Fave Hotel Kota Bitung Bantah Isu Upah Karyawan di Bawah UMP
Kota Bitung, lingkarmedia.com – Beredarnya kabar terkait gaji karyawan Fave Hotel di bawah upah minimum serta tidak membayar upah lembur karyawan dibantah pihak management hotel. Hal ini disampaikan Sefanya selaku Manager HRD Fave hotel saat dikonfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp pada Rabu (19/6/2025).

Dalam pesan WhatsApp nya, Sefanya menyampaikan bahwa pada 3 Juni 2025, kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio, SH datang ke Hotel. Selain itu, Sefa mengaku sistem penggajian yang dibayarkan kepada karyawan menurut Rahmat Dunggio sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Pada 3 Juni 2025 pihak Disnaker sudah datang ke hotel untuk konfirmasi hal tersebut dan kami sudah memberikan keterangan kepada Pak Rahmat Dunggio, Kepala Disnaker Kota Bitung. Menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan UMP, 3.775.425 dibagi 25 hari sama dengan 151.017 per hari,” ungkap Sefa dalam pesan WhatsApp nya.
Lebih lanjut, menanggapi adanya isu upah lembur yang tidak dibayar, Sefanya menyampaikan bahwa jika ada yang melebihi jam kerja ada pengganti hari libur yaitu extra off karyawan tersebut.
“Terkait ini kami sudah jalankan juga pak, Jika ada karyawan yang melebihi Jam kerja khusus Staff PKWT, kami ada pengganti hari libur yaitu extra off ke karyawan tersebut, dan selalu kami jalankan,” tambahnya.

Di kesempatan berbeda, Cicilia Wulur,SE, salah satu Mediator perselisihan hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung dalam pesan WhatsApp nya membenarkan apa yang disampaikan pihak HRD Fave Hotel.
Cicilia mengatakan, “betul, pada 3 Juni saya bersama pak kadis sudah kunjungan langsung ke perusahaan dan konfirmasi langsung dengan HRD bahwa gaji karyawan yang di bawah UMP sebenarnya pekerja dengan status harian, ketika ada pekerjaan baru di panggil bekerja. Jadi jika dijumlah hari masuk kerja tidak full 1 bulan jelas total upah yg di terima di bawah UMP. Tapi perhitungan Upah hariannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Terkait kabar tersebut, Kepala Dinas Tenaga kerja kota Bitung saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp pada Rabu, (19/6) belum dapat memberikan keterangan.
Sementara itu, menanggapi isu yang terjadi di Fave Hotel yang berada di Jalan Samratulangi nomot 5 Kelurahan Pakadoodan, kecamatan Maesa, Kota Bitung, Sulawesi Utara tersebut. Sekretaris DPC FSB Kamiparho kota Bitung, Maikel Rempowatu menyampaikan bahwa upah minimun di Kota Bitung mengacu di UMP Sulut yaitu sebesar 3.775.425 per bulannya.
” Berdasarkan Peraturan Gubernur Propinsi Sulawesi Utara nomor: 685 Tahun 2024. Jika upah dibayar harian maka upah harian dibayar berdasarkan jumlah hari kerja setiap Minggu jika dalam 1 Minggu 5 hari kerja maka Upah perhari adalah UMP dibagi 21 hari yaitu 3.775.425 dibagi 21 hari sama dengan 179.782 dan jika dalam 1 Minggu 6 hari kerja maka Upah perhari 3.775.425 dibagi 25 hari sama dengan 151.017,” ujar Maikel Rempowatu.
Lebih lanjut, Maikel menerangkan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 17 Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021. Terkait Waktu kerja adalah 40 jam perminggu jika melebihi 40 jam harus dihitung lembur sebagaimana diatur dalam pasal 77 Undang- undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Maikel menambahkan, jika ternyata hari kerjanya diatur hanya 20 hari perbulan maka Upah nya harunya UMP dibagi 21 hari sehingga upah seharusnya 179.782 per hari. Untuk itu, pihaknya meminta pihak management Fave Hotel harus transparan terkait sistim pengupahan kepada karyawan sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
” Untuk itu kami meminta pihak dinas tenaga kerja untuk lebih serius menyikapi masalah ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap upah seluruh karyawan, tidak hanya karyawan yang upahnya dihitung harian saja,” tegas Sekretaris DPC FSB Kamiparho kota Bitung.
(Rusdi)








