Jaksa Tuntut 1 Tahun Penjara, Laras Faizati Ungkit Polisi Lindas Ojol Affan Kurniawan

IMG-20251225-WA0058

LINGKARMEDIA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada Laras Faizati Khairunnisa atas dugaan penghasutan terkait narasi “Bakar Mabes Polri”.

“Penuntut umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP. Oleh karena itu, terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya,” tegas Jaksa M. Maelan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/12).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa, saat membacakan surat tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Dalam pertimbangan tuntutan itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan hukuman untuk Laras.

Keadaan memberatkannya, kata jaksa, antara lain perbuatan Laras meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum pemerintah.

Sedangkan hal meringankan di antaranya yaitu Laras sudah diberi sanksi pada tempat kerjanya.

“Terdakwa (Laras) merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa berlaku sopan di persidangan,” kata jaksa menambahkan hal-hal yang meringankan.

Jaksa menilai, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang sesuatu hal lain seperti tersebut dalam pasal di atas, dengan maksud supaya isi yang menghasut diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Laras Faizati dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau menstransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau memengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disibalitas fisik.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan Laras terjadi pada hari Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Momen itu bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.” Perbuatan itu dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.

Salah satunya, jaksa menjelaskan, Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah gedung tersebut.

Dalam unggahan itu, Laras menulis keterangan, “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”

Jaksa mengartikan ucapan tersebut sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri. “Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.

Laras didakwa melanggar Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kemudian dakwaan ketiga dan keempat sesuai Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan satu tahun pidana penjara yang dimintakan jaksa, Laras Faizati KhairunnisaIa menilai tuntutan tersebut tidak adil.

Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA yang kini jadi terdakwa itu membandingkan hukuman tersebut dengan anggota polisi pelindas sopir ojek daring Affan Kurniawan yang belum diadili hingga hari ini.

“Rasanya sangat amat tidak adil, hanya karena saya seorang masyarakat, seorang manusia, seorang perempuan yang mengekspresikan, bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan, dan juga kesedihan yang saya rasakan melihat peristiwa yang sangat nahas yaitu meninggalnya Affan Kurniawan di tangan kepolisian, instansi yang seharusnya melindungi kita,” kata Laras usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu (24/12/2025).

“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan, tapi saya harus, saya sudah di dalam penjara selama empat bulan, dan seakan-akan mereka sangat takut dengan suara wanita,” tambah Laras.

Meski demikian, Laras kemudian memberi semangat kepada terdakwa lainnya yang tengah menjalani proses hukum karena dituduh melakukan hasutan dalam demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025 lalu.

“Dan saya juga ingin mengirimkan solidaritas untuk teman-teman yang sekarang sedang menghadapi hal yang sama, sedang di pengadilan juga dan sedang dikriminalisasi,” ucap Laras.

“Semoga tetap semangat berjuang mendapatkan keadilan dan kebebasan, dan semoga perjuangan kita hari ini akan berbuah manis di masa depan untuk bangsa dan negara kita,” tuturnya.

Meskipun merasa tuntutan jaksa tidak adil, Laras mengatakan masih ada sidang pembelaan atau pleidoi dan sidang vonis atau putusan, yang akan dimulai pada awal Januari 2026. “Semoga– mohon doanya juga semuanya– keadilan dan kebenaran akan berdiri di sisi saya,” ujarnya.

Anggota tim hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, memastikan timnya akan menolak seluruh tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya. “Pembelaan kami pasti menolak semua tuntutan jaksa. Kami optimistis Laras bebas,” kata Uli.

Laras dituntut dengan pidana satu tahun penjara, dikurangi dengan waktu tahanan yang sudah ia jalankan di rumah tahanan negara (rutan) selama empat bulan

Terkait barang bukti, jaksa meminta penyitaan sejumlah aset digital dan fisik untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi flash disk berisi video, tangkapan layar, banner cetakan, akun media sosial, surel, hingga satu unit telepon seluler.

Hanya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang diminta untuk dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, Laras juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Merespons tuntutan tersebut, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang hingga tahun depan. Agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kubu terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 5 Januari.

Penulis: Tim Keadilan Hukum

Editor: Ramses