APPERTI Sumut Desak DPR Batasi PMB PTN dan Hapus Seleksi Mandiri, Soroti Ketidakadilan untuk PTS
LINGKARMEDIA.COM – Pengurus Sumatera Utara (APPERTI Sumut) kembali menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama di Jakarta pada Selasa, 14 April 2026. Kehadiran APPERTI Sumut dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya menyuarakan aspirasi perguruan tinggi swasta (PTS) yang dinilai menghadapi sejumlah ketimpangan kebijakan.
APPERTI Sumut diwakili oleh Bidang Hukum, . Hal ini disampaikan Ketua APPERTI Sumut, , dalam siaran persnya yang juga didampingi oleh Sekretaris dan Bendahara pada Rabu (15/4/2026).
Dalam keterangannya, Dani Sintara menjelaskan bahwa RDPU kali ini merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 19 Februari 2025. Agenda pembahasan dalam forum tersebut mencakup sejumlah isu krusial, khususnya terkait kebijakan pendidikan tinggi yang berdampak langsung pada eksistensi dan daya saing perguruan tinggi swasta.
Baca juga : https://lingkarmedia.com/kpk-respon-putusan-mk-bpk-berwenang-audit-kerugian-negara/
Salah satu isu utama yang disoroti adalah kebijakan penerimaan mahasiswa baru (PMB) di perguruan tinggi negeri (PTN). APPERTI menilai bahwa mekanisme penerimaan mahasiswa di PTN saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi PTS yang kerap kalah bersaing dalam menarik mahasiswa baru.
Dalam forum tersebut, APPERTI melalui perwakilan pusat yang dihadiri oleh , menyampaikan sejumlah tuntutan strategis. Marzuki hadir mewakili Ketua Umum APPERTI Pusat, , dan menegaskan pentingnya kebijakan yang lebih berpihak pada keberlangsungan PTS.
Salah satu usulan utama adalah pembatasan waktu penerimaan mahasiswa baru di PTN hingga bulan Juni setiap tahun berjalan. Selain itu, APPERTI juga mendorong agar jalur seleksi mandiri di PTN dihapuskan atau setidaknya tidak dilakukan berulang hingga melewati bulan Agustus.
Lihat juga : https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurut APPERTI, praktik seleksi mandiri yang berkepanjangan memberikan dampak signifikan terhadap PTS. Banyak calon mahasiswa yang menunda pilihan ke PTS karena masih menunggu peluang diterima di PTN melalui jalur mandiri. Hal ini menyebabkan PTS kesulitan dalam merencanakan jumlah mahasiswa baru secara optimal.
Selain itu, APPERTI juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait rasio dosen dan mahasiswa. Mereka menegaskan bahwa jumlah mahasiswa yang diterima harus tetap mengacu pada standar yang telah ditetapkan, guna menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Isu lain yang turut disampaikan adalah terkait prinsip imparsialitas dalam penerapan regulasi pendidikan. APPERTI mengusulkan agar ketentuan dalam , khususnya Pasal 42, 43, dan 44 yang mengatur tentang pendidikan jarak jauh, dapat ditinjau ulang bahkan dihapuskan.
Lihat juga : https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/
Menurut mereka, aturan tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi seluruh penyelenggara pendidikan tinggi, terutama bagi PTS yang memiliki keterbatasan dalam mengimplementasikan sistem pembelajaran jarak jauh secara optimal.
Dalam RDPU tersebut, APPERTI juga menyampaikan aspirasi terkait program (KIP). Mereka mendorong agar kuota penerima KIP dapat ditingkatkan sehingga lebih banyak mahasiswa dari kalangan kurang mampu dapat mengakses pendidikan tinggi.
Lihat juga : https://x.com/LingkarMed
APPERTI bahkan membuka ruang bagi anggota DPR RI untuk berinteraksi langsung dengan penerima KIP di kampus, guna melihat secara nyata dampak dari program tersebut terhadap peningkatan akses pendidikan.
Selain itu, APPERTI juga menyoroti kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan lembaga pendidikan. Mereka menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang telah memiliki izin resmi dari Kementerian Pendidikan bersifat nirlaba, sehingga aset yang digunakan seharusnya tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Pemerintah daerah di seluruh Indonesia diharapkan dapat taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam memahami status lembaga pendidikan sebagai entitas nirlaba,” ujar Dani.
RDPU tersebut turut dihadiri sejumlah tokoh penting dari berbagai asosiasi dan institusi pendidikan. Di antaranya Ketua Komisi X DPR RI , Wakil Ketua Komisi X DPR RI , serta sejumlah anggota panitia kerja dan perwakilan fraksi di DPR RI.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari asosiasi pendidikan tinggi lainnya seperti APTISI, HPTKes, dan ABPTSI. Tokoh-tokoh pendidikan nasional seperti dan juga turut memberikan pandangan dalam forum tersebut.
Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa isu pendidikan tinggi, khususnya terkait keseimbangan antara PTN dan PTS, menjadi perhatian serius di tingkat nasional. Forum RDPU menjadi ruang strategis untuk menyatukan berbagai perspektif demi menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Di akhir keterangannya, Dani Sintara berharap agar hasil RDPU ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan kebijakan yang lebih berpihak kepada seluruh penyelenggara pendidikan tinggi tanpa terkecuali.
APPERTI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan perguruan tinggi swasta, khususnya dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang adil, berkualitas, dan berdaya saing di tingkat nasional.
Dengan berbagai usulan yang telah disampaikan, APPERTI berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki regulasi yang dinilai masih timpang. Hal ini penting agar PTS tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang dan berkontribusi lebih besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Penulis: Irwan.S
Editor: Ramses








