Antara Larangan Atau Adanya Pelanggaran
LINGKARMEDIA.COM – Usai pihak Perhutani KPH Kendal menegaskan bahwa lahan hutan seluas 1,18 hektar di Desa Sojomerto Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal merupakan lahan yang pengelolaannya dipegang PT Pertamina EP, muncul pertanyaan berikutnya siapa yang memberikan izin drilling sumur minyak baru tersebut.
Mengacu pada Keputusan Kepala BKPM nomor 3/1/ipph/pmdm/2017. Dimana surat keputusan tersebut terkait izin pinjam pakai lahan perhutani yang dikelola PT Pertamina EP. Artinya, bahwa pihak yang memiliki hak dalam pengelolaan kawasan hutan di Sojomerto tersebut adalah PT. Pertamina EP.
Muh Hadi, Kepala ADM Perhutani KPH Kendal saat ditemui di kantornya memberikan penjabaran sekaligus menegaskan bahwa dalam pengelolaan kawasan hutan tersebut terkait kegiatan Reaktivasi Sumur minyak peninggalan Belanda.
“Kalau izin pengelolaan kawasan hutan itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di situ sudah ada SK dari kementerian berupa SK penggunaan kawasan hutan untuk reaktivasi sumur bor,” tegas Muh Hadi pada Rabu (24/12/2025).

Apa yang disampaikan Muh Hadi ini, sejalan dengan Dinas Energi dan Sumber Mineral (ESDM) Jawa Tengah yang keras melarang adanya kegiatan drilling untuk sumur minyak baru.
Hal tersebut tertuang dalam Surat dengan nomor S/500.10.10/178/2025 tentang Larangan Pengeboran Sumur Minyak Masyarakat Baru, tertanggal 18 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut memuat 2 point penting, diantaranya ;
1. Dimohon dengan hormat kepada seluruh Bupati yang memiliki wilayah dengan keberadaan sumur tua atau sumur masyarakat, agar melarang kegiatan drilling/pengeboran sumur minyak baru oleh masyarakat.
2. Pemanfaatan yang diperkenankan hanyalah terhadap sumur minyak esisting atau sumur yang telah berproduksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 sebagai upaya peningkatan produksi migas nasional dan penataan sumur rakyat. Namun, kebijakan ini dinilai belum menjawab akar persoalan tambang ilegal, khususnya praktik illegal drilling yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa sanksi hukum yang tegas.
Kepala Bidang ESDM Provinsi Jawa Tengah, Ayu Diyah mengungkapkan bahwa berdasarkan Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kesempatan kepada masyarakat yang sudah mengusahakan minyak.
“tapi di situ ada persyaratannya dimana sudah diusahakan. Untuk tindak lanjutnya, kami sudah melakukan antisipasi baik di pemerintah pusat maupun daerah,” ucap Ayu Diyah kepada awak media (3/10).
Menurutnya, antisipasi tersebut dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari dinas teknis, OPD terkait serta aparat penegak hukum (APH).
Alih-alih memperkuat penegakan hukum, regulasi ini justru membuka ruang legalisasi terhadap sumur-sumur yang sebelumnya berstatus ilegal, tanpa mekanisme pertanggungjawaban terhadap pelaku pelanggaran hukum di masa lalu. Hal ini berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum sektor energi, di mana pelanggaran tidak ditindak, melainkan diberi jalan legal.
Sedangkan Reaktivasi sumur tidak aktif yang diatur dalam Permen ESDM nomor 14 tahun 2025 sendiri bukan eksplorasi atau pembukaan sumur baru dan kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja antara KKKS dan mitra (BUMD, koperasi, UMKM).
Meski pihak Perhutani KPH Kendal telah memasang papan larangan, namun berdasarkan hasil pantauan awak media di lapangan, kegiatan drilling baru di Sojomerto terus berlangsung, bahkan jumlah titik pengeboran pun terus bertambah.
Fakta ini, menimbulkan pertanyaan bahwa papan larangan tersebut apakah sebatas himbauan atau memang ada bukti pelanggaran hukum di area tersebut.
Penulis : Tim Keadilan Ekologi
Editor : Ramses








