Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP, KPK: Segera Ekstradisi

IMG-20260610-WA0079_copy_700x368

LINGKARMEDIA.COM – Upaya buronan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, untuk menghindari proses ekstradisi ke Indonesia kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Tinggi Singapura secara resmi menolak gugatan peninjauan yudisial (judicial review) yang diajukan Paulus Tannos untuk menggagalkan proses ekstradisinya ke Indonesia.

Putusan yang dibacakan pada Jumat (29/5/2026) tersebut disambut positif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menilai keputusan pengadilan Singapura menjadi langkah penting dalam mempercepat upaya pemulangan Paulus Tannos agar dapat segera menjalani proses hukum di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya berharap seluruh tahapan ekstradisi dapat segera diselesaikan sehingga tersangka kasus korupsi proyek e-KTP tersebut dapat dibawa pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/icw-desak-kpk-terapkan-pasal-tppu-dalam-kasus-ott-imigrasi-soroti-kenaikan-harta-silmy-karim/

“Dengan adanya putusan tersebut, KPK berharap proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos dapat segera dituntaskan sehingga yang bersangkutan dapat dibawa ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum atas perkara yang sedang ditangani KPK,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Menurut KPK, keberadaan Paulus Tannos di luar negeri selama beberapa tahun terakhir menjadi salah satu hambatan dalam proses penegakan hukum. Oleh karena itu, keputusan Pengadilan Tinggi Singapura dinilai sebagai perkembangan yang sangat signifikan dalam upaya memburu para pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

“KPK menyambut positif putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang menolak permohonan tersangka Paulus Tannos. Putusan tersebut merupakan perkembangan penting dalam upaya penegakan hukum lintas yurisdiksi dan semakin membuka jalan bagi percepatan proses ekstradisi yang sedang berlangsung,” kata Budi.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

KPK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta otoritas hukum Singapura guna memastikan proses ekstradisi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Budi, kerja sama antar lembaga menjadi faktor utama dalam keberhasilan proses pemulangan buronan korupsi tersebut.

“Sinergi antar otoritas menjadi faktor penting dalam memastikan proses ekstradisi dapat berjalan lancar, efektif, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan KPK dan Polri dalam mengawal proses ekstradisi Paulus Tannos.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Menurut Supratman, pemerintah Indonesia akan terus mengikuti perkembangan proses hukum yang berlangsung di Singapura. Ia menjelaskan bahwa kemungkinan adanya tahapan hukum lanjutan akan bergantung pada dinamika yang terjadi di negara tersebut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPK dan Polri terkait perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Supratman.

Meski gugatan peninjauan yudisial telah ditolak, proses ekstradisi Paulus Tannos belum sepenuhnya selesai. KPK menyebutkan bahwa tahapan berikutnya adalah sidang committal hearing yang dijadwalkan berlangsung pada Agustus 2026.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Sidang tersebut menjadi bagian penting dalam proses ekstradisi karena akan menentukan kelanjutan prosedur hukum sebelum keputusan akhir mengenai pemulangan tersangka ke Indonesia dilakukan.

“Tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026,” kata Budi Prasetyo.

Sebelumnya, Pengadilan Singapura juga telah menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Paulus Tannos. Dengan demikian, ia tetap berada dalam tahanan sambil menunggu proses hukum terkait ekstradisi berjalan.

Kasus Paulus Tannos menjadi salah satu perhatian publik karena berkaitan dengan perkara korupsi proyek e-KTP yang merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Proyek yang bertujuan meningkatkan sistem administrasi kependudukan nasional tersebut justru menjadi ladang korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Paulus Tannos sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021. Selama beberapa tahun, keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya berhasil terdeteksi berada di Singapura.

Setelah melalui berbagai upaya pelacakan dan kerja sama internasional, Paulus Tannos berhasil ditangkap oleh otoritas Singapura pada Januari 2025 atas permintaan resmi pemerintah Indonesia.

Penangkapan tersebut menjadi salah satu hasil nyata kerja sama penegakan hukum antara Indonesia dan Singapura, terutama setelah kedua negara memiliki perjanjian ekstradisi yang memungkinkan proses pemulangan tersangka atau terpidana yang melarikan diri ke wilayah masing-masing negara.

Sejak ditangkap, Paulus Tannos terus melakukan berbagai langkah hukum untuk menghindari ekstradisi. Namun sejumlah permohonannya telah ditolak oleh pengadilan Singapura, termasuk permohonan penangguhan penahanan dan gugatan peninjauan yudisial yang baru saja diputuskan.

Dengan perkembangan terbaru ini, harapan untuk membawa Paulus Tannos kembali ke Indonesia semakin terbuka. Pemerintah Indonesia dan KPK kini fokus mengawal tahapan hukum berikutnya agar proses ekstradisi dapat segera rampung dan kasus korupsi e-KTP yang menyeret namanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan di tanah air.

Keberhasilan ekstradisi Paulus Tannos nantinya juga diharapkan menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi lintas negara serta menunjukkan bahwa pelaku korupsi tidak dapat dengan mudah menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

 

Penulis: Ramses

Editor: Samsu