Diduga Takut Beri Keterangan, Kepala dan Wakil ADM Perhutani Kendal Saling Lempar Tanggung Jawab
LINGKARMEDIA.COM – Dugaan pengeboran sumur minyak (Drilling) baru di Desa Sojomerto Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal masih menyimpan pertanyaan. Pasalnya, keberadaan drilling di kawasan lahan milik Perhutani tersebut hingga saat ini masih berlangsung. Sesuai hasil investigasi awak media di lapangan pada Jum’at (5/12/2025), diketahui aktivitas drilling justru bertambah hingga di sisi jalan.
Dari hasil penelusuran awak media terkait status lahan dimana tempat adanya drilling tersebut, semakin tidak jelas dalam kewenangan pihak Perhutani atau Dinas Kehutanan.
Tim awak media menelusuri terkait perizinan drilling tersebut, mencoba menemui Kepala Administrasi (ADM) Perhutani KPH Kendal.
Sebelumnya, berdasarkan arahan lewat pesan WhatsApp dari Wakil Kepala ADM, La Ode Sahara DM mengarahkan bertemu dengan Kepala ADM lewat bagian humas, (24/12).
Setelah awak media mencoba berkomunikasi lewat pesan WhatsApp kepada Mila salah satu staf ADM untuk dapat diagendakan pertemuan dengan Kepala ADM, justru mengarahkan agar bisa konfirmasi kepada La Ode Sahara DM. “Pak ADM belum bisa mengagendakan, karena jadwal masih padat, bisa komunikasi dengan pak Waka”, demikian isi pesan WhatsAp nya, Selasa (2/12/2025).
Namun sangat disayangkan, Waka ADM saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp melempar kembali kepada Kepala ADM, Kamis (4/12/2025).
“Terkait pengeboran sumur jelas saya tidak bisa memberikan keterangan, yang berwenang beliau, pak ADM,” ungkap La Ode dalam pesan WhatsApp nya.
Pada berita sebelumnya, La Ode Sahara menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada tembusan izin dari pihak yang melakukan pengeboran.
“sampai saat ini kami belum mendapatkan tembusan izin pengeboran, kalau ada izinnya harusnya ada tembusan ke kami,” ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya (9/10) lalu.
Terkait kejelasan perizinan drilling tersebut, Kepala dan Wakil ADM Perhutani KPH Kendal saling lempar tanggung jawab dalam memberikan keterangan terhadap awak media.
Sementara itu, dari laman Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk pemerintah untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal diketahui hingga Agustus 2025, Satgas PKH berhasil mengembalikan lebih dari 3,3 juta hektare lahan, sebagian dialokasikan untuk konservasi dan ketahanan pangan, sementara jutaan hektare lainnya dalam proses administrasi.
Satgas juga menargetkan penertiban 4,2 juta hektare tambang ilegal agar manfaatnya kembali kepada rakyat. Dengan pendekatan hukum tegas dan dukungan lintas lembaga, Satgas PKH memastikan hutan sebagai aset bangsa dikelola untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Penulis : Tim Keadilan Ekologi
Editor : Samsu








