Kades Pancurendang Bela 3 Warganya Perkara Sidang Tambang Emas Ilegal
Ironi penegakan hukum : malah buruhnya yang dipidana bukan pemilik tambang atau pemilik modalnya.
LINGKARMEDIA.COM – Kepala Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Narisun, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto membebaskan tiga terdakwa dalam kasus tambang emas di wilayahnya.
Permintaan tersebut disampaikan Narisun saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tambang emas di Desa Pancurendang, Selasa (10/3/2026).
Di hadapan majelis hakim, Narisun menyebut ketiga terdakwa hanya berstatus sebagai buruh tambang, bukan pemilik modal maupun pemilik tambang.
“Saya mohon kepada hakim agar tiga terdakwa dibebaskan. Mereka hanya buruh, bukan pemilik modal ataupun pemilik tambang. Dua di antaranya juga warga saya, jadi saya tahu keseharian mereka,” saat sidang.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni didampingi hakim anggota Kopsah dan Indah Pokta. Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Boyke Suhendro dan Sutrisno. Adapun tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Slamet Marsono, Gito Zaenal, dan Yanto Susilo.
Selain Kepala Desa Pancurendang, jaksa juga menghadirkan saksi dari perangkat desa, yakni Karipto, serta saksi ahli dari ESDM Provinsi Jawa Tengah, Dwi Nurarianto ST.
Dalam keterangannya, Karipto mengaku mengenal dua terdakwa, Slamet Marsono dan Gito Zaenal, karena keduanya merupakan warga Desa Pancurendang. Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas di wilayah Tajur melibatkan ratusan pekerja.
“Ada ratusan pekerja di sana, tapi kenapa hanya tiga yang ditangkap saya tidak tahu penyebabnya,” ujar Karipto di hadapan majelis hakim.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








