Botok dan Teguh Divonis 6 Bulan Pengawasan, Langsung Keluar Lapas
LINGKARMEDIA.COM – Sidang kasus pemblokiran Jalan Pantura dengan terdakwa dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kamis (5/3/2026) memvonis 6 bulan penjara tetapi dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Fauzan dengan hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum. Meski demikian, majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana pengawasan selama enam bulan sehingga keduanya tidak perlu menjalani hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan.
Hakim Ketua Muhammad Fauzan saat membacakan putusan menyampaikan bahwa pidana pengawasan merupakan bentuk hukuman yang tetap memiliki konsekuensi hukum, namun tidak mengharuskan terdakwa menjalani masa penahanan di penjara selama mereka mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan selama enam bulan dan diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto langsung diperintahkan keluar dari tahanan setelah sidang selesai. Keduanya sebelumnya menjalani masa penahanan selama proses persidangan berlangsung.
Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian proses hukum yang cukup panjang dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Pati. Sejak awal perkara ini bergulir, sejumlah pihak mengikuti perkembangan kasus tersebut, baik dari kalangan masyarakat maupun kelompok yang memberikan dukungan kepada para terdakwa.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Namun majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan.
Beberapa pertimbangan tersebut di antaranya para terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, serta diharapkan dapat memperbaiki perilaku di kemudian hari.
Pidana pengawasan sendiri merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, terdakwa tetap berada di tengah masyarakat namun berada dalam pengawasan aparat penegak hukum selama jangka waktu tertentu.
Apabila selama masa pengawasan tersebut terdakwa kembali melakukan tindak pidana, maka hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, jalannya persidangan juga mendapat perhatian dari sejumlah masyarakat yang datang ke Pengadilan Negeri Pati untuk mengikuti proses pembacaan putusan. Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar area pengadilan guna memastikan situasi tetap kondusif selama sidang berlangsung.
Sidang ini juga dihadiri Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto hingga putri Presiden keempat Abdurahman Wahid, Inayah Wahid. Tiyo menilai Botok dan Teguh tidak selayaknya menjadi terdakwa perkara pemblokiran jalan.
“Saya bersama dengan Ketua BEM lain, kita solidaritas karena penegakan hukum yang justru sebagai alat kekuasaan ketika membungkam rakyatnya,” kata Tiyo saat ditemui di PN Pati, Kamis (5/3/2026).
Sementara itu, Inayah Wahid mengatakan kedatangan langsung ke PN Pati untuk memberikan dukungan dan solidaritas kepada kedua terdakwa Botok dan Teguh. Ia memberikan dukungan supaya masyarakat tetap bersuara.
“Ya mendukung supaya rakyat tetap bisa bersuara, nggak dikit-dikit dikriminalisasi. Ini haknya mereka rakyat,” kata Inayah.
Inayah mengatakan masyarakat harus melihat perkara ini secara utuh. Mulai dari munculnya aksi demo 13 Agustus 2025 karena kenaikan pajak 250 persen hingga pengawalan paripurna pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Kita harus melihat perkara ini secara utuh,” ujarnya.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








