P2RI Kecam Kebijakan Disnaker Kota Tangerang Berpotensi Terjadinya Union Busting
Kota Tangerang, lingkarmedia.com – Menanggapi kebijakan yang dikeluarkan pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang terkait penambahan syarat dan mekanisme pencatatan Serikat Buruh, puluhan buruh dari beberapa organisasi buruh di Kota Tangerang mendatangi Kantor Disnaker Kota Tangerang Jalan Perintis Kemerdekaan II, Tangerang Desa Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang pada Senin (21/4/2025) siang.
Buruh yang merupakan anggota FSBKU – KSN, Federasi Progresif – SGBN, FSPBI serta penggiat perburuhan Kota Tangerang mendatangi Disnaker sejak pagi. Mereka menilai kebijakan yang dikeluarkan pihak Disnaker tidak sesuai dengan undang-undang serta peraturan yang berlaku.
Dalam kebijakan yang dikeluarkan, pihak Disnaker menambahkan syarat pencatatan Serikat buruh dengan melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak perusahaan bahwa buruh yang bekerja di perusahaan tersebut membentuk serikat buruh dan ingin mencatatkan serikatnya ke Disnaker Kota Tangerang, hal ini seperti yang dialami Basis anggota FSPBI (Federasi Serikat Buruh Bandara Indonesia).
” Jelas menurut kami hal tersebut merugikan buruh yang ingin memperbaiki kondisi kerja, memperjuangkan hak dan merebut kesejahteraan ditempat kerjanya. Ini merupakan bentuk menghalang-halangi kebebasan Berserikat. Mengapa demikian? Karena pasca pengusaha mengetahui buruhnya ingin membentuk serikat, pengusaha tidak segan-segan akan melakukan tindakan-tindakan intimidasi bahkan sampai pemecatan “, ujar Zainal Rusli salah satu pengurus FSBKU-KSN kepada awak media.
Zainal menambahkan, Ketidakpastian kerja, upah murah, jam kerja panjang dan ketidakadilan lainnya yang biasanya menjadi obrolan keseharian buruh ditempat kerja, warung kopi, tongkrongan dan kontrakan-kontrakan.
” Hal ini yang kemudian memicu kawan-kawan untuk mulai mengorganisir diri menghimpun kekuatan, melakukan pendidikan, membentuk pokja yang akhirnya membentuk serikat buruh. Hal ini biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi agar tidak digagalkan pengusaha dalam proses pembentukannya. Namun sangat disayangkan saat ingin dilegalkan dan di catatkan serikatnya, kebijakan Disnaker Kota Tangerang malah memverifikasi dan menginformasikan ke perusahaan bahwa buruhnya membentuk dan mencatatkan serikat buruh di tempat kerjanya. Pengorganisiran yang dilakukan berbulan-bulan oleh buruh dibongkar begitu saja oleh Disnaker, ” tegasnya.

Kedatangan buruh perwakilan organisasi yang tergabung dalam Aliansi Persatuan Perjuangan Rakyat Indonesia (P2RI) bertujuan mengadakan audiensi dengan pihak Disnaker Kota Tangerang.
Selang beberapa waktu, akhirnya Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnaker Kota Tangerang, Sri Marsudihati, SH MH menemui Aliansi P2RI. Dalam audiensi nya, P2RI mendesak pihak Disnaker untuk tidak mengeluarkan kebijakan tambahan dalam proses pencatatan Serikat Buruh.
” Kami meminta dan memastikan Disnaker Kota Tangerang Tidak lagi menerapkan kebijakan tambahan yang tidak ada dasar hukumnya dan harus kembali ke syarat, mekanisme yang ada sesuai peraturan perundangan yang berlaku “, tegas Zainal Rusli.
Dari hasil audiensi yang dilakukan, pihak Disnaker kota tangerang yang diwakili Kabid HI, berkomitmen dan berjanji tidak akan melakukan verifikasi ke pihak perusahaan sebagai tambahan syarat pencatatan serikat buruh dan kembali ke mekanisme sesuai aturan yg berlaku.
(Ram)








