Izin Reaktivasi Sumur Minyak di Sojomerto, Resmi Dipegang KUD
LINGKARMEDIA.COM – Usai mendapatkan izin penambangan dari Gubernur Jawa Tengah, KUD Unggul Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal menjadi pihak yang sah melakukan kegiatan drilling reaktivasi sumur minyak di atas lahan Perhutani.
Diketahui, lahan seluas 1,18 hektar tersebut merupakan lahan dengan izin pinjam pakai kepada PT Pertamina EP, berdasarkan Keputusan Kepala BKPM nomor 3/1/ipph/pmdm/2017.
Keluarnya izin reaktivasi sumur minyak kepada KUD Unggul ini selaras dengan Permen ESDM nomor 14 tahun 2025. Dimana dalam peraturan menteri tersebut bukan eksplorasi atau pembukaan sumur baru, sedangkan kerjasama pengelolaan bagian wilayah kerja antara KKKS dan mitra (BUMD, koperasi, UMKM).

Ketua KUD Unggul, Sobirin saat ditemui awak media di kediamannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan izin dari gubernur. Pada prosesnya, dirinya mengaku pada Desember 2025 telah dilakukan survey dari lembaga terkait.
“Kemarin bulan Desember, pihak Pertamina Cepu, Jakarta dan Surabaya sudah ke lokasi, dan tinggal satu kali lagi dilakukan survey lapangan. Selesai itu baru kami melakukan kegiatan pengelolaan minyak,” ungkap Sobirin di kediamannya, Jum’at (2/1/2026) siang.
Ditambahkannya, semua sumur lama yang ada serta sumur baru diduga ilegal telah didata. “Mereka datang bawa Intel dari Cepu, semua yang ilegal didata juga”.
Menyinggung adanya kegiatan drilling bersifat eksplorasi sumur minyak baru, Ketua KUD Unggul ini mengatakan, “permasalahannya, kalau izin itu pihak perhutani tidak menerima tembusan”.
Hal ini sesuai dengan pernyataan pihak Perhutani KPH Kendal yang hingga saat ini belum menerima tembusan izin drilling sumur minyak baru.

Ditegaskannya, KUD tidak akan berani melakukan kegiatan pengelolaan minyak jika pihaknya belum memegang izin resmi. “Kalau kami, sebelum ada surat dari sana, kami tidak berani. Saat itu saya hitung ada tiga puluh lebih kempu berisi minyak hasil pengeboran”.
Kegiatan eksplorasi sumur minyak baru tersebut diduga merupakan kegiatan bisnis dari seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Kendal berinisial BBA.
Hingga saat ini perusahaan milik BBA yang melakukan pengeboran sumur minyak baru tersebut belum diketahui jelas namanya yang diduga tidak kantongi izin pengeboran, sedangkan minyak hasil pengeboran masih belum diketahui dimana tempat pengolahannya.
Penulis : Tim Keadilan Ekologi
Editor : Ramses








