Kekerasan Seksual di Pesantren Pati: Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Oknum Pengasuh

Gambar-ilustrasishutterstock

LINGKARMEDIA.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan publik. Peristiwa yang diduga telah berlangsung cukup lama ini mulai mencuat ke permukaan setelah adanya laporan resmi yang diajukan pada tahun 2024. Sejumlah pihak mendesak agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan dalam mengusut kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan yang beredar, korban dalam kasus ini diduga mencapai puluhan orang. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah santriwati yang menjadi korban berkisar antara 30 hingga 50 orang. Mayoritas korban merupakan remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan tinggal di lingkungan pesantren tersebut.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dpr-akhirnya-sahkan-ruu-perlindungan-pekerja-rumah-tangga-jadi-undang-undang/

“Saat ini saya mendampingi satu korban, namun sudah ada dua orang yang siap menjadi saksi. Ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih banyak korban lainnya,” ujar Ali Yusron, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, sebagian besar korban berasal dari keluarga kurang mampu, termasuk anak yatim. Mereka menempuh pendidikan di pesantren dengan fasilitas gratis, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan berkembang. Namun, kondisi ekonomi dan sosial yang rentan tersebut justru diduga dimanfaatkan oleh oknum pengasuh untuk melancarkan tindakan kekerasan seksual.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ali menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai figur otoritas yang dihormati oleh para santri. Dalam kultur pesantren, pengasuh atau pengajar memiliki kedudukan tinggi sehingga perintah mereka kerap dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh ditolak. Situasi ini menciptakan relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban.

Modus yang digunakan pelaku disebut cukup sistematis. Selain menawarkan pendidikan gratis sebagai daya tarik awal, pelaku juga diduga melakukan pendekatan personal kepada korban. Salah satu cara yang digunakan adalah menghubungi korban melalui pesan WhatsApp pada malam hari, dengan alasan meminta ditemani tidur.

“Ketika korban menolak, mereka mendapat ancaman, bahkan ancaman itu menyasar anggota keluarga korban. Ini membuat korban semakin takut untuk melawan atau melapor,” jelasnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Tekanan psikologis yang dialami korban diperparah oleh kondisi mereka yang bergantung pada pesantren, baik secara pendidikan maupun tempat tinggal. Ketakutan akan kehilangan akses pendidikan atau ancaman terhadap keluarga membuat banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun.

Tak hanya terjadi di lingkungan utama pesantren, dugaan kekerasan seksual juga disebut berlangsung di mess karyawan. Hal ini menunjukkan bahwa praktik tersebut tidak terbatas pada satu lokasi, melainkan diduga terjadi di beberapa tempat yang masih berada dalam lingkup yayasan.

Lebih memprihatinkan lagi, muncul informasi bahwa salah satu korban sempat mengalami kehamilan akibat peristiwa tersebut. Dalam kasus itu, dugaan penyelesaian yang ditempuh justru dilakukan secara internal, yakni dengan menikahkan korban dengan santri laki-laki binaan. Langkah ini menuai kritik karena dinilai tidak menyelesaikan akar masalah, bahkan berpotensi menutup akses korban terhadap keadilan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Selain itu, kuasa hukum korban juga mengungkap adanya dugaan upaya damai dari pihak tertentu. Bentuknya antara lain berupa tawaran pekerjaan di lingkungan yayasan kepada korban atau keluarganya. Langkah tersebut diduga bertujuan untuk meredam laporan dan mencegah kasus ini berkembang ke ranah hukum.

Praktik penyelesaian di luar jalur hukum seperti ini kerap menjadi hambatan dalam pengungkapan kasus kekerasan seksual, terutama ketika korban berada dalam posisi rentan. Banyak korban yang akhirnya memilih diam karena tekanan, rasa takut, atau ketergantungan ekonomi.

Ali Yusron menegaskan pentingnya peran aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini secara serius. Ia secara khusus meminta Kapolres Pati untuk segera mengambil langkah tegas, profesional, dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.

“Penanganan yang jelas dan terbuka akan memberikan keberanian bagi korban lain untuk melapor. Ini penting agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya.

Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya sistem perlindungan anak dan pengawasan di lembaga pendidikan, termasuk pesantren. Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak-anak untuk belajar, bukan justru menjadi ruang terjadinya kekerasan.

Sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah, kementerian terkait, serta lembaga perlindungan anak turun tangan untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan yang memadai, baik secara hukum maupun psikologis. Pendampingan ini penting untuk membantu korban pulih dari trauma sekaligus memastikan proses hukum berjalan dengan adil.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan lebih peka terhadap potensi kekerasan seksual, terutama di lingkungan tertutup yang memiliki struktur hierarkis kuat. Edukasi mengenai hak-hak anak dan mekanisme pelaporan perlu terus diperkuat agar korban tidak lagi merasa sendirian.

Hingga saat ini, publik masih menunggu langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Transparansi dalam proses penyelidikan dan perlindungan terhadap korban menjadi kunci utama agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan.

Jika terbukti, kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan sosial yang serius. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan bisa tergerus apabila tidak ada penanganan yang tegas dan menyeluruh.

Dengan semakin terbukanya kasus ini ke publik, harapannya akan ada keberanian dari korban lain untuk bersuara. Pada akhirnya, pengungkapan kasus secara menyeluruh diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

 

Penulis: Panji

Editor: Ramses