Selamatkan BPJS Kesehatan dari Krisis Keterpurukan

IMG-20251102-WA0102

Jakarta, lingkarmedia.com – Dari berbagai sumber, semua permasalahan krisis yang dihadapi BPJS Kesehatan sudah diungkapkan ke publik.

Audit BPK selama satu dekade terakhir menunjukkan BPJS adalah proyek raksasa yang keuangannya defisit Rp125 triliun di tahun 2019, tetapi ditekan jadi Rp32,4 triliun di tahun 2023 dengan menaikkan iuran rakyat lewat Peraturan Presiden Nomor 64/2020.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) nekat mengambil alih peran menteri, membentuk Panitia Seleksi (Pansel) secara tidak profesional dan bahkan terkesan seenaknya tanpa memikirkan akibat jangka panjang bagi kelangsungan BPJS.

Akibatnya beban APBN membengkak. Di tahun 2024, subsidi PBI mencapai Rp53,6 triliun. Klaim penyakit besar seperti jantung dan kanker pada tahun 2023, menelan Rp34,7 triliun, membuat arus kas kritis.

DJSN seharusnya memilih calon anggota pengawas dan direksi BPJS bukan malah ikut menjadi calon anggota Pansel.

Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, ini bom waktu bagi stabilitas fiskal dan pelayanan kesehatan 278 juta rakyat Indonesia.

Perpres nomor 81 tahun 2015 sudah jelas, di pasal 10 ayat (3–4) menyebut, hanya Menteri Kesehatan dan Menteri Ketenagakerjaan yang berwenang mengusulkan Pansel.

Di pasal 18 menyebutkan anggota Pansel tidak boleh menjadi calon direksi/dewan pengawas.

Anggota panitia seleksi BPJS Kesehatan dari unsur masyarakat, harus berpengalaman dan ahli di bidang ekonomi, keuangan, perbankan.

Fakta di lapangan, DJSN bermain-main dengan konflik kepentingan, termasuk mantan petinggi BPJS, bahkan mantan Dirut BPJS yang sudah kabur sebelum masa tugasnya habis masih diajukan sebagai calon anggota Pansel.

klaim BPJS yang terlambat, berdampak nyata bagi pasien, yakni menghadapi antrean panjang, karena rumah sakit mulai enggan melayani.

Defisit BPJS jadi hutang negara yang harus ditutup APBN. Pajak untuk pendidikan dan infrastruktur terancam tersedot. Sementara dana BPJS Ketenagakerjaan adalah tabungan masa tua buruh. Salah kelola sedikit saja, jutaan pekerja akan dirugikan.

Langkah cepat dan tegas yang harus dilakukan adalah :

Pertama, mereformasi total sistem kesehatan nasional sebagai tanggung jawab negara dalam memenuhi kesehatan rakyat juga mengkaji ulang UU tentang Kesehatan dan keberadaan DJSN.

Kedua, audit independen total terhadap seluruh lini BPJS, dari Pansel, klaim, data, hingga investasi, serta kinerja Direksi BPJS.

Ketiga, judicial review ke MA terkait batas kewenangan DJSN dengan putusan hukum yang jelas. Beri teguran keras kepada DJSN karena terkesan bermain-main dalam pengajuan usulan calon anggota DJSN.

Keempat, transparansi total dengan mempublikasikan semua laporan keuangan dan LHP BPK.

Kelima, pelayanan kesehatan harus jalan terus, tidak boleh terganggu dimana reformasi terkait layanan kesehatan dengan prinsip pasien tidak boleh jadi korban.

Redaksi