Kontroversi Tahanan Rumah Gus Yaqut, Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Sorotan

Ketua-KPK-Setyo-Budianto

LINGKARMEDIA.COM – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 memicu polemik. Sorotan tajam kini mengarah ke Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang memimpin lembaga tersebut.

Publik mempertanyakan terkait transparansi serta konsistensi penegakan hukum oleh KPK, hal ini dipicu adanya kebijakan yang dinilai tak lazim.

Secara terbuka, Indonesia Corruption Watch (ICW) melontarkan kritik keras serta mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan

ICW menilai, keputusan pengalihan penahanan eks Materi Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak bisa lepas dari peran pimpinan KPK secara kolektif.

Dalam strukturnya, KPK dipimpin oleh Setyo Budiyanto bersama empat wakil ketua: Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.

“Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini. Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, Senin (23/3/2026).

Menurut Wana, langkah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Pasalnya, selama ini KPK dikenal memiliki standar ketat dalam pengalihan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi.

“Sebab, berdasarkan catatan ICW pengalihan penahanan yang dilakukan oleh KPK cukup ketat, salah satunya karena alasan sakit,” jelas Wana.

Lebih lanjut ICW menilai, pemberian status tahanan rumah kepada Yaqut berpotensi menjadi preseden yang tidak sehat dalam pemberantasan korupsi.

Menurut ICW, jika hal tersebut tidak dijelaskan secara gamblang, kebijakan ini dikhawatirkan membuka ruang perlakuan berbeda terhadap tersangka lain.

Selain itu, risiko dalam proses hukum juga menjadi perhatian serius. Penahanan di luar rumah tahanan dinilai membuka celah bagi tersangka untuk melakukan berbagai tindakan yang bisa menghambat penyidikan.

“Sebab, tersangka memiliki potensi untuk merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi ketika menjadi tahanan rumah,” kata Wana lagi.

 

Penulis : Tim Keadilan Hukum

Editor : Panji