Hakim PN Purwokerto Vonis Bebas Tiga Buruh Tambang Ajibarang

LINGKARMEDIA.COM – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto akhirnya memutuskan vonis bebas terhadap tiga buruh tambang, Kamis (2/4/2026).

Putusan ini langsung disambut haru oleh keluarga terdakwa. Tangis pecah di ruang sidang begitu hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Salah satu terdakwa, Romy, tak bisa menyembunyikan rasa leganya. Ia mengaku selama lima bulan menjalani masa tahanan, tekanan paling berat bukan hanya soal kebebasan, tetapi kehilangan peran sebagai ayah di rumah.

“Alhamdulillah, bersyukur sekali, sudah plong, selama di tahanan, yang paling kerasa itu jauh dari anak. Kayak hilang sosok seorang ayah,”ujarnya dengan mata berkaca kaca.

Pengalaman ini menggambarkan dampak sosial dari proses hukum, terutama bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada pekerjaan harian.

Dalam persidangan terungkap bahwa para terdakwa bukanlah pemilik maupun pengelola tambang. Mereka hanya bekerja sebagai buruh yang mencari nafkah dari aktivitas tambang emas tersebut.

Djoko Susanto, kuasa hukum tiga terdakwa, yang turut mendampingi proses persidangan, menilai kasus ini menjadi potret ketimpangan dalam penegakan hukum.

“Mereka ini cuma buruh, golek mangan saben dina, (bekerja mencari nafkah setiap hari) tapi malah harus masuk pengadilan. Alhamdulillah sekarang bebas, ini bukti keadilan masih ada,”katanya.

Ia juga menyoroti bagaimana buruh tambang kerap menjadi pihak paling rentan dan mudah terseret dalam kasus hukum, sementara aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal sering kali tidak tersentuh.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak memiliki peran signifikan dalam operasional tambang ilegal. Hal ini menjadi dasar utama vonis bebas murni yang dijatuhkan.

Sementara itu, satu terdakwa lain, Slamet Marsono, dijatuhi hukuman percobaan. Slamet tidak perlu menjalani hukuman badan selama tidak melakukan pelanggaran hukum dalam masa yang ditentukan.

 

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses