HUT Ke-54, MTC Dorong Masyarakat Kota Batu Sadar Hukum

IMG_20260801_223104

LINGKARMEDIA.COM – Mitra Tanzar Club (MTC) memperingati hari jadinya yang ke-54 dengan menggelar penyuluhan hukum bagi warga RW 06 Kelurahan Sisir, Kota Batu, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai RW 06 tersebut menjadi pembuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) MTC, yang akan dilanjutkan dengan kegiatan jalan sehat pada Minggu (2/8/2026).

Penyuluhan hukum ini diikuti oleh warga setempat dengan menghadirkan praktisi hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang sebagai narasumber. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari sekaligus memberikan edukasi mengenai mekanisme penyelesaian persoalan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/program-magang-nasional-jangan-menjadi-subsidi-tenaga-kerja-gratis-bagi-pengusaha/

Ketua Mitra Tanzar Club, Ashadi Mas’ud, SH., MH, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan implementasi dari visi dan misi Lembaga Konsultasi dan Klinik Hukum MTC yang dibentuk pada 13 Juli 2024.

“Tujuannya dalam rangka melaksanakan visi dan misi program dari Konsultasi dan Klinik Hukum MTC yang telah dibentuk pada 13 Juli 2024. Kami ingin keberadaan MTC tidak hanya dikenal sebagai organisasi sosial, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui edukasi hukum,” ujar Ashadi kepada awak media.

Menurutnya, penyuluhan hukum menjadi salah satu bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, warga diharapkan memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara sehingga mampu menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur yang benar.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Ashadi juga mengisahkan perjalanan panjang MTC yang telah berdiri sejak tahun 1974. Pada masa awal berdirinya, MTC merupakan organisasi kepemudaan lokal yang aktif bergerak di bidang olahraga, seni, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Sejak berdiri pada tahun 1974, MTC menjadi wadah pemuda yang aktif dalam berbagai kegiatan olahraga, seni, dan sosial. Namun, setelah berjalan kurang lebih 25 tahun, sekitar era 1990-an organisasi mengalami stagnasi karena tidak adanya regenerasi,” katanya.

Meski sempat mengalami masa vakum, Ashadi menegaskan kiprah MTC pada masa kejayaannya memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan sosial di Kota Batu, terutama ketika wilayah tersebut masih berstatus kecamatan.

Ia menjelaskan bahwa MTC saat itu menjadi salah satu pelopor organisasi kepemudaan yang aktif bersinergi dengan pemerintah dalam berbagai kegiatan pembangunan masyarakat.

“Selain menjalankan program olahraga, seni, dan sosial, partisipasi MTC terhadap pemerintah kecamatan sangat besar. Waktu itu MTC menjadi pelopor kegiatan organisasi kepemudaan di Kota Batu. Kiprah yang paling menonjol adalah dukungan dan partisipasi terhadap program-program Pemerintah Kecamatan Batu,” ungkapnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Melalui momentum HUT ke-54 ini, MTC berupaya menghidupkan kembali semangat organisasi dengan menghadirkan program-program yang relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, salah satunya melalui layanan konsultasi dan klinik hukum.

Sementara itu, narasumber penyuluhan hukum dari STIH Sunan Giri Malang, Dr. H. Mochammad Mochtar, SH., M.Si., menyoroti pentingnya masyarakat memahami prosedur hukum agar tidak mudah mengambil tindakan di luar ketentuan hukum.

Menurutnya, setiap persoalan hukum pada dasarnya telah memiliki mekanisme penyelesaian melalui hukum acara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Masalah hukum saat ini penyelesaiannya sudah ada ketentuan hukum sesuai dengan hukum acara. Karena itu jika sudah menyimpang dari hukum acara, maka akan muncul tindakan main hukum sendiri atau eigenrichting, yaitu penyelesaian tanpa menggunakan prosedur hukum yang benar,” jelas Mochtar.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Ia menilai fenomena tindakan main hakim sendiri yang belakangan masih terjadi di berbagai daerah merupakan persoalan yang perlu menjadi perhatian bersama. Menurutnya, tindakan tersebut muncul karena adanya hubungan sebab-akibat yang dipengaruhi berbagai faktor.

“Persoalannya, apakah hukum yang ada sudah tidak mampu lagi menampung aspirasi masyarakat, ataukah jalur hukum yang ditempuh memang tidak memberikan kepuasan bagi masyarakat,” katanya.

Mochtar menjelaskan, apabila regulasi yang ada dianggap tidak lagi mampu menjawab kebutuhan masyarakat, maka aturan tersebut perlu dievaluasi dan disempurnakan. Namun apabila persoalannya terletak pada proses penegakan hukum, maka yang harus diperbaiki adalah kualitas aparat penegak hukum beserta sistemnya.

“Kalau memang masyarakat tidak puas terhadap penegakan hukumnya, barangkali pelaku hukumnya yang tidak berkomitmen terhadap aturan. Itu bisa dipengaruhi oleh struktur maupun kultur,” ujarnya.

Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k

Ia juga menyoroti masih kuatnya pengaruh struktur kekuasaan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memengaruhi rasa keadilan di tengah masyarakat apabila hukum tidak dijalankan secara independen.

“Kekuasaan terkadang menjadi jargon yang digunakan untuk mengelabuhi hukum. Selain itu, budaya masyarakat kita juga sering kali menjadi lemah ketika berhadapan dengan struktur kekuasaan. Hal-hal seperti inilah yang perlu terus diperbaiki agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat,” pungkasnya.

Melalui penyuluhan hukum tersebut, MTC berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum yang berlaku, serta menghindari tindakan main hakim sendiri yang justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Selain menjadi ajang memperingati HUT ke-54, kegiatan ini juga menjadi wujud komitmen MTC untuk terus berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum, memperkuat nilai-nilai keadilan, serta membangun masyarakat Kota Batu yang lebih tertib, sadar hukum, dan berkeadaban.

 

Penulis : Shereen

Editor: Samsu