Begini Cara Mengajukan Mediasi Dalam Perselisihan Hubungan Industrial
LINGKARMEDIA.COM – Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara penguasa atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, dan antar-serikat dalam satu perusahaan.
Perselisihan hubungan industrial tentu tidak dapat dilepaskan dari hubungan industrial. Oleh karena itu, mari kenali dulu hubungan industrial.
Istilah hubungan industrial berasal dari dari hubungan perburuhan. Namun, menurut Sentanoe Kertonegoro (dalam Dahlia & Jumiati, 2011:41), istilah perburuhan memberikan kesan sempit seakan hanya menyangkut hubungan antara pengusaha dan pekerja saja.
Sehubungan dengan itu, digunakanlah istilah hubungan industrial. Jika diartikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 16 UU Ketenagakerjaan, hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Terdapat empat jenis perselisihan yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, yaitu:
– Perselisihan hak: berkaitan dengan pelaksanaan hak-hak pekerja.
– Perselisihan kepentingan: terkait dengan perundingan mengenai syarat kerja.
– Perselisihan pemutusan hubungan kerja: mengenai pemecatan atau pengakhiran hubungan kerja.
– Perselisihan antar serikat pekerja: dalam satu perusahaan.
Penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait cara mengajukan mediasi bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Surat yang dibuat dapat diantarkan langsung ke Disnaker setempat di mana perusahaan berdiri. Misalnya, lokasi perusahaan berada di Jakarta Selatan, maka ajukan mediasi ke Disnaker Jakarta Selatan. Surat juga dapat dikirimkan melalui pos atau kurir.
Surat pengajuan mediasi akan dilimpah ke mediator yang ditunjukan oleh Kepala Disnaker. Sejak pelimpahan, maka mediator memiliki waktu 30 hari untuk menyelesaikan mediasi.
Tunggu hingga mendapatkan panggilan mediasi, tetapi jika terlalu lama, Anda sebaiknya mendatangi Disnaker untuk mengetahui disposisi surat Anda sudah sampai di mana. Hal ini juga untuk menghindari kemungkinan surat tercecer atau tidak segera terdisposisi ke mediator.
Jika telah mendapatkan panggilan pertama, datanglah dengan membawa:
KTP dan fotokopinya;
Surat kuasa, jika Anda didampingi oleh serikat atau pengacara;
Kronologi dan bukti-bukti pendukung seperti slip gaji, perjanjian kerja, dan sebagainya;
Pendapat hukum.
Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali sebelum mediator mengeluarkan Anjuran beserta Risalah Perundingannya.
Jika telah tiga kali diundang, pihak termohon mediasi tidak datang, maka mediator menggunakan data-data yang ada sebagai dasar pembuatan Anjuran. Jika pemohon (orang yang mengajukan) yang justru tidak datang setelah tiga kali dipanggil, maka pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial dihapus dari buku registrasi perselisihan.
Contoh surat mediasi
Jakarta, 8 Januari 2021
Nomor :
Hal : Permohonan Pencatatan
Perselisihan Hubungan Industrial
Lampiran : 1 (satu) bundel berkas
Kepada Yth.
Kepala Suku Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Selatan
di
Jl. Prapanca Raya Blok B No.9 Lantai 10, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Petogogan, RT.1/RW.1, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12170
Dengan hormat,
Perkenalkan kami, Pihak Pekerja/Buruh dari Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) DKI Jakarta yang berkedudukan hukum di Jl. Raya Abadi No. 10, Jakarta Selatan, bertindak atas nama anggota kami, Jumadi, dengan surat kuasa tanggal 22 Oktober 2020 (terlampir), dengan ini menyampaikan bahwa pihak anggota kami telah melakukan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan:
1. Nama Perusahaan : PT. Jalan Jalan Maju;
2. Jenis usaha : Pembuatan molding plastik;
3. Alamat : Jl. Kapas Raya No.5, RT.1/RW.8, Kelurahan Lestari, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510;
4.Pokok perselisihan: upah yang belum dibayarkan
Dari upaya yang dilakukan, pihak pengusaha PT. Jalan Jalan Maju tidak menanggapi surat permohonan bipartit sebanyak dua kali yang telah diajukan oleh anggota (bukti surat dan tanda terima, terlampir).
Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, kami mohon perselisihan tersebut dicatat dan mohon bantuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Dewan Pengurus …..
Ketua
Sekretaris
Catatan:
– Contoh surat ini hanyalah contoh surat sederhana untuk masalah upah yang belum dibayarkan.
– Format surat mungkin lebih kompleks untuk masalah yang lebih rumit.
– Tidak perlu mencantumkan nomor surat jika pengirim surat ada individu buruh.
– Konsisten dalam mencantumkan permasalahan/alasan perselisihan di surat-surat Anda, misalnya:
“Perselisihan hubungan industrial tentang perselisihan hak atas upah yang belum dibayarkan”;
“Perselisihan upah yang belum dibayarkan.”;
“Perselisihan hubungan industrial mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu”, dan sebagainya,
maka gunakan kalimat ini secara konsisten untuk mengisi bagian permasalahan/sebab perselisihan.
Konsisten dalam mengisi kolom pendapat dari sejak perundingan bipartit sampai dengan mediasi, meskipun kemungkinan perubahan tetap akan ada dalam dinamika perundingan, tetapi biasanya perubahannya minor atau untuk mendukung pendapat utama kita.
Sumber-sumber ketentuan:
1. UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
2. Permenakertrans Nomor PER.31/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui Perundingan Bipartit;
3. Permenakertrans Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi.
Penulis: Tim Literasi Perburuhan
Editor: Ramses








