Dinkes Kabupaten Blitar Terbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Tiga SPPG

IMG-20260609-WA0209

LINGKARMEDIA.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar resmi menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Blitar.

Penerbitan sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa ketiga SPPG telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikat diberikan setelah melalui proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan oleh petugas berwenang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar.

Ketiga SPPG tersebut dikelola oleh Yayasan Kartini Tunas Nusantara (YKTN) sebagai mitra pelaksana program pemenuhan gizi yang mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca juga: https://lingkarmedia.com/cegah-konflik-atr-bpn-kota-batu-dorong-desa-sertipikatkan-sumber-mata-air-dan-punden/

Adapun tiga SPPG yang telah memperoleh SLHS yakni SPPG Blitar Bakung Tumpakkepuh yang berlokasi di Dusun Wotgalih, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung. Sertifikat bernomor B/800.09.05.41/2789/409.11.2/2026 diterbitkan pada 8 Juni 2026 dengan penanggung jawab Kasma Redha.

Kemudian SPPG Blitar Wonotirto Wonotirto yang berada di Dusun Wungukerep RT 03 RW 05, Desa Wonotirto, Kecamatan Wonotirto. Sertifikat bernomor B/800.09.05.41/2788/409.11.2/2026 diterbitkan pada tanggal yang sama, dengan penanggung jawab Afickri Fahruzi, S.T.

Sementara itu, SPPG Blitar Bakung Sidomulyo yang beralamat di Dusun Kalimeneng RT 001 RW 008, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bakung memperoleh sertifikat bernomor B/800.09.05.41/2629/409.11.2/2026 yang diterbitkan pada 2 Juni 2026. Unit tersebut berada di bawah tanggung jawab Bayu Sugar.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Seluruh sertifikat tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, dr. Christine Indrawati, M.Kes. Proses penerbitannya menggunakan sistem elektronik melalui Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sehingga memiliki legalitas dan validitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam dokumen sertifikat disebutkan bahwa SLHS berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Namun demikian, sertifikat dapat ditinjau kembali bahkan dicabut apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan higiene dan sanitasi yang berlaku.

Selain itu, perpanjangan maupun pengajuan ulang sertifikat yang telah habis masa berlakunya hanya dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Penerbitan SLHS tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023, Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.1/4202/2025, serta Surat Edaran Bupati Blitar Nomor B/050/288/409.3.4/2026 tentang percepatan penerbitan sertifikat bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, ketiga SPPG dinyatakan telah memenuhi persyaratan standar higiene dan sanitasi untuk melaksanakan pelayanan penyediaan makanan bergizi kepada para penerima manfaat program MBG di Kabupaten Blitar.

Penerbitan sertifikat ini sekaligus menjadi klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa SPPG yang dikelola Yayasan Kartini Tunas Nusantara belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Melalui keterangan resmi yang disampaikan yayasan, informasi tersebut dinyatakan tidak benar. Pihak yayasan menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan persyaratan administrasi telah ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.

Dedi Achmad yang mewakili Yayasan Kartini Tunas Nusantara menjelaskan bahwa pihaknya selalu berpedoman pada standar operasional prosedur (SOP) dan petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah dalam menjalankan kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

“Kami melaksanakan kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Nasional (SPPG) berdasarkan aturan dan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk terkait perizinan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tentu saja kami memastikan untuk mengurus dan memilikinya,” tegas Dedi.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas layanan serta keamanan pangan yang disajikan kepada penerima manfaat program MBG.

Sebagai informasi, Program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan salah satu infrastruktur yang dibangun oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Setiap unit SPPG berfungsi sebagai dapur modern yang bertugas memproduksi dan mendistribusikan makanan bergizi kepada sasaran penerima manfaat.

Selain bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, program ini juga dirancang untuk memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

Dalam operasionalnya, setiap SPPG didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan yang berasal dari BGN. Di samping itu, kegiatan operasional juga melibatkan relawan maupun pekerja dapur lokal yang direkrut oleh mitra penyelenggara.

Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan higiene dan sanitasi melalui penerbitan SLHS, diharapkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Blitar dapat berjalan optimal, aman, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat penerima program.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses