Tiga Buruh Harian Didakwa Terlibat Penambangan Emas Ilegal
LINGKARMEDIA.COM – Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (19/1/2026), menjadi perhatian publik terkait proses hukum perkara dugaan tambang emas ilegal di Dusun Tajur, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Perkara ini menyedot perhatian publik di Banyumas karena hanya menjerat orang yang bekerja sebagai buruh harian lepas asal Banyumas, yang dituduh terlibat langsung dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni, S.H., M.H., dengan hakim anggota Kopsah, S.H., M.H. dan Indah Pokta, S.H., M.H.. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Boyke Hendro Utomo, S.H., Sutrisno, S.H., M.H., Ernawati, S.H., serta Triyanto, S.H., M.H.
Kasus tambang emas ini disidangkan dalam tiga berkas perkara terpisah (splitsing). Ketiga terdakwa masing-masing tercatat dalam: 1. Perkara Nomor 1/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Slamet Marsono, 2. Perkara Nomor 2/Pid.Sus/2026/PN Pwt dengan terdakwa Gito Zaenal, 3. Perkara Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt atas nama Yanto Susilo.

Meski berkas dipisah, ketiganya diduga melakukan perbuatan di lokasi dan rangkaian peristiwa yang sama. Menurut dakwaan jaksa, para terdakwa terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi dari pemerintah, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan mineral dan batubara.
Praktik tambang emas ilegal di wilayah Banyumas sendiri bukan kali pertama terjadi. Berdasarkan catatan sejumlah pemerhati lingkungan dan laporan aparat penegak hukum, wilayah perbukitan dan aliran sungai di Banyumas kerap menjadi sasaran penambangan tradisional tanpa izin, dengan risiko kerusakan lingkungan dan keselamatan pekerja.
Dalam sidang perdana itu, JPU membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa perizinan berusaha yang sah.
Ancaman pidana dalam pasal ini tidak ringan. Selain pidana penjara, pelaku juga dapat dikenai denda dengan nilai yang cukup besar. Pemerintah melalui UU Minerba menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya mineral merupakan kewenangan negara dan harus dilakukan secara tertib, berizin, serta memperhatikan aspek lingkungan.
Namun, jalannya sidang perdana tidak berhenti pada pembacaan dakwaan. Kuasa hukum para terdakwa, Djoko Susanto, S.H., langsung menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.
Djoko menegaskan bahwa langkah hukum yang ia tempuh bukanlah eksepsi sebagaimana lazimnya dalam hukum acara pidana, melainkan perlawanan advokat.
“Keberatan yang kami ajukan adalah perlawanan advokat terdakwa, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,”ujar Djoko di hadapan majelis hakim.
Tim Penasehat Hukum terdakwa secara tegas menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memohon majelis hakim membebaskan para terdakwa.
Tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Slamet Marsono, Yanto Susilo, dan Gito Zaenal Habidin. Ketiganya merupakan buruh harian lepas yang terjerat kasus penambangan di wilayah Banyumas tersebut.
Penasehat Hukum terdakwa, Djoko Susanto, S.H., melancarkan protes keras terkait dasar hukum yang digunakan JPU. Menurutnya, surat dakwaan tersebut cacat hukum karena masih menggunakan aturan lama dan mengabaikan regulasi terbaru.
”Ini kan sudah usang. Kok masih menggunakan undang-undang lama? Padahal kita sudah punya Undang-Undang Minerba terbaru, yakni Nomor 2 Tahun 2025 yang sudah berlaku. JPU tidak mencantumkan itu dalam dakwaannya,” tegas Djoko di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dian Anggraeni, S.H., M.H.
Selain masalah regulasi, Djoko menilai dakwaan jaksa bersifat obscuur libel atau kabur. Ia menyoroti ketiadaan rincian koordinat lokasi tambang yang spesifik, baik secara geografis maupun UTM (Universal Transverse Mercator). Menurutnya, akurasi lokasi adalah elemen krusial dalam pembuktian tindak pidana pertambangan.
Selain menangkis dakwaan, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota atau Tahanan Rumah. Djoko beralasan bahwa ketiga kliennya hanyalah buruh kecil, bukan aktor intelektual maupun pemodal.
”Mereka ini hanya buruh harian, tulang punggung keluarga. Bukan pemilik modal atau otak di balik tambang tersebut. Kami memohon rasa kemanusiaan hakim agar mengalihkan status penahanan mereka,” tambahnya.
Melalui nota perlawanannya, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim PN Purwokerto untuk menerima eksepsi mereka, menyatakan dakwaan batal demi hukum, dan membebaskan ketiga buruh tersebut dari segala tuntutan. Sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan tanggapan JPU atas keberatan tersebut.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan untuk memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum menanggapi perlawanan advokat yang diajukan kuasa hukum terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Panji








