Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual Dalam Ponpes di Pati Mengaku Keturunan Nabi
LINGKARMEDIA.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan kembali terjadi, kali ini di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pengasuh sekaligus pendiri pondok pesantren berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati.
Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu korban yang telah lulus dari pondok pesantren tersebut memberanikan diri untuk buka suara. Ia mengungkap dugaan perlakuan tidak senonoh yang dilakukan oleh tersangka selama dirinya masih menjadi santriwati. Pengakuan tersebut kemudian memicu pelaporan resmi kepada pihak berwenang dan membuka tabir kasus yang diduga telah berlangsung cukup lama.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu tersebut didirikan oleh AS pada tahun 2021. Saat ini, jumlah santri tercatat sebanyak 252 orang, dengan rincian 112 santriwati dan sisanya santri laki-laki.
Menanggapi kasus ini, Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan menutup sementara aktivitas pondok pesantren tersebut. Para santri yang masih menempuh pendidikan direncanakan akan dipindahkan ke pondok pesantren lain di wilayah Pati guna menjamin keberlanjutan pendidikan mereka.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Ahmad Syaiku mengungkapkan bahwa pihak Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama telah mengeluarkan tiga rekomendasi penting. Pertama, pondok pesantren tersebut tidak diperbolehkan menerima santri baru untuk tahun pelajaran berjalan. Kedua, pengasuh yang menjadi tersangka harus dipisahkan dari yayasan. Ketiga, jika dua rekomendasi sebelumnya tidak dipatuhi, maka pondok pesantren tersebut akan ditutup secara permanen.
“Dari Dirjen Pesantren Kementerian Agama ada tiga rekomendasi. Pertama menutup sementara, artinya pada tahun pelajaran ini tidak boleh menerima santri baru. Kedua, pengasuh harus terpisah dari yayasan. Ketiga, jika tidak diindahkan maka akan ditutup permanen,” jelas Syaiku.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, memastikan bahwa pondok pesantren tersebut telah dihentikan operasionalnya sementara waktu. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para santri, khususnya menjelang akhir semester.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
“Sudah dilakukan penutupan dan tidak menerima siswa baru lagi. Untuk santri kelas 6 yang masih menjalani ujian, apakah tetap di lokasi atau dipindahkan, itu menjadi kewenangan Kemenag Kabupaten Pati,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya telah dilaporkan sejak September 2024. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyebut laporan awal berasal dari seorang korban yang merupakan alumni pondok pesantren tersebut.
Setelah laporan diterima, korban mendapatkan pendampingan dari Dinsos Pati. Namun, meski telah dilaporkan ke pihak kepolisian, proses penanganan kasus ini sempat mengalami stagnasi. Selama hampir satu tahun, tidak ada perkembangan signifikan dalam penyelidikan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Hartono, mengungkapkan bahwa keluarga korban sempat mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut pada tahun 2025. Mereka merasa kecewa karena sejak laporan dibuat pada 24 September 2024 hingga September 2025, belum ada kemajuan berarti.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Baru pada Senin, 27 April 2026, pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi pondok pesantren. Setidaknya terdapat empat titik yang diperiksa, yaitu asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua lokasi di ruang kiai.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan bahwa dugaan pemerkosaan ini terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Ia mengungkapkan bahwa jumlah korban yang melapor secara resmi saat ini ada delapan orang. Namun, berdasarkan keterangan saksi dan korban, jumlah sebenarnya diperkirakan jauh lebih banyak, yakni antara 30 hingga 50 santriwati.
“Korban aduan ada delapan orang, tetapi dari keterangan saksi, jumlah korban bisa mencapai 30 sampai 50 santriwati,” ungkap Ali.
Ia menambahkan bahwa mayoritas korban masih berusia di bawah umur dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Para korban disebut berasal dari keluarga kurang mampu, bahkan sebagian merupakan yatim piatu yang tinggal di pondok pesantren untuk mendapatkan pendidikan secara gratis.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan modus yang digunakan oleh tersangka. AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh dan figur otoritas untuk memanipulasi para korban. Ia menanamkan doktrin bahwa para santri harus tunduk dan patuh kepada dirinya agar diakui sebagai murid.
Namun, di balik doktrin tersebut, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap para korban. Para santriwati diduga tidak berani melawan karena diintimidasi dan berada dalam tekanan psikologis.
“Modusnya adalah korban harus tunduk dan patuh agar diakui oleh gurunya, tetapi kemudian disalahgunakan untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan,” jelas Ali.
Kasus ini juga memicu reaksi keras dari masyarakat. Pada Sabtu, 2 Mei 2026, sejumlah warga dan korban menggelar aksi demonstrasi di depan pondok pesantren tersebut. Dalam aksi itu, salah satu korban mengungkap bahwa tersangka kerap mengklaim dirinya sebagai keturunan nabi.
Klaim tersebut diduga digunakan sebagai alat pembenaran atas perbuatannya. Bahkan, tersangka disebut menanamkan doktrin menyimpang bahwa segala sesuatu menjadi halal bagi dirinya sebagai “keturunan nabi”.
“Doktrinnya dunia seisinya halal untuk Kanjeng Nabi dan keturunannya. Itu yang membuat korban takut dan tidak berani melawan,” ujar salah satu korban dalam aksi tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan serius dan menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya lembaga berbasis keagamaan. Pihak berwenang diharapkan dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.
Penulis : Samsu
Editor : Ramses








