Amnesty Internasional: KUHP Baru Kembalikan Pasal Anti Kritik
LINGKARMEDIA.COM – Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengembalikan pasal-pasal anti kritik serta penegakan hukum yang nyaris tanpa pengawasan.
Adapun hal itu disampaikan Usman Hamid pada konferensi pers daring bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum, pada Kamis (1/1/2026).
Diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan mulai berlaku pada Sabtu (2/1/2026).
Amnesty International adalah sebuah gerakan global yang beranggotakan lebih dari 10 juta orang yang berkomitmen untuk menciptakan masa depan di mana hak asasi manusia dapat dinikmati oleh semua orang. Disatukan oleh rasa kemanusiaan yang sama, bahwa kekuatan untuk menciptakan perubahan positif ada dalam diri kita semua.
Mulanya ia mengatakan saat ini banyak orang masih berada di balik jeruji. Bukan karena kriminal, tapi karena menyampaikan pikiran kritis, terkait penyalahgunaan kekuasaan negara. Dan menggerakkan masyarakat untuk memprotes apa yang mereka pandang sebagai ketidakadilan.
Kemudian Usman mengatakan hukum pidana baru atau KUHP baru adalah produk legislasi yang cacat, yang lahir dari proses yang ugal-ugalan, tidak transparan.
Serta syarat pasal-pasal bermuatan anti negara hukum, anti keadilan, dan anti hak asasi manusia. Misalnya, lanjutnya KUHP baru melonggarkan kriminalisasi terhadap warga negara dalam konteks mengkritik pejabat seperti presiden, pejabat negara lainnya, maupun juga instansi negara lainnya.
Bahkan kata Usman, memberikan semacam kewenangan yang lebih luas lagi kepada instansi-instansi negara, penegakan hukum seperti kepolisian yang nyaris tanpa pengawasan yang memadai.
“Kita berada di tengah situasi bahwa tidak sedikit dari mereka yang berada di balik jeruji itu mengalami ketidakadilan. Mengalami pelanggaran hak asasi manusia berupa penyiksaan dan penyalahgunaan kekuasaan lainnya,” terangnya.
KUHP dan KUHAP baru memperburuk situasi itu, kata Usman Hamid. Hal itu dilakukan dengan mengembalikan pasal-pasal anti kritik dan memberikan kekuasaan nyaris tidak terkontrol kepada kekuasaan negara.
“Sehingga membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan kesewenang-wenangan negara,” imbuhnya.
Kemudian Usman Hamid menyoroti bertambah banyak masyarakat yang bersuara kritis mengalami teror dan ancaman keselamatan jiwa.
Yang terbaru aktivis lingkungan Manajer Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, hingga DJ Donny.
Mereka, kata Usman, tidak sedang menggerakkan demonstrasi. Bahkan, mereka hanya melakukan penyampaian pendapat.
Ancaman dan teror kepada para aktivis tersebut, diyakininya berjalan senapas dengan kembalinya larangan kepada warga negara untuk bersuara kritis kepada negara, kepada presiden, kepada pejabat negara.
“Dengan alasan-alasan yang berbau kolonial seperti penghinaan presiden, penghinaan pejabat negara, atau penghinaan instansi negara,” terangnya.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia itu menyatakan KUHP dan KUHAP baru merupakan ancaman serius bagi keadilan, bagi perlindungan hak asasi manusia, dan bagi prinsip negara hukum.
“Kita tidak dapat membiarkan undang-undang yang buruk ini dijalankan begitu saja. Apalagi tanpa persiapan yang matang seperti adanya rancangan peraturan pemerintah maupun juga hal-hal lain yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Ia mengatakan hukum pidana dan hukum acara pidana yang baru saat ini. Tidak meyakinkan untuk menjamin terjaganya keadilan.”Menjaga keadilan artinya memastikan pelaku kejahatan dihukum sesuai tingkat kesalahan mereka,” katanya tegas menutup pernyataan Amnesti.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Ramses








