Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Penjara Tapi Tidak Perlu Dijalani
LINGKARMEDIA.COM – Suasana sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026) yang semula tegang seketika pecah menjadi haru saat Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengetuk palu vonis untuk Laras Faizati.
Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai AIPA, akhirnya divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, vonis tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Laras tidak melakukan tindak pidana selama satu tahun.
Majelis Hakim memerintahkan Laras dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan. Putusan ini menunjukkan kebijakan hukum yang lebih restoratif dan mempertimbangkan potensi perbaikan diri Laras.
Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, membacakan vonis tersebut dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,” kata Ketut.
“Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 (satu) tahun,” ucapnya.
“Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim I Ketut Darpawan secara gamblang membeberkan alasan mengapa mereka tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan memilih jalan yang lebih restoratif.
“Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal,” jelas hakim.
Hakim menilai, meski tulisan Laras bersifat menghasut, ia tidak mengambil langkah lebih jauh untuk merealisasikan hasutannya. Tidak ada upaya dari Laras untuk mengumpulkan massa atau menggerakkan orang lain secara nyata.
“Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional,” papar hakim.
Majelis hakim melihat rekam jejak dan kondisi sosial Laras Faizati. Dari sana, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa memiliki potensi besar untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan dan tidak akan mengulangi kesalahannya. “Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa… menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik.”
Faktor personal menjadi pertimbangan kuat berikutnya. Hakim mencatat bahwa Laras Faizati belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya. Selain itu, statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan kemanusiaan yang signifikan.
Penulis: Tim Keadilan Hukum
Editor: Panji








