Catatan Kritis dan Evaluasi untuk MBG dari JPPI
LINGKARMEDIA.COM – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk lemahnya pengawasan, ancaman terhadap hak anak, dan kasus keracunan massal.
Rangkuman catatan kritis dan evaluasi dari JPPI terhadap program MBG ini berkaitan dengan pantauan terhadap pelaksanaan mega proyek ‘MBG’ di seluruh nusantara.
JPPI menyorot, setidaknya ada dua kesepakatan bermasalah terkait program MBG yang sempat viral di media sosial. Selain di MTsN 2 Brebes, JPPI juga menyorot kasus di SDN 17 Napo Polewali Mandar.
“Keduanya terkait dengan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak menuntut bila anak mereka sakit atau keracunan akibat program MBG, bahkan tidak boleh menceritakan kasus ke pihak luar, termasuk ke media,” kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji melalui keterangan tertulis pada Rabu (17/9/2025).
Ia menilai adanya dua kejadian tersebut menunjukkan adanya masalah akut dalam program MBG, mulai dari mekanisme yang keliru, tidak transparan, konflik kepentingan, bahkan potensi melanggar hak anak.
JPPI yakin surat edaran tersebut telah menyebar ke mana-mana, terjadi di banyak sekolah dan madrasah, tetapi tidak banyak terungkap karena ada pasal yang memang sengaja melarang sekolah atau orang tua untuk bercerita ke publik
“Fenomena ini bisa menjadi skandal besar yang menunjukkan negara berusaha lepas tangan dari tanggung jawab, dan justru menjerumuskan anak-anak Indonesia menjadi korban. Surat pernyataan ini adalah bentuk pelecehan terhadap hak anak dan orang tua. Negara seakan berkata: kalau anakmu keracunan, itu risiko sendiri,” ujar Ubaid.
Ia menilai kebijakan ini adalah bentuk lempar tanggung jawab dari hulu ke hilir, yaitu sekolah; madrasah, dan orang tua seakan ditekan untuk menanggung risiko. Sementara, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya jadi pelaksana teknis.
“Sedangkan Badan Gizi Nasional pusat bersembunyi di balik proyek politik tanpa mekanisme pengawasan yang jelas,” ujarnya.
Ubaid berseru agar BGN pusat jangan hanya pandai membuat program di atas kertas, lalu melempar beban ke sekolah dan orang tua.
“Kalau makanan yang mereka suplai membuat anak sakit, maka BGN harus paling depan bertanggung jawab. Bukan malah bersembunyi di balik MoU atau surat pernyataan. Inilah praktik buruk negara yang justru menelantarkan murid,” tegasnya.
Insiden keracunan makanan dari program MBG pertama kali terjadi pada 16 Januari 2025 atau tepat 10 hari sejak program dimulai. Insiden ini terjadi di Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam peristiwa tersebut sedikitnya sepuluh siswa SDN Dukuh 03 menderita sakit perut dan mual. Kasus tersebut dapat segera ditangani oleh Puskesmas setempat.
Badan Gizi Nasional menemukan bahwa sebagian besar kasus berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang baru dibentuk dan masih kurang pengalaman dalam mengelola dapur besar. Kurangnya kebersihan, seperti tidak menggunakan alat makan bersih atau tidak mencuci tangan sebelum makan, juga turut memperburuk situasi.
Meski pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) mengklaim telah melakukan perbaikan, pelatihan, dan seleksi ketat terhadap para penyedia makanan, berbagai kasus keracunan massal kembali terulang.
Puluhan siswa SMP Negeri 8 Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendadak dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD SK Lerik, Selasa pagi, 22 Juli 2025. Para siswa yang mengeluh sakit perut diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi MBG yang dibagikan di 21 Juli.

Kritik Utama JPPI terhadap MBG yang mereka sampaikan :
1. Sekolah dijadikan “bumper” tanggung jawab
JPPI menilai sekolah/madrasah dipaksa menanggung risiko program, termasuk menandatangani surat pernyataan yang membebaskan pemerintah dari tuntutan jika terjadi keracunan.
2. Lemahnya pengawasan pemerintah daerah
Banyak daerah tidak memiliki sistem kontrol yang memadai terhadap kualitas makanan dan pelaksanaan MBG.
JPPI mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara distribusi MBG dan melakukan evaluasi lebih lanjut, termasuk meminta reformasi Badan Gizi Nasional (BGN) dengan kepemimpinan profesional.
3. Standar gizi yang dipertanyakan
Menu makanan yang disediakan tidak selalu memenuhi standar gizi yang layak untuk anak-anak.
4. BGN Pusat gagal menjamin akuntabilitas
Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak transparan dalam pelaporan dan evaluasi pelaksanaan MBG.
5. Hak anak terancam
Anak-anak diminta untuk tidak mengeluh atau melaporkan jika mengalami sakit akibat makanan MBG. Ini dianggap melanggar prinsip perlindungan anak.
6. Kasus Keracunan Massal
JPPI melaporkan bahwa sebanyak 16.109 anak mengalami keracunan makanan MBG dari Januari hingga Oktober 2025. Keracunan Massal ini merupakan tragedi pangan terbesar di sektor pendidikan tahun ini.
Mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan sementara distribusi MBG sampai ada perbaikan sistem.
JPPI juga menyoroti bahwa masalah MBG lebih dalam dari sekadar kasus keracunan, dan memerlukan evaluasi yang lebih mendalam dan reformasi yang lebih signifikan.
7. Sorotan Anggaran
Dalam wawancara dengan KompasTV, JPPI juga mengkritik penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, yang dianggap mengurangi alokasi untuk kebutuhan pendidikan lainnya.
JPPI menyoroti bahwa anggaran MBG sebesar Rp335 triliun seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar pendidikan, bukan untuk program “makan-makan”.
Penulis: Tim Pantau MBG
Editor: Ramses








