Enam Gugatan Terhadap KUHP Baru Diajukan ke MK
LINGKARMEDIA.COM – Setelah disahkannya KUHP terbaru, memicu gejolak keresahan rakyat dan menggugatnya lewat pengajuan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berbagai gugatan ini menunjukkan bahwa penerapan KUHP baru langsung memicu dinamika besar di masyarakat. Sehingga publik kini menanti bagaimana sikap Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan permohonan tersebut.
Secara umum gugatan terkait pasal karet ditujukan kepada beberapa pasal yang tidak memiliki acuan hukum yang jelas sehingga menimbulkan perdebatan. Di Indonesia sendiri ada banyak sejumlah contoh dari pasal karet yakni UU ITE, UU penistaan agama, UU yang mengatur lalu lintas dan sejumlah contoh pasal karet lainnya.
Berbagai pasal sensitif mulai dari zina, hukuman mati, korupsi, penghinaan terhadap lembaga pemerintah serta presiden/wakil presiden kini resmi digugat warga dan menjadi sorotan nasional.
Sejumlah warga resmi mengajukan uji materiil terhadap berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku hari ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan menyasar pasal-pasal sensitif, mulai dari zina, hukuman mati, hingga penghinaan terhadap lembaga pemerintah.
Dikutip dari laman resmi MK, Sabtu (3/1/2026), terdapat enam permohonan pengujian KUHP baru yang telah terregistrasi sejak 29 Desember 2025. Berikut rincian gugatan yang diajukan para pemohon.
Gugatan pertama diajukan Rahmat Najmu, Nissa Sharfina Nayla, Wahyu Eka Jayanti, dkk, dan teregister dengan nomor perkara 274/PUU-XXIII/2025. Para pemohon menggugat Pasal 302 ayat (1) KUHP. Berikut bunyi pasal yang dimohonkan pengujian:
Pasal 302
(1) Setiap orang yang di muka umum menghasut dengan maksud agar seseorang menjadi tidak beragama atau ber kepercayaan yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mereka menilai pasal ini berpotensi menjadi instrumen kriminalisasi ekspresi keagamaan dan kebebasan berpendapat.
Gugatan kedua, Terkait Pasal Menyerang Kehormatan Presiden dan Wapres
Gugatan berikutnya teregister dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025, diajukan Afifah Nabila Fitri, Dimas Fathan Yuda Armansyah, Farhan Dwi Saputra dkk. Mereka menggugat Pasal 218 KUHP dengan isi sebagai berikut:
Pasal 218
(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menghapus pasal tersebut dari KUHP. Mereka menilai Pasal 218 KUHP berpotensi menimbulkan fear effect, yakni rasa takut dan intimidasi yang membatasi kebebasan warga dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik.
Gugatan ketiga terkait pasal Perzinaan
Pasal perzinaan dalam KUHP juga digugat ke MK melalui perkara nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina dkk. Mereka menggugat ketentuan pengaduan dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 284
(2) Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri lagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pemohon beralasan sulit menemukan harm atau kerugian nyata dalam hubungan seksual konsensual antar orang dewasa. Menurut mereka, tidak ada korban dalam relasi seksual yang dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan dan kekerasan. Orang tua atau anak, menurut pemohon, tidak dapat dikategorikan sebagai korban langsung atas aktivitas privat tersebut.
Gugatan ke empat terkait pasal Hukuman Mati
Gugatan selanjutnya tercatat dengan nomor 281/PUU-XXIII/2025, diajukan Vendy Setiawan, Novita Ayu Fitriani, Sofia Arfind Putri dkk, yang menggugat Pasal 100 KUHP. Berikut isi pasal yang dimohonkan pengujian:
Pasal 100 KUHP
(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan:
a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau
b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.
(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Para pemohon meminta penambahan satu ayat baru, yakni:
(7) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden yang memuat indikator penilaian dan lembaga yang berwenang.
Gugatan kelima tentang penghinaan terhadap Pemerintah
Pasal terkait penghinaan pemerintah atau lembaga negara juga diuji melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu dkk. Berikut bunyi pasal yang digugat:
Pasal 240
(1) Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.
(4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
Mereka juga merujuk Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang melarang lembaga negara menjadi pelapor pencemaran nama baik, dengan argumentasi bahwa lembaga negara merupakan entitas abstrak yang tidak memiliki kehormatan personal sebagaimana individu.
Gugatan ke-enam terhadap pasal pemberantasan korupsi
Gugatan terakhir teregister dengan nomor 283/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Ershad Bangkit Yuslivar. Ia menggugat Pasal 603 dan 604 KUHP dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 603
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pasal 604
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Pemohon meminta MK menambahkan frasa “tidak dipidana menguntungkan orang lain atau suatu korporasi dengan iktikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan” guna mencegah kriminalisasi kebijakan administratif yang dijalankan dengan itikad baik.
Penulis: Tim Keadilan Ekonomi
Editor: Ramses








