LIPS Soroti Hak Penyandang Disabilitas Di Tempat Kerja

IMG-20241120-WA0087

UUPD menyebutkan, akan memberikan insentif kepada lembaga dan perusahaan negara maupun perusahaan swasta yang memenuhi hak – hak penyandang disabilitas.

Jakarta, – Menyoroti persoalan hak  penyandang disabilitas atas pekerjaan dan upah yang layak, Lembaga Informasi Perburuhan Sedane ( LIPS ) menggelar konferensi pers di Hotel Tamarin Jakarta jalan KH Wahid Hasyim, Gondangdia Menteng – Jakarta Pusat pada Rabu ( 20/11/2024 ) siang.

Direktur LIPS Ahmad Roif, yang akrab disapa Bung Iif dalam konferensi pers nya menilai negara wajib melindungi, memenuhi dan memajukan hak penyandang disabilitas.

Menurut Ahmad Roif, undang – undang penyandang disabilitas ( UUPD ) No 8 tahun 2016, mengatur 22 hak dasar, termasuk hak atas pekerjaan dan upah layak serta akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

”  UUPD menegaskan, perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1 persen dari total yang dipekerjakan, sedangkan perusahaan negara dan lembaga negara wajib mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas dari total yang dipekerjakan, ” ujar Ahmad Roif.

Pada kesempatan berbeda, kepada awak media, Ahmad Roif mengatakan, ” UUPD menyebutkan, akan memberikan insentif kepada lembaga dan perusahaan negara maupun perusahaan swasta yang memenuhi hak – hak penyandang disabilitas. sebaliknya, setiap orang yang menghalang-halangi dan / atau melarang hak penyandang disabilitas diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 200 juta ( pasal 145 ) “.

Ahmad Roif menegaskan, dalam pelaksanaan UUPD masih menghadapi tantangan . ” Namun implementasi UUPD menghadapi tantangan besar,  pada bulan september 2024, LIPS melakukan riset aksi dengan metode wawancara dan diskusi terfokus, menurut riset kami menemukan bahwa penyandang disabilitas mengalami hambatan memasuki dunia kerja karena lingkungan sosial, stigma dan dunia kerja yang belum inklusif, tidak ramah gender dan cenderung membahayakan keadaan fisik dan mental “.

Juru Bicara Aliansi untuk Hak Kerja Layak, Kokom Komalawati  menyampaikan,bahwa stigma terhadap penyandang disabilitas bukan sebagai manusia dan warga yang memiliki hak yang setara terlihat dalam pembentukan ( Komisi Nasional Disabilitas ( KND ) dibawah Kementrian Sosial.

“ Itu menandakan bahwa negara menganggap Penyandang Disabilitas sebagai permasalahan sosial bukan masalah tanggung jawab negara menghormati hak mereka, ” ungkap Kokom.

Sementara itu, Pengurus Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (. FSPBI ) Ahmad Irfan Mucharrom juga menyampaikan, “ hal ini akan menjadi perhatian bagi FSPBI kedepannya. Di beberapa bandara saat ini memang menyediakan aksesibilitas bagi para penumpang penyandang disabilitas, akan tetapi bukan bagi pekerja. Jumlah pekerja penyandang disabilitas masih sangat minim di sektor ini “.

Dalam rangka menyambut Hari Anti Kekerasan terhadap perempuan yang dimulai  25 November 2024 selama 16 hari kedepan maka Aliansi untuk Hak Kerja Layak menuntut :

1. Negara dan pengusaha harus memastika dunia kerja yang inklusif dan ramah gender dengan mendorong semua instansi dan perusahaan tidak mencantumkan kualifikasi pekerjaan yang tidak ramah penyandang disabilitas

2. Mendesak negara mencabut peraturan perundangan yang mengkondisikan kecelakaan kerja yang menyebabkan disabilitas sebagai sakit berkepanjangan yaitu pasal 81 angka 43 Perppu Cipta Kerja  yang mengubah pasal 153 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan.

3. Mendesak agar KND (Komisi Nasional Disabilitas) berdiri independen bukan dibawah Kementrian Sosial dan Mengefektifkan ULD ( Unit Layanan Disabilitas).

Kokom juga menyerukan kepada serikat buruh, organisasi perempuan, dan penyandang disabilitas menagih tanggung jawab negara agar menyediakan dunia kerja yang inklusif dan bebas dari kekerasan berbasis gender serta mendukung secara penuh kepada seluruh serikat buruh yang sedang berjuang dalam menuntut kenaikan upah.

Aliansi untuk Hak Kerja Layak dihadiri oleh organisasi penyandang disabilitas dan pemerhati perburuhan, yang terdiri dari FSBN KASBI, FSBKU KSN, HWDI, PPEE FSPMI, LION, AFWA, SEHATI Sukoharjo, Perempuan Mahardika, JALA PRT, Kalyanamitra, FSBPI, FSBI, FSBM, YAPESDI, FSPBI, P2RI dan LIPS.

( Dra, CNI )