Eks Karyawan Harian Metro 24 Ancam Laporkan Dugaan PHK Sepihak ke Disnaker Medan

IMG-20260527-WA0057

LINGKARMEDIA.COM – Sejumlah mantan pekerja media cetak Harian Metro 24 berencana melaporkan dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan. Para eks karyawan menilai proses PHK yang dilakukan manajemen tidak sesuai aturan karena dilakukan tanpa surat resmi dan tanpa pembayaran pesangon.

Para pekerja mengaku hanya menerima pemberitahuan penutupan perusahaan melalui pesan WhatsApp pada awal April 2026. Mereka juga menyebut hingga kini masih terdapat hak-hak normatif pekerja yang belum diselesaikan oleh perusahaan di bawah naungan PT Sumatra Jaya Media tersebut.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/aksi-damai-kmha-dayak-kalteng-di-lahan-sengketa-pt-tapian-nadenggan-memanas/

Irwan, salah seorang mantan wartawan Harian Metro 24 yang telah bekerja selama delapan tahun, mengatakan dirinya dan rekan-rekan lain sangat kecewa dengan cara perusahaan menghentikan hubungan kerja para karyawan.

Menurut Irwan, pada 1 April 2026 seluruh karyawan menerima pesan di grup WhatsApp redaksi yang dikirim langsung oleh owner perusahaan. Isi pesan itu menyatakan Harian Metro 24 resmi ditutup karena perusahaan sudah tidak mampu menanggung biaya operasional.

“Namun ada juga karyawan yang tidak tergabung di grup WhatsApp redaksi, sehingga pesan tersebut hanya diteruskan dari karyawan lain. Jadi kami tidak pernah menerima surat resmi PHK ataupun pemanggilan secara langsung dari perusahaan,” ujar Irwan, Selasa (26/5/2026).

Lihat juga; https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Dalam pesan tersebut, owner perusahaan menyampaikan bahwa operasional Harian Metro 24 dihentikan sejak 1 April 2026. Manajemen juga berjanji akan menyelesaikan pembayaran gaji Maret 2026 secepatnya.

Meski awalnya menerima keputusan perusahaan menutup operasional media cetak tersebut, para mantan pekerja mulai mempertanyakan sikap perusahaan karena hingga kini pesangon dan sejumlah hak lainnya belum diberikan.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Irwan menegaskan, dirinya bersama rekan-rekan lain tidak mempermasalahkan keputusan PHK selama prosesnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Kalau memang di-PHK tidak masalah, tetapi harus sesuai aturan. PHK tanpa pesangon jelas melanggar hak normatif pekerja. Kami hanya meminta hak kami dipenuhi, tidak lebih,” tegasnya.

Karena itu, para mantan karyawan berencana membawa persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan agar mendapatkan mediasi dan kepastian hukum terkait hak-hak mereka.

“Kami akan segera melaporkan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan dan meminta bantuan supaya hak kami bisa diselesaikan,” tambah Irwan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Keluhan serupa juga disampaikan Fani, mantan wartawan Harian Metro 24 wilayah Deli Serdang yang telah bekerja sekitar delapan tahun. Ia mengaku sangat terkejut saat mengetahui perusahaan tiba-tiba dinyatakan tutup melalui pesan WhatsApp.

“Setelah Lebaran Idul fitri saya membaca pesan itu dan sangat kaget. Tidak ada pembicaraan sebelumnya, tiba-tiba perusahaan resmi ditutup. Kami merasa tidak pernah diajak duduk bersama untuk membahas kondisi perusahaan,” ujar Fani.

Menurutnya, para pekerja sebenarnya memahami jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Namun mereka berharap perusahaan tetap memenuhi kewajiban terhadap para karyawan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami hanya berharap owner perusahaan memberikan pesangon karena itu hak pekerja yang diatur undang-undang,” katanya.

Persoalan semakin memicu kekecewaan para mantan karyawan setelah muncul kabar bahwa Harian Metro 24 kembali terbit pada Selasa, 26 Mei 2026. Para eks pekerja bahkan mengaku telah melihat bukti cetak koran terbaru dengan jumlah halaman lebih sedikit dibanding sebelumnya.

Dalam edisi terbaru tersebut, nama PT Sumatra Jaya Media disebut masih tercantum di boks redaksi, meski sebagian besar pekerjanya disebut telah berganti.

“Katanya perusahaan sudah tidak sanggup menjalankan operasional, tapi sekarang korannya terbit lagi. Kalau seperti ini kami menduga ada upaya untuk menghindari tanggung jawab terhadap karyawan lama,” ujar Fani.

Ia menegaskan, para mantan pekerja tidak mempermasalahkan jika perusahaan ingin kembali beroperasi. Namun mereka meminta seluruh hak pekerja yang belum dibayarkan segera diselesaikan.

“Silakan saja kalau mau buka lagi, tapi selesaikan dulu hak-hak kami,” tegasnya.

Kekecewaan juga dirasakan sejumlah mantan karyawan lain yang sebelumnya telah menerima uang penghargaan dari perusahaan. Mereka mengaku menerima keputusan tersebut karena percaya perusahaan benar-benar mengalami kerugian dan tidak mampu lagi beroperasi.

Namun setelah mengetahui Harian Metro 24 kembali terbit, mereka merasa dibohongi oleh alasan yang sebelumnya disampaikan manajemen.

“Waktu itu kami menerima uang penghargaan karena memahami kondisi perusahaan yang katanya merugi. Tapi sekarang koran terbit lagi. Kami merasa seperti dibohongi,” ujar salah seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, Hendri Arbain, mantan wartawan Harian Metro 24 wilayah Kabupaten Asahan, juga mengaku kecewa terhadap sikap manajemen perusahaan. Ia menilai perusahaan seharusnya tetap memenuhi kewajiban terhadap pekerja sebelum menutup operasional.

“Kalau perusahaan tutup, hak dan kewajiban terhadap karyawan harus diselesaikan. Jangan perusahaan tutup, tapi gaji dan pesangon tidak dibayar,” kata Hendri.

Menurut Hendri, informasi mengenai kembali terbitnya Harian Metro 24 dengan logo dan format lama semakin memperkuat dugaan bahwa perusahaan sengaja menghindari kewajiban pembayaran hak pekerja.

“Katanya sekarang dikelola manajemen baru, tapi menggunakan nama dan format lama. Sementara hak pekerja lama masih belum dibayarkan. Kami menduga ada upaya untuk mengelakkan tanggung jawab,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun owner Harian Metro 24 belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan para mantan pekerja tersebut.

 

Penulis : Irwan

Editor: Ramses