UU Cipta Kerja Merupakan Penyebab Utama Terjadinya PHK Besar-Besaran

IMG-20250123-WA0257

Jakarta – Tingginya jumlah pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap tenaga kerja di Jakarta mendapat sorotan dari FSB Kamiparho yang merupakan salah satu Federasi Serikat Buruh yang berafiliasi di Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( KSBSI ) . Mengutip data yang rilis Kemenaker RI dalam Situs Satudata  Kemenaker yang menyebutkan jumlah PHK di jakarta periode Januari hingga Desember 2024 mencapai 77.965 orang.

Menurut Ketua Umum FSB Kamiparho Supadi, SH, dalam wawancaranya lewat pesan WhatsApp mengatakan, bahwa terjadinya PHK merupakan dampak dari berlakunya UU Cipta Kerja.

Supardi,SH, Ketua Umum FSB Kamiparho

” Penyebab banyaknya PHK, karena berlakunya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Karena sekarang sistem kontrak itu diberikan kebebasan, akhirnya perusahaan beramai-ramai melakukan efisiensi lalu merekrut karyawan kontrak dengan masa kontrak rata-rata 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun, lalu mereka merekrut baru dengan memberikan kompensasi 1 bulan upah, ” ungkap Supardi, Kamis (23/1/2025).

Ditambahkannya, dengan PHK tersebut berdampak pada kepastian hidup buruh secara umum tidak terjamin. ” Mereka akan dibayangi rasa was-was dalam lingkungan kerjanya, karena jika ada kesalahan sedikit mereka akan di PHK “.

Selain itu dengan adanya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran tersebut, menurut Ketum FSB Kamiparho ini, sangat berdampak pada menurunnya jumlah buruh yang menjadi anggota serikat buruh/serikat pekerja.

Dengan sistem kerja kontrak ini, tidak menguntungkan bagi serikat buruh/pekerja.  Karena tidak mungkin mereka akan masuk menjadi anggota serikat, kalau masuk serikat otomatis kontrak kerjanya akan dihabisi, karena mereka juga waktu kerjanya tidak panjang yang pada akhirnya mereka tidak memikirkan untuk berserikat. Yang penting mereka dapat pekerjaan dan mendapatkan penghasilan bulanan, akhirnya untuk merekrut anggota serikat yang baru mengalami kesulitan, ” ujarnya.

Antisipasi terjadinya lonjakan jumlah PHK, Supardi mengaku selama ini KSBSI sebagai induk organisasi telah melakukan upaya sosial dialog dengan pihak pemerintah dalam hal ini Kemenaker, Apindo dan Kadin.

” KSBSI mendorong sosial dialog dengan perusahaan-perusahaan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja, PHK itu alternatif terakhir, ” tuturnya.

Ditegaskannya, efisiensi yang dilakukan perusahaan semestinya bukan terhadap karyawan. ” Dengan kondisi sekarang ini, apa lagi dengan kenaikan upah yang signifikan ini perusahaan-perusahan padat karya tidak mampu bertahan dengan kenaikan upah 6,5% ini. Tentu langkah-langkah yang dilakukan KSBSI melakukan focus group diskusi (FGD), lalu melakukan audien dengan para pemangku kepentingan untuk menghindari PHK “.

Lebih lanjut, ketua umum serikat buruh sektor makanan, minuman, pariwisata, hotel dan tembakau ini menyampaikan dampak dari terjadinya PHK akan mengurangi kesejahteraan buruh, pasalnya, dengan PHK para buruh/pekerja akan kehilangan pekerjaan yang secara otomatis kehidupan serta ekonominya terganggu di tengah biaya kehidupan di Jakarta yang cukup tinggi.

Terkait usulan KSBSI kepada pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya PHK, Supardi menjelaskan, ” usulan KSBSI terhadap pemerintah dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, bahwa gugatan-gugatan KSBSI tentang undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan bahwa itu tidak berpihak kepada buruh “.

” Maka KSBSI mengupayakan dan sekarang di internal DPP KSBSI, tim legalnya menyusun draf untuk diajukan kepada pemerintah draf undang-undang baru yang akan menjadi kertas posisi yang diajukan ke pemerintah bagaimana terkait dengan sistem kerja kontrak, outsourcing itu diatur tidak sengawur undang-undang cipta kerja ini, ” tambahnya.

Menyinggung adanya kenaikan PPN sebesar 12%, menurutnya perusahaan merasa keberatan, ” secara tidak langsung hal ini berdampak pada karyawan, paling tidak perusahaan akan membebankan pajak pertambahan nilai itu kepada karyawannya, salah satunya melakukan efesiensi “.

Kendati demikian, Supardi mengaku kenaikan PPN 12% tidak berdampak signifikan terjadinya PHK, namun perubahan status kerja kontrak yang diamanatkan undang-undang cipta kerja yang merupakan penyebab utama terjadinya PHK.

(Ji)