Amerika Serikat Pulangkan Dua Patung Buddha Abad ke-8 yang Dicuri dari Indonesia

IMG_20260712_160610

LINGKARMEDIA.COM – Pemerintah Amerika Serikat resmi mengembalikan dua arca Buddha bersejarah milik Indonesia yang sebelumnya diperdagangkan secara ilegal melalui jaringan perdagangan barang antik internasional. Pemulangan kedua artefak tersebut menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya Indonesia sekaligus memperkuat kerja sama internasional dalam memberantas perdagangan benda cagar budaya hasil penjarahan.

Prosesi repatriasi berlangsung dalam sebuah upacara resmi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Amerika Serikat. Pengembalian dua artefak ini menandai berakhirnya perjalanan panjang benda-benda bersejarah yang telah keluar secara ilegal dari Indonesia beberapa dekade silam.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/pengukuran-ulang-tkd-giripurno-tuai-sorotan-warga-pertanyakan-transparansi-dan-dugaan-rekayasa-data-shm/

Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York, Jay Clayton, mengatakan kedua artefak tersebut sebelumnya berada dalam koleksi seorang warga negara Amerika Serikat. Koleksi itu diperoleh melalui Douglas Latchford, seorang pedagang barang antik yang berbasis di Bangkok dan dikenal sebagai tokoh penting dalam jaringan perdagangan artefak Asia Tenggara.

Menurut Clayton, pada akhir 2021 kolektor tersebut secara sukarela mengembalikan sebanyak 34 artefak yang berasal dari Kamboja dan sejumlah negara Asia Tenggara. Dari puluhan benda tersebut, dua di antaranya dipastikan berasal dari Indonesia dan kini resmi dipulangkan ke tanah air.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

“Hari ini, kita merayakan kembalinya warisan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia,” ujar Jay Clayton dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah Amerika Serikat akan terus memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal karya seni dan barang antik yang berasal dari hasil penjarahan.

“Kami berkomitmen untuk menggagalkan perdagangan ilegal karya seni dan barang antik yang dijarah dan dicuri. Kami akan terus bermitra dengan Homeland Security Investigations (HSI) untuk mengakhiri keuntungan tanpa kepedulian dari karya seni curian yang memiliki nilai budaya penting. Kami juga berterima kasih kepada kolektor yang telah secara sukarela mengembalikan karya-karya tersebut sehingga dapat kembali kepada pemilik yang sah,” tambahnya.

Arca Buddha Abad ke-

Dua artefak yang dipulangkan merupakan patung perunggu Buddha berdiri yang diperkirakan berasal dari abad ke-8 Masehi. Kedua arca tersebut menggambarkan sosok Avalokiteshvara atau Bodhisattva Welas Asih yang dikenal luas dalam tradisi Buddhisme Mahayana.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Masing-masing patung memiliki tinggi sekitar 16 inci dan 20 inci. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua artefak itu diketahui diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh kelompok pencuri artefak beberapa dekade lalu sebelum akhirnya masuk ke jaringan perdagangan internasional.

Setelah dicuri, benda-benda bersejarah tersebut dijual kepada Douglas Latchford. Dari tangan pedagang itu, artefak kemudian berpindah ke seorang kolektor di Amerika Serikat melalui transaksi yang berlangsung antara tahun 2003 hingga 2007.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Keberadaan kedua arca di luar Indonesia selama bertahun-tahun menjadi bagian dari persoalan panjang perdagangan benda cagar budaya yang melibatkan berbagai negara. Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana artefak bersejarah dapat berpindah tangan melalui pasar seni internasional dengan menyembunyikan asal-usulnya.

Menyembunyikan Asal-usul Artefak

Dalam dokumen penyidikan, Douglas Latchford diduga sengaja menyembunyikan informasi mengenai asal-usul kedua patung tersebut. Ia disebut memberikan keterangan yang tidak akurat mengenai riwayat kepemilikan artefak sehingga pembeli tidak mengetahui bahwa benda tersebut merupakan hasil penjarahan dari situs arkeologi di Indonesia.

Praktik seperti ini dikenal sebagai salah satu modus utama perdagangan ilegal barang antik, yakni menciptakan dokumen kepemilikan palsu atau memanipulasi riwayat kepemilikan agar artefak tampak legal saat dipasarkan kepada kolektor maupun museum.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Kasus tersebut kemudian masuk dalam proses penyitaan perdata di Distrik Selatan New York. Dalam dokumen perkara, kedua benda itu dicatat dengan kode “Sculpture-12” dan “Sculpture-27” sebelum akhirnya dipastikan berasal dari Indonesia.

Penyelidikan Bertahun-tahun

Sejak 2012, Kantor Jaksa Amerika Serikat untuk Distrik Selatan New York bersama Homeland Security Investigations (HSI) secara intensif melakukan penyelidikan terhadap perdagangan ilegal artefak budaya dari Asia Tenggara.

Melalui penyelidikan tersebut, aparat berhasil mengidentifikasi, menyita, serta memulangkan puluhan benda bersejarah yang berasal dari Kamboja, Indonesia, dan negara-negara Asia Tenggara lainnya. Berbagai artefak itu ditemukan berada di tangan kolektor pribadi, galeri seni, hingga museum di Amerika Serikat.

Douglas Latchford sendiri sempat didakwa pada tahun 2019 atas dugaan mengatur skema penyelundupan dan perdagangan artefak curian dari Kamboja serta negara-negara Asia Tenggara menuju pasar seni internasional.

Namun, proses hukum terhadap dirinya tidak berlanjut setelah Latchford meninggal dunia sehingga dakwaan tersebut akhirnya dihentikan.

Upaya Melindungi Warisan Budaya

Pemulangan dua arca Buddha abad ke-8 ini menjadi bagian dari upaya internasional dalam melindungi warisan budaya dunia dari praktik penjarahan dan perdagangan ilegal.

Dalam beberapa tahun terakhir, banyak negara mulai bekerja sama untuk mengembalikan benda-benda bersejarah yang selama puluhan tahun berada di luar negeri akibat pencurian, penyelundupan, maupun perdagangan gelap.

Sebelumnya, sejumlah artefak milik Kamboja juga telah dipulangkan dari Amerika Serikat. Bahkan, media Inggris BBC pernah melaporkan pemulangan sebuah patung berukuran manusia yang menggambarkan kepala pelayan istana dalam posisi berlutut ke Phnom Penh.

Patung tersebut sebelumnya dipamerkan di sebuah museum di Kota New York. Museum akhirnya memutuskan mengembalikan artefak itu setelah ditemukan bukti bahwa benda tersebut masuk ke Amerika Serikat secara ilegal. Pihak museum juga mengakui patung yang mereka peroleh pada periode 1987–1992 merupakan hasil penjarahan ketika Kamboja dilanda perang saudara beberapa dekade lalu.

Bagi Indonesia, kembalinya dua arca Buddha berusia lebih dari 1.200 tahun ini bukan sekadar pemulangan benda bersejarah, tetapi juga menjadi simbol keberhasilan kerja sama internasional dalam menjaga identitas bangsa dan melestarikan kekayaan budaya Nusantara agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu