Kejagung Tahan Tersangka GHS dalam Kasus Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

IMG-1781800097_copy_1367x911

LINGKARMEDIA.COM – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial GHS, yang merupakan pihak swasta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode tahun 2025 hingga 2026.

Penahanan terhadap GHS dilakukan pada Kamis (18/6/2026) setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/kpk-periksa-politisi-pdip-riyan-dediano-dalam-kasus-dugaan-suap-proyek-jalur-kereta-api/

Direktur Penyidikan JAM Pidsus menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan melalui serangkaian tindakan hukum yang mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus dalam konferensi pers usai penahanan.

Dalam penjelasannya, Direktur Penyidikan mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang resmi berjalan sejak 6 Januari 2025. Program tersebut merupakan salah satu prioritas nasional pemerintah yang dikelola melalui Badan Gizi Nasional untuk meningkatkan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) bagi anak-anak sekolah.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk program ini, yakni mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026, seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam skema ideal, pelaksanaan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan yang bermitra langsung dengan sekolah. Namun, hasil penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam proses penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang ditunjuk ternyata diduga memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai Badan Gizi Nasional dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra resmi SPPG. Kendati demikian, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi melalui pengaturan khusus di portal Mitra BGN.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Penyidik menduga terdapat campur tangan sejumlah pihak, yakni berinisial DH, SS, dan LP, dalam proses pengaturan tersebut. Dari skema ini, yayasan-yayasan yang terafiliasi diketahui menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Salah satu yayasan yang disebut berada di bawah kendali GHS menjadi fokus penyidikan. GHS diduga diminta langsung oleh DH, yang menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program MBG.

Dalam praktiknya, DH diduga secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan miliknya. Setelah mendapatkan titik dapur tersebut, yayasan yang dikendalikan GHS diduga menjual titik-titik dapur itu kepada pihak-pihak yang berminat membangun dapur MBG di berbagai daerah.

Lebih lanjut, penyidik menemukan bahwa pengajuan titik dapur itu dilakukan menggunakan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Lokasi titik dapur yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan lokasi yang sesungguhnya dimiliki oleh pihak yang ingin mendirikan dapur.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Setelah itu, GHS kembali mengajukan perubahan lokasi titik dapur kepada DH, yang kemudian diproses oleh tim verifikator yang ditunjuk langsung oleh DH.

Tidak hanya itu, GHS juga diduga mendapatkan akses khusus untuk berkomunikasi dengan tim verifikator tersebut. Dengan akses itu, GHS diduga dapat mengurus proses roll back terhadap status SPPG di bawah naungan yayasannya agar dapat dikembalikan seperti semula.

Penyidik juga mengungkap adanya aliran dana dari GHS kepada DH. Uang tersebut diduga diberikan secara tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing, sebagai imbalan atas pengaturan titik-titik dapur SPPG.

Dana itu disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat masuk sebagai mitra resmi dalam program tersebut.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, GHS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang merugikan keuangan negara serta mencederai tujuan mulia program pemenuhan gizi nasional.

 

Penulis : Panji

Editor: Ramses