Buntut Perintah Kodam Jaya, Warga Komplek Bengrah Jaya Mengajukan Gugatan Ke PTUN
Jakarta Timur – Sebanyak sembilan KK warga Rw. 08 Komplek Perumahan Bengrah Jaya , Cijantung Pasar Rebo , Jakarta Timur melakukan protes dengan memasang spanduk sebagai respon atas surat pemberitahuan yang dikirimkan Kodam Jaya, dimana aksi protes dilakukan warga pada Sabtu ( 9/11/2024 )
Warga sebelumnya telah mendapatkan surat pemberitahuan Kodam Jaya bernomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 3024 tentang Perintah Pengosongan rumah yang berada di Komplek perumahan Bengrah Jaya Cijantung.
Spanduk yang dipasang warga bertuliskan “ Lahan ini dan aset-asetnya, dalam status sengketa, dan telah didaftarkan di PTUN Jakarta Timur dengan Register Nomor Perkara 347/G/2024/PTUN.JKT ”.

Di ketahui , sebagian besar warga merupakan Purnawirawan yang mendapatkan surat dari Kodam Jaya, serta dijelaskan bahwa Komplek perumahan tersebut diperuntukan sebagai Asrama atau Rumah Dinas Golongan 1, namun pihak Kodam Jaya tetap terus berupaya agar para penghuni untuk segera mengosongkan rumah yang mereka tinggali dengan memberikan batas waktu dari 14 hingga 20 November 2024.
Menurut keterangan dari SY selaku Ketua RW 08 di Komplek Perumahan Bengrah Jaya, bahwa rumah yang warga huni di Perumahan Bengrah Jaya tersebut, bukan termasuk kedalam kategori Rumah Dinas Golongan 1.

Selain itu SY juga menjelaskan keberadaan dari Komplek Perumahan Bengrah Jaya tersebut dari awal hingga sekarang. Menurutnya, bahwa Perumahan Bengrah Jaya ini, berawal sejak 1984, atas adanya kepindahan Satuan Bengrah Paldam Jaya yang dahulunya bernama Bengmatse Paldam Jaya dari Kebon Pala Jatinegara ke Lokasi di Cijantung, Pasar Rebo.
“Kepindahan warga kesini karena terjadi adanya aktivitas Tukar Guling lahan Bengmatse Kebon Pala ke Komplek Bengrah Cijantung,” ujar SY
“Dan disampaikan juga bahwa penghuni di Perumahan Bengrah Jaya Cijantung ini berasal dari personil TNI AD dan PNS , ada dari Bengmatse, Bengmatri, Paldam Jaya, Pusintelstrad BAIS dan Dephankam, bahkan pada saat kepindahan di tahun 1984 tersebut, ada diantaranya yang telah pensiun, yang juga ikut dipindahkan ke lokasi ini, ” tambahnya.
Kolonel Purnawirawan Ir. Martinus Siswanto Prayogo, M.Si yang juga sesepuh sekaligus juga warga di Bengrah Jaya Cijantung, telah melayangkan surat yang dikirimkan kepada Direktur Hukum Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Darat pada 8 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut tertulis, bahwa dalam proses tukar guling Bangunan Komplek perkantoran Bengmatse atau Bengrah Jaya dengan komplek hunian warga dibangun secara terpisah atau dipisahkan oleh parit dan Pagar pembatas.
Martinus menjelaskan bahwa pembangunan hunian sepenuhnya didasarkan jumlah penghuni yang dipindahkan, termasuk warga yang pada saat itu telah pensiun.
Dari penjelasannya diketahui, untuk rumah type G – 90 sebanyak 12 rumah untuk 7 orang Pamen dan Pama berpangkat Kapten dari Pusintelstrad (BAIS), 5 rumah untuk Pamen berpangkat Kapten dari Satuan Paldam Jaya, Kemudian dibangunkan pula rumah type H-70 sebanyak 5 rumah, yang disediakan untuk 1 orang Pama dari Pusintelstrad (BAIS), 2 orang Pama dari Bengmatse dan 2 orang Bintara Tinggi Bengmatse, selanjutnya dibangun lagi rumah type K-45 dan K-38 yang diperuntukkan untuk sejumlah Bintara Tinggi, Bintara, Tamtama dan PNS, yang sebelumnya mereka ini tinggal di pondok pondok sekitar Kantor Bengmatse Kebon Pala.
Lebih lanjut, Martinus menyampaikan bahwa berdasarkan fakta – fakta tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan Komplek Hunian atau Perumahan Bengmatse (Bengrah Jaya) di Cijantung, didasarkan pada jumlah warga yang tinggal disekitar Kantor Bengmatse Kebon Pala, dan bukan berdasarkan TOP (Tabel dan Peralatan) atau DSPP (Daftar Susunan Personil dan Peralatan) dari Satuan Bengmatse (Bengrah Jaya).
“Bisa disimpulkan, perumahan Bengrah Jaya di Cijantung ini, murni dibangun sebagai perumahan Hunian Biasa dan Bukan Asrama sebagaimana klaim dari Kodam Jaya,” ungkap Martinus.
Martinus menjelaskan, sebagai konsekwensi mereka menempati Komplek Hunian yang merupakan Non Asrama tersebut, maka seluruh warga hunian pun bertanggung jawab penuh terhadap pembiayaan pemeliharaan bangunan, Pajak Bumi dan Bangunan serta Rekening PLN, serta berbagai pendukung lainnya secara Mandiri dan kalau Komplek Bengrah Jaya ini disebut Asrama atau perumahan Golongan 1, maka seharusnya semua biaya ditanggung Negara.
Sebagai warga lama yang merupakan perwakilan warga RW 08 Komplek Perumahan Bengrah Jaya, juga mempertanyakan dasar pihak Kodam Jaya yang menyatakan bahwa Komplek Bengrah Jaya ini telah menjadi Asrama Bengrah Jaya.
“Kita juga mempertanyakan Surat Keputusan atau Penetapan terkait perubahan status Komplek Bengrah Jaya dari Hunian biasa, menjadi Asrama Bengrah Jaya atau Rumah Dinas Golongan 1, ” kata Martinus didalam surat tersebut.
Sementara itu, Penasihat Hukum Warga RW 08 Komplek Perumahan Bengrah Jaya DR. Junifer Dame Panjaitan, S.H., M.H., menjelaskan klien mereka tersebut merasa terzolimi, dengan adanya surat dari Kodam Jaya, yang meminta para Penghuni Komplek Perumahan Bengrah Jaya, untuk segera mengosongkan rumah yang telah mereka tempati sejak 1984, dengan alasan sebagai Asrama atau rumah Dinas Golongan 1.
“ Saat ini, kami telah melakukan Gugatan ke PTUN Jakarta Timur, terkait surat terakhir yang diterima oleh warga di Komplek ini dari Kodam Jaya bernomor B/3423/X/2024 tanggal 29 Oktober 2024, yang intinya pihak Kodam Jaya, akan melakukan tindak pengosongan rumah secara paksa, sementara warga disini diberi waktu dari tanggal 14 hingga 20 Nopember, untuk melakukan pengosongan rumah, “ungkap Junifer.
“Karena Sengketa ini sudah bergulir di PTUN, maka sebagai warga negara yang baik serta patuh dan mentaati Hukum, maka kami minta kepada tergugat yang dalam hal ini Pangdam Jaya, Kasdam, Kepala Bengrah Jaya, untuk tidak melakukan eksekusi, hingga adanya keputusan PTUN yang Ingkrah ” tegas Junifer.
( CNI )








