informasi tidak diberikan sebelumnya oleh pihak BPJS kesehatan “.
Kecilnya Anggaran Kesehatan Dibanding MBG
Mantan anggota DJSN ini menyoroti kecilnya anggaran jaminan kesehatan nasional yang berasal dari APBN. “Kita melihat bahwa ternyata anggaran dari APBN ini ternyata anggaran jaminan kesehatan nasional itu hanya sedikit, hanya sekitar 224 triliun, dibandingkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) 335 triliun. Ini sangat jomplang, saya gak tau konsep pemerintah apakah membuat kenyang dulu, terus setelah kenyang penyakitan , sakit terus dikasih makan, kita gak paham nih”.
Menurut Andy William, dengan anggaran yang sangat cukup sedikit tersebut jika dibandingkan dengan anggaran MBG ini, berakibat akses atau pelayanan yang diberikan oleh pemerintah atau penyelenggara jaminan kesehatan kepada masyarakat tersendat.
Berdasarkan data, jumlah peserta PBI JKN, dari anggaran 224 triliun hanya 66,5 triliun diberikan kepada PBI. Sedangkan bantuan untuk pelayanan kesehatan kelas 3 hanya 2,5 triliun.
“Dengan anggaran yang sedikit ini, saya pikir itu sangat sulit masyarakat-masyarakat rentan, masyarakat-masyarakat miskin tadi yang berada di desil 1 sampai desil 5 di DTSEN tadi sulit mendapatkan layanan kesehatan. Hal ini yang saya pikir, masyarakat-masyarakat yang rentan dan masyarakat yang berada di dalam garis kemiskinan sulit mengakses jaminan kesehatan,” ungkap Andy William.
Kurangnya Sosialisasi Permensos Nomor 3 Tahun 2026
Kebijakan tentang PBI terbaru yang dikeluarkan Kementrian Sosial dalam Permensos nomor 3 tahun 2026, ternyata tidak disosialisasikan dengan baik. Dengan demikian, saat terjadi transisi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data-data lain yang dibuat pemerintah ke dalam data tunggal tidak tersosialisasi dengan baik.
“Saya tidak tau, mis komunikasi nya dimana, apakah pemerintah pusat dengan daerah, aparatur pemerintah pusat dan daerah tidak sinkron. Sistemnya kan bagaimana masyarakat miskin masuk ke dalam DTSEN atau DTKS itu dimulai dari tingkat terbawah. RT RW terus naik ke kelurahan, dari kelurahan naik ke dinsos. Nah , itu biasa terjadi perubahan ketika data masuk dari RT RW ke dinsos. Saya mendapat laporan bahwa yang seharusnya mendapat bantuan iuran itu tidak dapat, karena waktu itu rumah tangganya atau rumahnya tidak terdata oleh petugas sensus, petugas DTKS atau DTSEN dan petugas BPS yang melakukan survey tersebut. Ini yang saya pikir jadi masalah, kalau saya melihat masalah sosialisasi atau komunikasi yang dilakukan pemerintah tidak berjalan maksimal, sehingga masayarakat-masyarakat yang seharusnya mendapat bantuan iuran BPJS kesehatan tidak tercover dengan baik,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Andy William Sinaga menyadari bahwa BPJS kesehatan merupakan asuransi sosial yang sifatnya iuran gotong royong. Namun dalam pengelolaan yang sudah berjalan 10 tahun lebih ini masih terus bermasalah terkait keaktifan anggotanya.
Sebagai solusi jangka panjang jika pemerintah mengusahakan ke depan bagaimana jika biaya kepesertaan BPJS tidak diambil dari masyarakat namun diambil dari pajak.
Sudah seharusnya anggaran untuk kesehatan seharusnya lebih besar dari anggaran kegiatan lain seperti MBG. Dan tidak kalah pentingnya, pemerintah harus memperbaiki sistem komunikasi agar tidak blunder.
Penulis : Samsu
Editor : Ramses








