Diduga Melanggar PKB, DPC FSB Kamiparho Desak Wilmar Group Tinjau Management PT. MNS

IMG_20250625_150222

LINGKARMEDIA.COM – Nasib menyedihkan dialami Agnes Sintia Tumewu salah satu karyawan PT. Multi Nabati Sulawesi Kota Bitung. Agnes diduga dimutasi kerjanya dari PT. Multi Nabati Sulawesi Bitung ke unit Luwuk dengan alasan tidak jelas.

Persoalan ini muncul berawal adanya panggilan dari HRD PT Multi Nabati Sulawesi Bitung terhadap Agnes pada 14 Mei 2025. Pada panggilan tersebut, Samuel selaku HRD mengutarakan adanya mutasi terhadap Agnes ke Unit Luwuk sebagai staf administrasi. Dimana keputusan hrs tersebut bersifat final.

” Mutasi ke Unit Luwuk sebagai namun posisi saya sebagai admin Staff departement logistik. Saya sangat keberatan ada apa mutasi mendadak begini? Bukankah di Perusahaan ini ada Perjanjian kerja bersama, ” ujar Agnes.

Agnes menambahkan, bahwa perintah mutasi tersebut tidak diketahui oleh Head of Departemen (HOD) di tempat kerjanya.

” Sementara masih banyak yang saya pikir terkait proses kuliah saya yang sudah mau selesai di akhir tahun dan pengambilan rumah KPR. Mental saya benar-benar dibuat kacau karena pemberitahuan dan keputusan secara sepihak oleh manajamen. Inipun bukan yang pertama kali saya diperlakukan semena-mena oleh manajemen PT MNS saat ini. Homebase saya yang awalnya Ampana dirubah menjadi bitung tahun 2023 agar saya dikeluarkan dari mess dengan alasan Homebase Bitung dan golongan saya yang belum sesuai untuk dapatkan mess. Lalu sekarang mau dimutasikan ke Luwuk homebase saya dirubah lagi jadi Ampana dan ini tanpa pemberitahuan mereka bisa ubah-ubah sesuka hati,” ungkap Agnes.

Lebih lanjut, Agnes menjelaskan, ” Ini merupakan bentuk mutasi karyawan yang tidak prosedural dan keji oleh manajemen perusahan karena ketika saya meminta fasilitas yang seharusnya saya terima sesuai dengan PKB dan Company Policy Wilmar Group permintaan saya ditolak kemudian ketika saya sampaikan jika saya tidak diberikan fasilitas saya menolak, jika saya di PHK karena penolakan mutasi ini saya siap tetapi Manajemen Bpk Jusry mengatakan bahwa saya saja yang resign, ini ternyata keinginan mereka untuk memberhentikan karyawan dengan menghindari pesangon “.

Sementara itu, Jusry Adisam Siregar selaku Bussiness Unit Head (BUH) PT.Multi Nabati Sulawesi Bitung saat ditemui awak media mengatakan, ” Karyawan atas nama Agnes Sintia Tumewu dimutasi karena kebutuhan di Unit Luwuk tidak ada unsur diskriminasi dan pilih- pilih kasih semua hal mengenai Perusahaan itu adalah hak Perusahaan dan selalu berkordinasi dengan bagian hukum, humas serta HRD Perusahaan dan langkah yang diambil sudah sesuai dengan perjanjian kerja Bersama (PKB)”.

Ditambahkannya, Ketua DPC FSB Kamiparho Kota Bitung ini menjelaskan, ” maksud pasal ini agar Karyawan yang bersangkutan mengerti dan memahami  maksud mutasi sehingga mentalnya siap menerimanya”.

Mutasi yang dilakukan PT.Multi Nabati Sulawesi (PT.MNS) terhadap Karyawati Agnes Sintia Tumewu, pada 14 Mei 2025 yang bersangkutan dipanggil Samuel Nugrah a selaku Head.

Menanggapi hal tersebut lebih lanjut Rusdyanto menyampaikan, bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT.Multi Nabati Sulawesi Bitung adalah Pedoman hak dan kewajiban dan untuk menjalin hubungan Industrial yang harmonis  serta terciptanya kepastian hukum dalam hubungan Industrial karena itu semua pihak tidak terkecuali  harus taat dan patuh pada isi PKB. Terkait mutasi jelas diatur dalam PKB  pasal 7:2 berbunyi dalam hal pelaksanaan  pemindahan/ mutasi perusahaan terlebih dahulu membicarakan dan menjelaskan maksud perpindahan tersebut kepada karyawan/ pekerja yang bersangkutan. Maksud pasal ini agar Karyawan yang bersangkutan mengerti dan memahami  maksud mutasi sehingga mentalnya siap menerimanya.

Menyikapi isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan dimana Agnes bekerja, menurut Rusdyanto PKB tersebut merupakan pedoman hak dan kewajiban dan untuk menjalin hubungan Industrial yang harmonis  serta terciptanya kepastian hukum dalam hubungan Industrial karena itu semua pihak tidak terkecuali  harus taat dan patuh pada isi PKB.

” Terkait mutasi jelas diatur dalam PKB  pasal 7:2 berbunyi dalam hal pelaksanaan  pemindahan/ mutasi perusahaan terlebih dahulu membicarakan dan menjelaskan maksud perpindahan tersebut kepada karyawan/ pekerja yang bersangkutan. Maksud pasal ini agar Karyawan yang bersangkutan mengerti dan memahami  maksud mutasi sehingga mentalnya siap menerimanya. Sementara itu mutasi yang dilakukan PT.Multi Nabati Sulawesi (MNS) terhadap Karyawati Agnes Sintia Tumewu, pada 14 Mei 2025 yang bersangkutan dipanggil Samuel Nugraha selaku Head Human Resources and General Affairs (HRGA) PT.MNS dan disampaikan akan dimutasi ke Unit Luwuk sebagai Admin staf dan keputusan bersifat Final dan tidak bisa ditolak hal ini merupakan Arogansi dan sikap semena-mena atasan terhadap bawahannya dan melanggar pasal 7:2 Perjanjian kerja bersama di PT.Multi Nabati Sulawesi (MNS),” tambahnya.

” Dari data yang kami peroleh sebelumnya juga Management PT.Multi Nabati Sulawesi (MNS) Bitung  membuat beberapa kali  kebijakan yang melanggar Perjanjian Kerja bersama  (PKB) diantaranya:

 1. Karyawan inisial JS melakukan tindakan Asusila berupa  memegang pantat beberapa karyawan Wanita yang bersangkutan tidak di BAP hanya di Mutasi semntra ada kasus yang hampir sama ada karyawan yg mengintip karyawan ditoilet diberikan sangsi PHK mengacu dalam PKB pasal 48:3.5  PHK (Pemtusan hubungan kerja) huruf E berbunyi melakukan perbuatan Asusila ditempat kerja atau ditempat lain sepanjang yang bersangkutan masih dalam dinas/ atau masih menggunakan atribut Perusahaan.

2. Karyawan Inisial CP mengambil tas berisi uang dan barang berharga milik pekerja wanita hanya mendapat Surat peringatan sementara ada kasus yang sama  karyawan lain yg mengambil uang duka karyawan lain sangsinya di PHK. Sangsi yang diberikan terhadap Karyawan inisial CP melanggar pasal 48:3.5 PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) huruf J berbunyi mencuri, mengelapkan/ menjual segala sesuatu yang merupakan hak milik perusahaan secara tidak sah untuk mencari keuntungan Pribadi.

3. Karyawan Inisial PS loss Control membuat boiler ada letupan keras dan dilaporkan ke Sekurity tapi tidak diproses malah dipromosi sementara ada kasus yang hampir sama yang dilakukan karyawan lain  ada Komandan Regu Sekurity karena masalah standard Operational Praktis (SOP) diberikan sangsi SP dan di demosi.

4. Karyawan Inisial NM (Ketua salah satu Serikat Buruh di PT.MNS)  dituduh sabotase dan dilaporkan ke Pihak Berwajib (dugaan kriminalisasi) namun tidak terbukti tetapi anehnya NM diberikan sangsi Mutasi tetapi BM  tidak diberikan sangsi,” imbuhnya.

Diketahui, dari beberapa kebijakan yang melanggar Perjanjian kerja Bersama (PKB) dan terkesan pilih kasih, diduga Ada karyawan asal daerah tertentu yg dianak emaskan termasuk yang luput dari sangsi yang sangat mengganggu hubungan industrial yang harmonis di PT.Multi Nabati Sulawesi (MNS) Bitung.

 ” Karena itu Saya selaku ketua DPC FSB KAMIPARHO Kota Bitung akan membuat laporan resmi ke management Wilmar Group sekaligus  meminta kepada Management Wilmar Group di Jakarta untuk meninjau dan mengevaluasi Management PT.Multi Nabati Sulawesi (MNS) Bitung,” pungkasnya.

(Jonly)