Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI, Jadi Tersangka Dugaan Suap LHP Tambang

IMG-20260416-WA0119

LINGKARMEDIA.COM – Publik dikejutkan oleh penahanan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (16/4/2026). Penahanan ini terjadi hanya beberapa hari setelah Hery resmi dilantik, memicu perhatian luas serta pertanyaan mengenai integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan Hery digiring keluar dari Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan sekitar pukul 11.19 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Tanpa memberikan pernyataan apa pun kepada awak media, Hery langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang telah menunggu di halaman gedung.

Baca juga : https://lingkarmedia.com/kasus-amsal-sitepu-jadi-sorotan-kajati-sumut-terimbas-rotasi/

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap secara resmi perkara yang menjerat Hery. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, hanya memberikan keterangan singkat bahwa pihaknya akan segera menyampaikan penjelasan lebih rinci.

“Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” ujar Anang kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa kasus ini tidak berdiri sendiri dan kemungkinan melibatkan lebih dari satu pihak. Namun demikian, detail mengenai konstruksi perkara, alat bukti, maupun pihak lain yang diduga terlibat masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Lihat juga : https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang mengetahui penanganan perkara, penangkapan Hery diduga berkaitan dengan penerimaan sejumlah uang. Uang tersebut disebut-sebut berkaitan dengan pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejumlah perusahaan tambang.

“Dia ditangkap terkait penerimaan uang untuk mengurus LHP tambang-tambang,” ujar sumber tersebut.

Lihat juga : https://www.facebook.com/share/1AsvdQn4uw/

Jika informasi ini terbukti, maka kasus tersebut berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, khususnya suap atau gratifikasi terkait kewenangan jabatan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius mengingat posisi Hery sebagai Ketua Ombudsman RI yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi maladministrasi dan praktik tidak etis dalam pelayanan publik.

Penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kediaman Hery di Jakarta pada hari yang sama. Setelah diamankan, Hery langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dalam waktu relatif singkat, penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka sekitar pukul 11.20 WIB.

Lihat juga : https://x.com/LingkarMed

Langkah cepat tersebut menunjukkan bahwa penyidik diduga telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penangkapan. Namun, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait kronologi lengkap perkara, termasuk jumlah uang yang diduga diterima serta pihak pemberi.

Kasus ini semakin menyita perhatian karena Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031 pada 10 April 2026. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta.

Dalam pelantikan tersebut, Hery menggantikan Mokhammad Najih. Saat itu, ia mengucapkan sumpah jabatan dengan komitmen untuk menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pelayanan publik di Indonesia.

Namun, penahanan yang terjadi hanya enam hari setelah pelantikan tersebut menimbulkan ironi besar. Lembaga yang seharusnya menjadi simbol pengawasan dan keadilan justru kini tercoreng oleh dugaan praktik yang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah pengamat menilai bahwa kasus ini berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI. Tidak hanya itu, hal ini juga dapat berdampak pada persepsi masyarakat terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di lembaga negara.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat atau pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Selain itu, Kejagung juga tengah menginventarisasi barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini. Barang bukti tersebut diyakini akan menjadi kunci dalam mengungkap secara terang benderang alur dugaan tindak pidana yang melibatkan Hery.

Publik kini menunggu konferensi pers resmi dari Kejaksaan Agung yang diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai duduk perkara. Transparansi dalam penanganan kasus ini dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa integritas pejabat publik merupakan hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Terlebih bagi mereka yang berada di posisi strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.

Hingga berita ini diturunkan, Hery Susanto masih menjalani proses penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kejaksaan Agung. Perkembangan kasus ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.

Penulis: Ramses

Editor: Panji