Drilling di Sojomerto Hanya Untuk Reaktivasi

IMG-20251225-WA0003

LINGKARMEDIA.COM – Teka-teki perizinan kegiatan drilling baru di lahan Perhutani Kecamatan Gemuh mulai menemukan titik terang. Setelah beberapa kali sebelumnya mencoba mengkonfirmasi Kepala ADM Perhutani KPH Kendal tidak berhasil, akhirnya mendapatkan jawaban.

Kepala ADM Perhutani KPH Kendal, Muh Hadi, saat ditemui awak media di kantornya memberikan penjelasan terkait keberadaan sumur minyak di atas lahan seluas 1,18 hektar tersebut.

Ditegaskannya, pengeboran sumur minyak di lahan Perhutani merupakan kegiatan Reaktivasi atau pengeboran untuk sumur lama peninggalan Belanda, sedangkan untuk perizinan penggunaan kawasan hutan ada di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini menepis ungkapan dari Cabang Dinas Kehutanan wilayah IV yang menyatakan pihaknya hanya menangani perizinan untuk perhutanan sosial (PS) dengan kelompok tani hutan (KTH).

“Kalau izin untuk penggunaan kawasan hutan itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di situ sudah ada SK dari kementerian berupa SK penggunaan kawasan hutan untuk reaktivasi sumur bor,” tegas Muh Hadi pada Rabu (24/12/2025).

Ditambahkannya, adanya pengeboran sumur minyak atau drilling baru yang diduga ilegal, Muh Hadi menyampaikan bahwa pihaknya akan melarang kegiatan pengeboran tanpa izin di lahan Perhutani.

“Kalau tidak ada izinnya kita larang, akan kita pasang plang juga. Sudah berapa kali kita lakukan untuk itu kalau memang tidak di lokasi reaktivasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, ada tidaknya izin pengeboran sumur minyak baru di Desa Sojomerto Kecamatan Gemuh, Kepala ADM Perhutani ini mengaku bahwa pihaknya hanya memegang tembusan Keputusan Kepala BKPM nomor 3/1/ipph/pmdm/2017. Dimana surat keputusan tersebut terkait izin pinjam pakai lahan perhutani yang dikelola PT Pertamina EP.

“Kami hanya memiliki yang tahun 2017 sampai sekarang masih ada, saya pakainya itu. Kalau itu milik pribadi kita larang,” ungkapnya.

Dirinya menyayangkan, selama ini pihaknya sudah memasang plang larangan selalu ada yang mencopot. “Kemarin kita pasang plang, tapi ada yang nyopot”.

Adanya dugaan drilling baru tersebut ilegal, Muh Hadi tidak dapat menyatakan itu. Dirinya mengatakan,”kalau dikatakan ilegal atau tidak, saya tidak bisa mengatakan itu. Tetapi kalau kami, yang ada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nya atas nama Pertamina EP”.

“Kalau ini ada yang kerjasama dengan Pertamina EP, harusnya yang ada kerjasama dengan Pertamina EP. Kalau kami selama di lokasi itu belum ada, kami pasang plang,” imbuhnya.

“Kami tetap melakukan apa yang menjadi kewajiban kami, Kalau belum ada izinnya kami melarang, bentuknya dengan mendatangi ke sana dan kita pasang plang,” pungkas Muh Hadi.

Penulis : Tim Keadilan Ekologi

Editor : Samsu