Tidak Berlakukan Cuti Tahunan, PT.Indoword Diadukan ke Disnaker.
Kota Bitung, lingkarmedia com – Pengurus komisariat FSB. Kamiparho PT.Indoword akhirnya mengambil langkah mengadukan PT.Indoword ke Dinas Tenaga kerja kota Bitung. Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa ini tidak memberlakukan cuti tahunan dan tidak membayar upah pekerja/ buruh yg tidak masuk kerja karena sakit dengan surat keterangan sakit dari Dokter.

Ketua Pengurus Komisariat (PK) FSB Kamiparho PT. Indoword, Demsy Londa saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa pengaduan ke Dinas Tenaga kerja dilakukan sebagai tindak lanjut gagalnya 2 (dua) kali perundingan Bipartit terkait perihal tersebut terhadap buruh/pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah bekerja diatas 12 (dua belas) bulan terus-menerus sebagaimana diatur Undang- undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah nomor 35 Tahun 2021.
” Kami menunggu hampir setahun agar cuti tahunan diberlakukan bagi buruh yang bekerja 12 bulan berturut- turut dan upah buruh sakit yg dibuktikan dengan keterangan dokter harus dibayar dan diberlakukan untuk semua karyawan, tapi sampai sekarang belum diterapkan untuk semua karyawan tapi hanya sebagian saja, makanya kami adukan ke Disnaker agar ada solusinya”, ujar Demsy.

Pengaduan yang dilakukan pihak butuh in dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bitung, Rahmat Dunggio,SH. Saat ditemui awak media di ruang kerjanya pada Rabu, (20/8/25) mengatakan, “benar ada surat pengaduan dari serikat yang ada di PT. Indoword , kami sudah menerima dan sementara proses untuk panggilan mediasi perdana minggu depan”, ujar Rahmat.
Sementara itu Sekretaris DPC FSB Kamiparho kota Bitung, Maikel Rempowatu yang juga Ketua Ormas Manguni Makasiouw Sulawesi Utara menyampaikan agar perusahaan taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. “PT.Indoword harus berlakukan cuti tahunan untuk Pekerja/ buruh yang telah bekerja 12 bulan berturut- turut atau lebih sebagaimana diatur dalam ayat 1 pasal 79 Undang- undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi perusahaan atau pengusaha wajib memberikan waktu cuti kepada pekerjanya”.

Maikel Rempowatu menambahkan, cuti yang dimaksudkan adalah cuti tahunan yang jumlahnya minimal 12 hari dalam setahun setelah pekerja/buruh bekerja 12 bulan secara terus menerus.
“Pengusaha wajib membayar upah Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit yg dibuktikan dengan surat keterangan sakit sebagaimana diatur dalam ayat 2 Pasal 93 Undang- undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan selengkapnya berbunyi bahwa pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh yang sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan khususnya pasal 40 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa pekerja yang sakit berhak atas upah ujar Maikel. Kemudian sesuai ketentuan yg berlaku di Indonesia yang menjadi Head Human resources development (HRD) adalah warga Negara Indonesia (WNI) sementara setahu saya di Indoword yg jadi head HRD bukan WNI tapi WNA yang bisa berbahasa Indonesia karena itu Disnaker segera menindaklanjuti masalah ini lanjut Maikel. Dan jika sampai akhir bulan Agustus 2025 belum dilaksanakan maka saya sarankan agar dilakukan mogok kerja mana bisa kita dijajah oleh orang asing”, tegas Maikel.
(Jonly/ Shinta)







