Pengukuran Ulang TKD Giripurno Tuai Sorotan, Warga Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Rekayasa Data SHM
LINGKARMEDIA.COM – Proses pengukuran ulang lahan Tanah Kas Desa (TKD) atau Bondo Deso di sekitar Sumber Samin, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, menuai sorotan masyarakat. Pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu pada Rabu (8/7/2026) dinilai belum sepenuhnya terbuka karena warga yang selama ini aktif memperjuangkan keberadaan sumber air dan fasilitas umum tidak dilibatkan dalam kegiatan tersebut.
Pengukuran ulang dilakukan oleh tiga petugas ukur dari BPN Kota Batu dengan didampingi perangkat Desa Giripurno serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, perwakilan masyarakat maupun Saruwi selaku pemilik alas hak atas lahan yang menjadi polemik tidak hadir dalam proses tersebut.
Petugas BPN Kota Batu, Ike, menjelaskan bahwa pengukuran dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Giripurno untuk memastikan kembali batas dan luas lahan yang dipersoalkan.
“Kami saat ini mengukur lahan sawah milik Pak Pangat. Kalau yang berbatasan langsung dengan sumber belum bisa dilakukan pengukuran karena Pak Saruwi tidak hadir saat ini,” ujarnya di lokasi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Saruwi, Rochmat Basuki, SH., mengatakan ketidakhadiran kliennya disebabkan sedang berada di luar kota sehingga dirinya hadir mewakili.
Menurut Rochmat, Saruwi tidak memahami secara detail riwayat tanah yang kini menjadi polemik. Ia justru mempertanyakan proses administrasi hingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang disebut-sebut merupakan aset desa.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
“Saruwi itu tidak paham asal usul tanah tersebut. Mestinya pihak desa lebih paham karena tercatat dalam Letter C Desa sebagai Tanah Kas Desa. Kalau memang demikian, bagaimana bisa terbit SHM atas nama pribadi, siapa yang mengajukan dan mengesahkan datanya?” kata Rochmat.
Di sisi lain, Kepala Desa Giripurno, Suntoro, menegaskan bahwa pemerintah desa menginginkan seluruh aset Bondo Deso kembali sesuai data yang dimiliki desa.
“Kami ingin Tanah Bondo Deso kembali sepenuhnya menjadi aset desa. Kami juga tidak ingin nantinya hasil pengukuran ada kelebihan ataupun kekurangan luas,” tegasnya.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Saruwi memberikan pengakuan kepada media pada 8 Mei 2026. Dalam keterangannya, ia mengaku telah menjual lahan tersebut kepada Suwandi melalui proses transaksi di hadapan notaris di Malang.
Saruwi mengaku tidak mengetahui bahwa di dalam bidang tanah bersertifikat seluas 1.239 meter persegi tersebut terdapat sekitar 350 meter persegi lahan yang diduga merupakan Tanah Kas Desa.
“Saya tidak tahu kalau Tanah Kas Desa itu masuk ke dalam lahan saya. Waktu itu saya hanya ditawari Pokmas untuk mengurus sertifikat melalui program PTSL dan saya membayar Rp1 juta untuk pengurusan surat rumah dan tanah,” ungkapnya.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Ia juga mengaku merasa tertekan saat diminta menandatangani sejumlah dokumen administrasi.
“Saya merasa terpaksa waktu tanda tangan karena disuruh cepat-cepat, padahal saya belum tahu isi surat itu,” ujarnya.
Saruwi menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya bersama Pangat sempat menolak menandatangani berita acara lantaran belum memahami riwayat administrasi maupun proses pengukuran lahan tersebut. Namun setelah pengukuran selesai, ia akhirnya menandatangani dokumen tersebut karena mendapat arahan dari Sekretaris Desa.
“Saya disuruh menandatangani berita acara tanpa pengukuran objek lahan, saya tidak mau. Tetapi setelah pengukuran selesai saya akhirnya tanda tangan karena Sekdes mengatakan kalau tidak ditandatangani, prosesnya tidak akan selesai,” katanya.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Keterangan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian data dalam proses penerbitan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pengukuran ulang yang kini dilakukan atas permintaan pemerintah desa pun memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Sebagian warga menduga pengukuran ulang berpotensi diarahkan untuk menyesuaikan data administrasi atas sertifikat yang telah terbit, sehingga dugaan kesalahan dalam proses penerbitan SHM sebelumnya seolah tidak pernah terjadi. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum maupun klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sorotan juga datang dari Robiyan, salah satu perwakilan warga Dusun Sabrang Bendo yang selama ini aktif memperjuangkan keberadaan sumber air sebagai fasilitas umum desa.
Menurutnya, warga tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai jadwal pengukuran ulang sehingga tidak dapat menyaksikan langsung proses tersebut.
“Kami bersama warga lain selama ini proaktif memperjuangkan fasilitas umum sumber air. Tetapi justru kami tidak diundang atau diberi tahu saat ada pengukuran. Ada apa sebenarnya? Mengapa proses ini terkesan tertutup?” ujar Robiyan yang juga menjabat sebagai Ketua Pemerhati Budaya Galuh Purba Bumi Perdikan.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana dalam proses penerbitan SHM tersebut. Hingga berita ini disusun, Kasintel Kejaksaan Negeri Batu, Wisnu Sanjaya, SH., yang dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum memberikan tanggapan.
Selain mempertanyakan proses pengukuran ulang, warga juga menyoroti aspek keterbukaan informasi publik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah desa merupakan badan publik yang wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat mengenai penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan aset desa.
Regulasi tersebut juga mewajibkan pemerintah desa menyampaikan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban program kepada masyarakat melalui berbagai media informasi. Selain itu, pemerintah desa berkewajiban mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) yang memudahkan masyarakat memperoleh data pembangunan dan pengelolaan aset desa.
Karena itu, warga berharap seluruh proses penyelesaian sengketa Tanah Kas Desa Giripurno dilakukan secara terbuka, akuntabel, serta melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Penulis : Samsu
Editor: Ramses








