Diduga Terjadi Pemberangusan Serikat Pekerja, FSPBI Mengajukan 3 Point Tuntutan
Kota Tangerang – Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja yang dialami Andri Dwi Nur Prasetyo salah satu karyawan PT Dahlia Tama Cargo cabang Bandara Juanda Surabaya mendapat tanggapan dari Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia ( FSPBI ).
Irfan salah satu pengurus FSPBI Kota Tangerang menyampaikan, bahwa telah terjadi kembali pemberangusan oraganisasi Serikat Pekerja Bandara yang dilakukan pihak management PT DTC.
Hal ini disampaikan Irfan dalam agenda rapat konsolidasi di kantor FSPBI, Kamis ( 9/1/2025 ). “ Kali ini dilakukan oleh PT Dahlia Tama Cargo cabang Bandara Juanda Surabaya dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Ketua Umum SPBI PT DTC yaitu kawan Andri Dwi Nur Prasetyo ” ujar Irfan.
“ Andri dituduh melakukan tindakan provokasi dan menghasut yang sampai saat ini tidak bisa dibuktikan,” tegasnya.
Irfan juga menegaskan bahwa Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu yang telah dijamin oleh undang – undang.
“ Kami melihat alasan PHK terhadap Andri terlalu mengada-ada, karena fakta bahwa Andri saat ini sedang mengadvokasi upah yang diterima oleh pekerja Porter PT Dahlia Tama Cargo tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Sidoarjo, ” terangnya.
” Selain itu Andri sebagai Ketua Umum SPBI PT DTC juga aktif mengkampanyekan ajakan berserikat di Bandara Juanda Surabaya untuk wadah perjuangan bersama” ungkap Irfan.
Buntut dari PHK Sepihak tersebut, Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia menuntut PT Dahlia Tama Cargo untuk segera:
1. Segera pekerjakan kembali Andri Dwi Nur Prasetyo.
2. Menghormati kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta menjamin hak setiap pekerja dalam melakukan aktivitas serikat pekerja di lingkungan PT Dahlia Tama Cargo.
3. Merehabilitasi setiap kerugian yang timbul terhadap Andri Dwi Nur Prasetyo.
Selaku pengurus, Irfan mengajak kawan – kawannya untuk mendukung perjuangan Andri serta mendesak PT Dahlia Tama Cargo untuk segera memenuhi Tuntutan ini.
( CNI )








