Keadilan Ekologi: Mitigasi Buruk, Memicu Dampak Banjir dan Longsor Sumatera (3)
Oleh: Lingkar Research Institute

LINGKARMEDIA.COM – Fakhrudin berpandangan pengetahuan soal data tidak berhenti di level pusat semata, atau cukup di beberapa instansi terkait. Dia meminta pemahaman serta implementasi data mampu diturunkan hingga tingkat bawah—terlebih masyarakat di daerah bersangkutan.
“Sering kali kesadaran untuk mengubah [perspektif ini] belum sepenuhnya terbentuk. Ini data-data dasar itu banyak yang belum menyadari bahwa itu sangat penting, sebab berhubungan dengan di hulu,” papar Fakhrudin.
“Sehingga concern kita terhadap pembangunan data, maintenance data, segala macam, termasuk alat-alat, itu juga lemah.”
Data Global Forest Watch menunjukkan Indonesia kehilangan 11 juta hektare hutan primer basah dari 2002 hingga 2024. Ini menyumbang 34% dari total kehilangan tutupan pohon dalam kurun waktu yang sama. Area total hutan primer basah di Indonesia—pada linimasa itu—menyusut 11%.
Analisis lain memperlihatkan dalam rentang 2001 sampai 2024, sekitar 76% kehilangan tutupan pohon terjadi di wilayah yang dominan dengan deforestasi.
Rekapitulasi Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) menggambarkan bahwa selama lima tahun terakhir, kemunculan bencana banjir rutin tembus di atas 1.000 peristiwa.
Pada 2020, terdapat sekitar 1.500 bencana banjir selama satu tahun, paling banyak ketimbang bencana lainnya (32,69%).
Setahun setelahnya, angkanya melonjak di 1.800, dan lagi-lagi menempati urutan pertama dalam konteks bencana yang kerap dijumpai (33,23%). Kuantitas banjir sempat menurun di 2022 dengan total 1.530 peristiwa. Kendati turun, banjir tetap berpredikat bencana nomor satu di Indonesia (43,23%).
Pemandangan serupa ditemukan pada 2023 manakala jumlah banjir kembali menurun di angka 1.250. Barulah dua tahun berikutnya, 2024 serta 2025, angka bencana banjir naik. Catatan tahun ini menempatkan bencana banjir dengan jumlah terbesar sejak pertama kali BNPB mengumpulkan data pada 2008. Totalnya yaitu tembus 1.920 peristiwa.
Penanganan bencana alam membutuhkan komitmen politik yang aktif alih-alih kebijakan reaktif, demikian merujuk analisis ilmuwan kebencanaan dari Charles Darwin University Australia, Jonatan Lassa.
Dalam urusan bencana alam, komitmen politik merupakan elemen krusial guna memperkuat ketahanan.
Tapi, komitmen politik seperti tidak muncul ketika sudah masuk di sektor kebencanaan. Pemerintah lebih fokus terhadap agenda pembangunan ekonomi serta pemenuhan janji politik, terang Jonatan.
Bencana kerap dipersepsikan sebagai peristiwa yang tidak mendesak saat kondisi sedang “normal,” dan oleh sebab itu bisa dipikir belakangan.
Begitu bencana terjadi, pemerintah seketika mengalokasikan dana darurat yang besar. Saat krisis selesai, pemerintah kembali ke setelan semula: kebijakan ekonomi.
Gejala semacam ini ditemukan Jonatan di Indonesia. Pada 2015, dia memberi gambaran, BNPB menyediakan dana jumbo untuk merespons kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Alokasi dana lalu menurun dan meningkat kembali tiga tahun setelahnya bertepatan dengan gempa bumi yang menghancurkan Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Sulawesi Tengah.
Pada Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, alokasi untuk BNPB disebut anjlok hingga Rp491 miliar.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Atina Rizqiana, menekankan pemotongan anggaran untuk BNPB, juga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), mencerminkan prioritas fiskal pemerintahan Prabowo yang hanya “mengutamakan sektor-sektor yang dianggap lebih strategis secara politis.”
Yang dimaksud Atina merentang dari hilirisasi, keamanan, serta pemenuhan proyek masif seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Atina khawatir pemangkasan anggaran ini bakal berdampak terhadap menurunnya kemampuan monitoring risiko maupun deteksi dini kebencanaan.
“Juga respons yang lambat, baik secara kebijakan serta penanganan di lapangan, sampai berkurangnya kecepatan melakukan pemulihan pascabencana,” tambahnya.
Menurut Atina, sektor pencegahan dan mitigasi kebencanaan “harus kembali menjadi prioritas” sebab berkelindan dengan status Indonesia sebagai negara rawan bencana.
Tidak hanya itu, penguatan anggaran harus “terintegrasi dalam sistem tata ruang serta kebijakan daerah,” ujar Atina.
“Di mana setiap daerah, baik yang rawan maupun rendah bencana, harus memiliki sistem pencegahan dan mitigasinya sendiri yang kuat,” katanya.
Dukungan kepada kebijakan kebencanaan, dalam jangka pendek, dapat dimulai dengan “moratorium izin tambang dan sawit,” tandas Atina.
“Tidak lupa, tagih secara tegas kewajiban perusahaan dalam melakukan reklamasi dan rehabilitasi lingkungan,” jelasnya.
Hijrah Saputra, Dosen Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair) menilai kejadian tersebut berkaitan erat dengan dinamika cuaca ekstrem yang meluas di kawasan Asia Tenggara, termasuk fenomena banjir besar yang terjadi bersamaan di Malaysia.
“Pemicu utamanya yaitu curah hujan ekstrem akibat siklon tropis Senyar dan bibit siklon di Selat Malaka yang juga memicu banjir besar di beberapa negara bagian Malaysia,” ujar Hijrah.
“Faktor yang memperparah di Sumatera adalah kondisi lingkungan seperti lereng gundul, pemukiman di sekitar sungai, drainase terbatas, dan infrastruktur vital yang belum adaptif,” sambung dia.
Peneliti Kependudukan BRIN, Gusti Ayu Ketut Surtiarti yang banyak berkutat dan berfokus pada pengurangan risiko bencana, kerentanan penduduk, serta resiliensi komunitas berpendapat aksi penanggulangan serta mitigasi risiko dalam bencana mempunyai benang merah yang mengikat, dan kedunya bisa direspons dengan keterlibatan aktif pemerintah serta masyarakat untuk mewujudkan participatory mapping (pemetaan partisipatoris).
Di tataran yang paling sederhana, participatory mapping dapat dijalankan dengan community asset mapping (pemetaan aset komunitas), Ketut menjelaskan.
“Yang saya petakan adalah sosialnya. Sosial itu memetakan lingkungan kita. Misalnya, orang yang punya sumber daya ini ada di sini, bisa diakses di sini, termasuk finansial, materi, sampai barang,” papar Ketut.
“Atau, misalnya, kalau ada yang perawat bisa hubungi dia. Ada dokter bisa ke sana. Kalau mau juragan beras di situ.”
Aset-aset itu lalu disambungkan, membentuk semacam jaringan, ujar Ketut. Jaringan inilah yang dimanfaatkan tatkala situasi darurat.
Pada waktu bencana, 72 jam pertama—atau tiga hari—merupakan “emergency response,” tambah Ketut. Dengan kata lain, “kita tidak bisa berharap bantuan dari luar karena asumsinya infrastruktur kolaps,” terang Ketut.
Perhitungan 72 jam ditarik dari kemampuan maksimal manusia bertahan “tanpa mengonsumsi apa pun.” Ketut menyebutnya survival mode (mode bertahan).
“Jadi memang 72 jam pertama itu memang terisolasi. Bahkan kita harus tahu, misalnya, letak kebun jagung di mana, kebun pepaya di mana, atau siapa yang punya genset, contohnya, untuk bisa bertahan,” imbuhnya.
Persoalannya, praktik pemetaan ini “belum maksimal di Indonesia,” kata Ketut.
Ketut menilai pemerintah lebih bisa punya andil signifikan dalam membangun “pemetaan” tersebut.
Dengan begitu, masyarakat tidak dibiarkan tanpa bekal memadai andaikata bencana alam lahir dan keadaan di lapangan memang membutuhkan proses maupun waktu untuk menempuh evakuasi.
“Kalau lebih dari 72 jam, misalnya, masih chaos, berarti kita perlu mempertanyakan pemerintah itu bagaimana,” pungkasnya.
Bencana ini bukan hanya dipengaruhi cuaca ekstrem, tetapi juga kondisi alam yang sudah melemah. Gabungan antara gangguan cuaca dan lingkungan yang rusak membuat skala bencana semakin luas dan lebih sulit ditangani.
Hijrah menyoroti salah satu isu struktural yang memperbesar skala kerusakan, yakni aktivitas penebangan kayu di hulu daerah aliran sungai (DAS) membuat kerusakan pada wilayah terdampak semakin meluas.
Kondisi hulu DAS yang kehilangan banyak pohon tidak hanya membuat kawasan itu gundul, tetapi juga merusak kestabilan alami yang seharusnya menjaga aliran air dan struktur tanah.
Tanpa akar pohon yang menahan tanah dan menampung air, aliran permukaan meningkat drastis setiap kali hujan deras turun.
“Kondisi ini membuat tanah jauh lebih mudah tergerus, sementara air yang tidak terserap akan mengalir seperti arus cepat dan menyeret batang kayu, lumpur, hingga material besar lainnya,” papar Hijrah.
Dari rangkaian tindakan yang dilakukan di lapangan, Hijrah melihat bahwa pemerintah telah menjalankan sejumlah upaya segera guna meredam dampak awal bencana.
Evakuasi menggunakan helikopter dan kapal perang, pengiriman logistik ke wilayah terdampak, pemulihan jaringan listrik, hingga teknologi modifikasi cuaca menjadi bentuk respons yang menunjukkan kesigapan.
Meski demikian, ia menilai bahwa perbaikan sistem perlindungan jangka panjang masih belum memadai dan membutuhkan perhatian lebih serius.
“Antisipasi jangka panjang masih lemah, sistem peringatan dini belum menjangkau desa terpencil, tata ruang belum disiplin, dan rehabilitasi lingkungan masih sporadis. Antisipasi jangka pendek mungkin sudah cepat walaupun ada beberapa titik yang sulit dijangkau secara geografis agak sedikit terlambat,” ungkap Hijrah.
Pendekatan penanganan bencana yang dilakukan secara bertahap membantu meminimalkan risiko terulangnya peristiwa serupa.
Dalam 72 jam pertama, upaya darurat difokuskan pada penyelamatan korban, distribusi kebutuhan pokok, dan layanan kesehatan mendesak.
Setelah kondisi darurat tertangani, pemerintah melakukan pendataan kerusakan, memperbaiki fasilitas umum yang rusak, serta merelokasi warga dari wilayah berisiko tinggi.
Sementara itu, upaya jangka panjang meliputi pemulihan ekosistem DAS, penanaman kembali vegetasi di lereng kritis, penataan aliran sungai, serta integrasi strategi mitigasi bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
Bencana bukan takdir, tapi konsekuensi dari cara manusia mengelola alam dan kesiapan sistem kita. Kalau kita ingin mengurangi korban di masa depan, maka ketahanan harus dibangun dari disiplin tata ruang, ekologi DAS, dan sistem peringatan dini yang terintegrasi secara menyeluruh.
Redaksi







