Menyongsong Oktober 2026: Jaminan Pesangon dan Paradoks EksistensialPHI,Antara Transformasi Jaminan Sosial dan Urgensi Perluasan Kompetensi

IMG_20260922_084949

Oleh:

Musrianto, S.H

Sekretaris Jenderal Konfederasi Barisan Buruh Indonesia

 

Pendahuluan

Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan pada Oktober 2026 menandai fase krusial dalam rekonstruksi hukum ketenagakerjaan Indonesia. Di antara sejumlah perubahan substantif yang diusulkan, introduksi skema Jaminan Pesangon merupakan transformasi paling fundamental. Melalui model funded scheme dimana pengusaha diwajibkan menyetor iuran secara berkala yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan negara secara sistematis mengalihkan pemenuhan hak finansial pasca pemutusan hubungan kerja dari ranah privat ke ranah jaminan sosial publik.

Kebijakan ini didesain dengan iktikad baik untuk memberikan kepastian hak bagi pekerja. Namun, di balik desain tersebut tersembunyi anomali kelembagaan yang tampaknya luput dari kalkulasi komprehensif para pembuat kebijakan. Pengalihan beban kompensasi ini secara langsung membentur pilar eksistensi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Tanpa sinkronisasi hukum acara yang integratif, introduksi Jaminan Pesangon berpotensi memicu kondisi disfungsi struktural yang ekstrem, di mana PHI bertransformasi menjadi “Lembaga Peradilan Hantu”(Ghost Court) institusi yang surplus secara struktur, namun nihil secara fungsi substantif.

Realitas Empiris Rumpun Perselisihan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, PHI dianugerahi kompetensi absolut untuk mengadili empat jenis perselisihan yakni:perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar-serikat pekerja.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/ppmi-spsi-dan-komdigi-perkuat-sinergi-dorong-forum-digital-ketenagakerjaan/

Dalam praktik dua dekade terakhir, data sosiologi hukum memperlihatkan disproporsi yang sangat kontras. Ruang sidang PHI secara dominan diperkirakan 80 hingga 90 persen hanya dihidupkan oleh perselisihan PHK yang bermotif perebutan nominal uang pesangon secara lumpsum. Sebaliknya, tiga rumpun perselisihan lainnya mengalami stagnasi atau bahkan kemandulan fungsional. Perselisihan hak jumlahnya relatif minim, sementara perselisihan kepentingan dan perselisihan antar-serikat pekerja secara historis hampir tidak pernah masuk keruang sidang PHI. Bagi serikat pekerja, membawa sengketa kolektif-politik atau dinamika internal organisasi ke dalam mekanisme peradilan yang formalistik dan kaku dinilai kurang efektif dan kontra produktif.

Doktrin “Disharmonis” dan Kalkulasi Rasional Buruh

Di bawah rezim hukum baru, hak keuangan buruh yang di-PHK akan langsung terverifikasi secara administratif dan dicairkan oleh lembaga jaminan sosial. Implikasinya, objek gugatan keperdataan mengenai besaran pesangon secara otomatis lenyap dari yurisdiksi PHI. Satu-satunya motivasi tersisa bagi pekerja untuk mengajukan gugatan adalah demi memulihkan hak kerja (reinstatement).

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Pada titik inilah sistem membentur tembok yurisprudensi. Praktik yudisial di PHI secara konsisten memproduksi pertimbangan hukum berbasis sosiologis, di mana hakim cenderung menolak permohonan bekerja kembali dengan dalil bahwa “hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja telah tidak harmonis (disharmonis)”. Atas dasar asas manfaat (doelmatigheid), majelis hakim lebih memilih mengesahkan PHK daripada memaksa kedua belah pihak berinteraksi dalam lingkungan kerja yang sudah retak secara psikologis.

Bagi pekerja, pola putusan yang dapat diprediksi ini menimbulkan keengganan untuk menempuh jalur litigasi. Keengganan tersebut diperkuat oleh kalkulasi ekonomi yang sangat rasional. Untuk mengawal satu rangkaian persidangan di PHI yang hanya berkedudukan di ibu kota provinsi, serikat pekerja atau pekerja individu setidaknya harus mengalokasikan biaya operasional riil berkisar Rp3.000.000 hingga Rp5.000.000. Apabila objek sengketa adalah perselisihan hak normatif berskala kecil (misalnya selisih THR senilai Rp 2 juta), maka biaya berperkara jauh lebih besar daripada nilai hak yang dituntut. Akibatnya, pekerja cenderung mengabaikan jalur PHI dan beralih ke mekanisme tekanan non-litigasi yang lebih murah, responsif, dan instan.

Krisis Legitimasi dan Ancaman Moral Hazard

Ketika skema Jaminan Pesangon mengosongkan objek sengketa PHK dari PHI, sementara tiga rumpun sengketa lainnya dihindari karena tingginya beban biaya dan lambatnya proses, Phi berada di ambang krisis legitimasi eksistensial. Negara tetap terikat untuk mendanai infrastruktur fisik, operasional sidang, serta gaji dan tunjangan Hakim Karier maupun Hakim Ad-Hoc. Namun struktur yang megah ini berisiko mengalami kekosongan perkara substantif yang masif.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Lebih jauh, jika diskresi hakim dalam menggunakan dalil “disharmoni” tidak dibatasi secara ketat, skema jaminan baru ini justru berisiko menjadi insentif moral (moral hazard) bagi pengusaha semacam instrumen pemecatan murah di mana kewajiban kompensasi telah didelegasikan kepada premi asuransi sosial, sementara pengesahan pemutusannya dijamin oleh putusan pengadilan yang pragmatis.

Urgensi Perluasan Kompetensi ke Ranah Administratif dan Pidana

Agar tidak melahirkan pemborosan struktural dan menjebak sistem peradilan dalam formalitas yang mandul, pembuat kebijakan harus mengambil langkah tegas. Pilihannya adalah melakukan restrukturisasi total hukum acara PHI dengan dua langkah utama:

(1) Menghapus atau membatasi secara ketat kriteria “disharmonis” sebagai dasar PHK, dan (2) Secara berani memperluas kompetensi absolut PHI ke dalam kamar sanksi administratif dan sanksi pidana ketenagakerjaan.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Pemeriksaan terhadap draf RUU Perlindungan Ketenagakerjaan terbaru menunjukkan ekspansi muatan sanksi yang sangat masif. Terdapat setidaknya 33 ketentuan sanksi pidana yang diperkenalkan. Salah satunya tertuang dalam Pasal 230 draf RUU, yang mengancam pengusaha dengan pidana penjara paling lama empat tahun apabila memanipulasi upah pekerja atau terlambat menyetorkan iuran jaminan sosial, termasuk iuran Jaminan Pesangon.

Di ranah sanksi administratif, otoritas pengawas ketenagakerjaan juga diperketat dengan pelapisan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Apabila penegakan hukum atas puluhan pasal pidana dan administratif baru ini diserahkan kepada peradilan umum (Pengadilan Negeri) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),jalurnya dipastikan akan berjalan lambat, birokrasi menumpuk, serta rentan kehilangan akurasi karena keterbatasan keahlian spesifik ketenagakerjaan pada lembaga-lembaga tersebut.

Sebaliknya, dengan mereposisi PHI sebagai specialized court yang memegang kendali atas kamar sanksi administratif dan sanksi pidana ketenagakerjaan, PHI akan memperoleh vitalitas fungsi baru yang jauh lebih strategis.

Hakim-hakim ketenagakerjaan, termasuk Hakim Ad-Hoc dari unsur buruh dan pengusaha, dapat dioptimalkan untuk menguji objektivitas kepatuhan hukum industri secara menyeluruh dan hibrida. PHI tidak lagi sekadar menjadi kalkulator pesangon yang usang atau stempel pemecatan sosiologis, melainkan bertransformasi menjadi lembaga yudisial integratif yang memiliki daya paksa eksekutorial yang kuat terhadap para pelanggar hukum ketenagakerjaan.

Perluasan kompetensi ini juga memiliki landasan praktis yang kuat. Negara sudah menginvestasikan anggaran besar untuk infrastruktur dan sumber daya manusia PHI.

Memperluas kewenangan berarti memanfaatkan investasi yang sudah ada, sekaligus mencegah fragmentasi penegakan hukum antara sengketa hubungan industrial dan penegakan sanksi publik.

Selain itu, keberadaan Hakim Ad-Hoc memberikan legitimasi tripartit yang tidak dimiliki oleh peradilan umum maupun PTUN, sehingga putusan diharapkan lebih kontekstual dan akurat.

Penutup

Mempertahankan struktur peradilan tanpa vitalitas fungsi substantif dan perluasan kompetensi yang relevan hanyalah bentuk pemeliharaan ilusi keadilan yang berbiaya mahal. Introduksi

Jaminan pesangon,apabila tidak disertai reformasi kelembagaan yang komprehensif khususnya perluasan kompetensi PHI ke ranah administratif dan pidana berpotensi menciptakan paradoks: negara berhasil mengalihkan risiko finansial pekerja ke sistem jaminan sosial, tetapi sekaligus mengosongkan makna keberadaan pengadilan khusus yang selama ini menjadi forum utama penyelesaian konflik industrial.

Oktober 2026 oleh karena itu bukan hanya momentum pengesahan skema jaminan baru, melainkan kesempatan historis untuk mereposisi PHI sebagai institusi yang relevan, efektif, dan memiliki legitimasi substantif di era jaminan sosial ketenagakerjaan yang baru. Tanpa langkah tersebut, yang tersisa hanyalah gedung-gedung pengadilan yang berdiri megah, hakim-hakim yang tetap digaji, dan ruang sidang yang semakin sepi—sebuah monumen formalitas tanpa substansi.

 

Editor: Ramses

Red. Lingkarmedia.com