Pansel Dewas dan Direksi BPJS Digugat ke PTUN Jakarta

IMG-20260107-WA0024

LINGKARMEDIA.COM – Panitia seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan masa jabatan 2026–2031 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan diajukan oleh sejumlah warga negara, Abdul Gofur SH, Subiyanto, dan Cikmas Hadi Salasa, melalui kuasa hukum Law Office Wally.Id & Partners. Gugatan ini telah teregistrasi dengan Nomor PTUN.JKT-05012026M53.

Para penggugat menilai proses seleksi yang dilakukan Panitia Seleksi BPJS sarat pelanggaran prosedur, tidak transparan, dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Gugatan ini bukan semata persoalan administratif, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara serta masa depan tata kelola jaminan sosial nasional,” demikian pernyataan penggugat dalam keterangan yang dikirimkan dari Jakarta, Selain (6/1/26).

Menurut penggugat terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses seleksi, antara lain pelanggaran prosedur dan asas umum pemerintahan yang baik.

Para Penggugat mengungkapkan sejumlah kejanggalan fundamental dalam proses seleksi yang dilakukan oleh Tergugat (Pansel BPJS).

Pertama, Pembentukan Pansel yang Terlambat

Berdasarkan Perpres No. 81 Tahun 2015, Pansel seharusnya dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir (19 September 2025). Namun, Pansel baru dibentuk pada awal Oktober 2025 melalui Keppres No. 104/P dan 105/P Tahun 2025, yang berakibat pada proses seleksi yang terburu-buru atau “serabutan”.

Kedua, waktu pendaftaran yang tidak manusiawi

Pendaftaran hanya dibuka selama 3 hari (14-16 Oktober 2025), yang dianggap melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan serta melanggar asas kecermatan dan keterbukaan.

Ketiga, dugaan pelanggaran netralitas politik

Pansel meloloskan administrasi sejumlah calon yang diduga kuat merupakan pengurus atau anggota partai politik aktif, yang secara tegas dilarang oleh Pasal 25 ayat (1) huruf g UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Keempat, kebocoran informasi dan ketidaktransparanan

Ditemukan fakta bahwa draf pengumuman hasil seleksi telah beredar melalui media sosial (WhatsApp) sebelum diumumkan secara resmi di laman resmi, tanpa tanda tangan dan stempel resmi, yang mencederai integritas proses seleksi.

Pengamat jaminan sosial dari BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai langkah hukum ini sebagai hal yang krusial. Menurutnya, proses seleksi yang terkesan tertutup dan mengabaikan standar keahlian serta keterbukaan informasi publik berpotensi melanggar Perpres 81/2015 dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengoreksi proses seleksi pejabat publik adalah bentuk kontrol demokrasi yang sehat untuk menjaga kualitas layanan jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tambah Timbul.

Ketua Umum FP JAMSOS, Sony Aris Mardyanto, menegaskan bahwa langkah hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kredibilitas dalam pengelolaan Program Jaminan Sosial Nasional yang menyangkut hak konstitusional jutaan warga negara.

“Transparansi dalam proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas BPJS merupakan keharusan. Hal ini adalah bentuk akuntabilitas lembaga negara kepada publik sekaligus cerminan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip good governance,” ujar Sony.

Menurutnya, BPJS sebagai badan hukum publik yang mengelola dana amanah peserta wajib dikelola secara terbuka, profesional, dan bebas dari kepentingan yang dapat merugikan peserta. Oleh karena itu, FP JAMSOS menilai keterbukaan informasi dalam setiap tahapan seleksi pejabat strategis BPJS menjadi prasyarat utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Walidi, S.H., CLA., selaku salah satu kuasa hukum dari LAW OFFICE WALLY.ID & Partners, menyatakan optimisme bahwa PTUN Jakarta akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

“Gugatan ini adalah bentuk edukasi hukum sekaligus upaya koreksi agar pemerintah tidak mengabaikan aturan main yang telah mereka buat sendiri. Kami ingin memastikan bahwa siapa pun yang terpilih memimpin BPJS adalah mereka yang lolos melalui proses yang sah, objektif, dan profesional,” tegasnya.

Selanjutnya para penggugat menuntut agar PTUN Jakarta menyatakan tindakan seleksi tersebut tidak sah atau batal demi hukum, serta mewajibkan Tergugat untuk mengulangi proses seleksi secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Andy W

Editor: Panji