Demo Menuntut Pembebasan Temannya, 33 Warga Dairi Ditangkap Polisi

IMG-20251116-WA0010

LINGKARMEDIA.COM – Penangkapan terhadap Ketua Pejuang Tani Bersama Alam saat pulang mengantar anaknya ke sekolah oleh aparat Polres Dairi, Rabu (12/11/2025) menuai protes warga. Penangkapan sendiri dilakukan oleh enam orang polisi yang datang dengan dua mobil dan satu sepeda motor.

Selang beberapa saat puluhan warga mendatangi Polres Dairi untuk memastikan kabar penangkapan itu. Namun kedatangan warga bukan mendapat penjelasan, melainkan mereka justru menjadi korban tindakan represif, dimana beberapa warga diseret, dipiting, dan mengalami luka lebam.

Rakyat protes menolak perusakan lingkungan

Selama beberapa tahun terakhir, rakyat Desa Parbuluan VI dan Sileu-Leuh terus memprotes kerusakan lingkungan yang ditimbulkan aktivitas PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI).

Rakyat menuding aktifitas yang dilakukan perusahaan tersebut telah merusak lingkungan dengan melakukan penebangan kurang lebih 700 hektare hutan, pengrusakan kawan perbukitan dan penimbunan 10 anak sungai sebagai sumber air utama bagi kebutuhan sehari-hari dan pengairan pertanian warga.

Dengan aktifitas PT Gruti tersebut berdampak pada mengeringnya sumur-sumur warga serta ancaman bencana ekologis lainnya berupa ancaman bencana banjir bandang yang semakin nyata.

“Perjuangan kami adalah perjuangan hak atas kelangsungan sumber agraria yang dirusak PT. GRUTI yang menimbun dan mematikan 10 anak sungai yang menjadi urat nadi kehidupan pertanian warga. Ini perampasan ruang hidup dan penggusuran ekologis secara sistematis menghancurkan ketahanan pangan dan mata pencaharian petani,” ujar Togap Sihombing dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumut dalam konferensi pers, Kamis (13/11/2025).

Advokasi konflik lingkungan

Sejak 2020, masyarakat telah melakukan 10 kali audiensi ke Kantor Bupati Dairi dan DPRD Kabupaten Dairi, namun tak satu pun berujung pada tindakan nyata.

Sementara, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Agustus 2025 lalu, DPRD Dairi sudah sepakat membentuk panitia khusus (Pansus) untuk memeriksa izin operasional PT GRUTI, tapi kesepakatan ini belum dilaporkan hasilnya ke perwakilan rakyat.

“Agustus lalu, kami sudah melakukan RDP dengan DPRD Dairi. Dalam rapat tersebut, DPRD Dairi berencana akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait keberadaan PT GRUTI yang berlokasi di Parbuluan VI. Tapi belum ada juga tindak lanjutnya. Kalau terjadi bencana seperti banjir bandang tak hanya Parbuluan yang mengalami banjir tapi sampai ke Silalahi bahkan Samosir,” ujar Duat Sihombing dari Yayasan Petrasa.

Tuntut negara hentikan kriminalisasi pejuang lingkungan

Paska demo di Polres Dairi kemarin, 34 orang rakyat telah diamankan, 33 di antaranya ditahan di Polres Dairi, dan 1 orang aktifis bernama Pangihutan Sijabat ditahan di Polda Sumut, dimana semuanya berstatus saksi dalam penyelidikan. Namun, aktifis menilai cara aparat dalam menangani kasus ini sangat berlebihan.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran HAM, Pemerintah melakukan pengabaian dan pembiaran sehingga masyarakat tidak dapat mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Negara harus menjamin hak konstitusional. Selain itu juga ada tindakan represif Kepolisian Dairi yang menangkap masyarakat dengan brutal,” ujar Nurleli Sihotang dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU).

Nurleli menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Permen LHK No. 10 Tahun 2024, yang secara tegas menyatakan bahwa “Orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Paska aksi, Polres Dairi sudah memulangkan 19 warga Desa Parbuluan VI, yang sempat diamankan saat demo rusuh di depan Mapolres Dairi, Jumat (14/11/2025).

“19 orang sudah dipulangkan Polres Dairi tadi pagi. Keyakinan kita, tidak terbukti melakukan tindak pidana. Sebagian lagi, masih dalam pemeriksaan,” kata Duat.

Ditambahkan, aksi unjuk rasa warga Desa Parbuluan VI untuk memperjuangkan hak hidup. Kehadiran PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) telah membuat air di desa mereka kering.

“Sungai dan sumur yang kering akibat pembabatan hutan oleh perusahaan. Rakyat melawan dan mengadu ke Bupati, tapi tak ada respon yang pasti. Rakyat marah dan yang seharusnya yang di periksa perusahaan itu, bukan rakyat yang ditangkap,” Jelas Duat kepada awak media.

Penulis: Tim lingkungan

Editor: Ramses