KBBI Tolak Upah 2026: Menjauhkan Buruh dari Hidup Bermartabat
LINGKARMEDIA.COM – Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) secara nasional menyampaikan sikap tegas menolak penerapan mekanisme kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebagaimana dipaparkan dalam sosialisasi penentuan upah minimum 2026 pada rapat koordinasi kepala daerah, 17 Desember 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KBBI, Musrianto mengatakan penolakan mereka bukanlah semata-mata penolakan terhadap angka, melainkan penegasan atas komitmen konstitusional negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.
“Penolakan kami didasarkan pada pertimbangan mendalam, dengan merujuk secara khusus pada semangat dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 31 Oktober 2024, yang telah memberikan pemaknaan konstitusional atas hak pekerja atas upah yang layak,” tuntut Musrianto.
Konfederasi ini menjelaskan formula Kenaikan yang masih berpijak pada logika makro ekonomi, bukan pemenuhan kebutuhan hidup layak secara substantif.
Mekanisme yang diusulkan tetap mengandalkan rumus Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α) dengan rentang α antara 0,5 hingga 0,9, yang hanya menghasilkan kenaikan rata-rata nasional berkisar 5,16%–7,16%. Angka ini jauh dari cukup untuk menjembatani jurang lebar antara upah minimum saat ini dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
KHL harus berbasis standar ILO, di mana di sejumlah provinsi kesenjangan mencapai 40% hingga 89%. Amar Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menyatakan secara tegas frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88 D ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘indeks tertentu’ merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi KHL bagi pekerja/buruh.
Semangat putusan ini adalah menempatkan KHL sebagai prioritas utama, bukan sekadar variabel penyesuaian bertahap yang masih tunduk pada fluktuasi ekonomi makro. Namun, sosialisasi yang disampaikan masih mempertahankan kerangka lama dengan penyesuaian minimal, sehingga bertentangan dengan mandat konstitusional tersebut.
KBBI mencatat, resiko potensi penekanan nilai α(alfa) akibat Pertimbangan “Keseimbangan Kepentingan” yang Rawan Bias.
Penentuan nilai α oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan memasukkan unsur “keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan” membuka ruang bagi dominasi kepentingan pengusaha, sehingga α cenderung ditekan ke batas bawah. Hal ini melemahkan semangat Putusan MK yang memperluas rentang α demi percepatan pemenuhan KHL, tanpa kompromi berlebihan terhadap logika profit semata.
Catatan lainnya, KBBI menilai disparitas upah antar wilayah yang belum tertangani secara berarti. Sosialisasi mengakui adanya kesenjangan mencolok — baik antar provinsi maupun antar kabupaten/kota — namun pendekatan yang diambil, dengan KHL hanya dihitung pada tingkat provinsi dan kenaikan persentase seragam, justru berpotensi memperlebar jurang nominal tersebut.
Hal ini bertentangan dengan semangat Putusan MK yang menegaskan kewajiban penetapan upah minimum sektoral secara inklusif guna mewujudkan prinsip kesetaraan sebagaimana diamanatkan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.
Terakhir, KBBI menilai soal absennya Dialog Tripartit yang Substantif dan Bermakna. Proses penyusunan dan sosialisasi kebijakan ini bersifat searah, tanpa
melibatkan Serikat Pekerja/Buruh dalam pembahasan yang sejajar dan mendalam. Padahal, Putusan MK menegaskan pentingnya keterlibatan dewan pengupahan secara substantif demi menjamin suara pekerja benar-benar didengar.
KBBI memprotes soal kenaikan yang tidak memadai untuk menopang daya beli dan martabat Pekerja. Di tengah tekanan biaya hidup yang terus meningkat, kenaikan minimal di wilayah dengan pertumbuhan ekonomi rendah akan semakin menggerus daya beli pekerja, sehingga menjauhkan mereka dari kehidupan yang bermartabat — sebuah hak dasar yang dijamin konstitusi.
Oleh karena itu, Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyampaikan tuntutan:
1. Revisi formula penetapan UMP 2026 agar berorientasi langsung pada pemenuhan KHL secara bertahap namun cepat, dengan penetapan α secara tetap pada nilai maksimal 0,9 di seluruh wilayah, sesuai semangat Putusan MK.
2. Penghapusan klausul “keseimbangan kepentingan perusahaan” yang berpotensi membelenggu hak pekerja, serta pengutamaan kepentingan pekerja sebagai subjek utama perlindungan negara.
3. Perluasan perhitungan KHL hingga tingkat kabupaten/kota guna mengatasi disparitas internal provinsi.
4. Penyelenggaraan kembali pembahasan kebijakan melalui forum tripartit yang sejati, dengan keterlibatan penuh dan setara dari serikat pekerja.
5. Penetapan kenaikan upah minimum nasional sekurang – kurangnya 8%–10% demi menjamin daya beli dan keadilan sosial.
Apabila tuntutan ini tidak mendapat respons yang memadai, KBBI bersama seluruh anggota dan simpatisannya siap menggelar aksi-aksi nasional, termasuk demonstrasi massal dan mogok kerja, demi memperjuangkan upah yang layak dan bermartabat bagi segenap pekerja Indonesia.
Penulis: Ramses
Editor: Panji








