Polemik Perundungan Remaja di Kedungkandang Masuk Babak Baru

IMG-20260528-WA0057

LINGKARMEDIA.COM – Polemik kasus perundungan yang menimpa seorang remaja berinisial SAW (16) di wilayah Kedungkandang, Kota Malang, kini memasuki babak baru. Kepala Sekolah SMAN 6 Kota Malang, Ernawati, S.Pd., MM., akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status korban yang selama ini disebut-sebut sebagai pelajar di sekolah tersebut.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ernawati menegaskan bahwa berdasarkan data akademik resmi yang dimiliki pihak sekolah, SAW sudah tidak tercatat sebagai siswa aktif di SMAN 6 Kota Malang pada saat peristiwa perundungan terjadi.

“Kita semua sepakat bahwa perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan. Namun, perlu saya luruskan bahwa berdasarkan informasi yang ada di data sekolah, anak yang bersangkutan pada saat kejadian perundungan tersebut ternyata sudah tidak aktif sebagai siswa di SMAN 6 Kota Malang,” ujar Ernawati.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/dprd-kota-malang-turun-tangan-dampingi-saw-pelajar-korban-perundungan/

Pernyataan itu disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial yang mengaitkan kasus tersebut secara langsung dengan lingkungan sekolah SMAN 6 Kota Malang.

Meski demikian, Ernawati menekankan bahwa klarifikasi tersebut bukan berarti mengurangi rasa prihatin dan empati terhadap korban. Ia menegaskan bahwa dirinya sebagai pendidik tetap memiliki kepedulian mendalam terhadap kondisi psikologis SAW yang diduga mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.

“Bukan berarti perundungan itu tidak terjadi atau tidak menyakitkan. Sebagai guru, saya sangat bersimpati atas penderitaan yang dialami anak ini. Tetapi, penting untuk tidak mengaitkan kejadian tersebut dengan institusi SMAN 6 sebagai lokasi korban bersekolah, karena fakta berkata lain,” imbuhnya.

Harapan Pemulihan Korban

Lebih lanjut, Ernawati berharap SAW segera mendapatkan pendampingan psikologis yang layak agar dapat pulih dari trauma yang dialaminya. Ia juga berharap korban memperoleh lingkungan belajar baru yang aman dan mendukung proses tumbuh kembangnya.

“Dengan segenap empati, saya berharap anak ini mendapatkan pendampingan psikologis yang layak dan pulih dari traumanya. Semoga ia segera mendapatkan tempat belajar baru yang aman, nyaman, dan menerimanya dengan tulus. Jangan sampai kekeliruan data mengaburkan esensi bahwa setiap anak berhak tumbuh tanpa rasa takut, di mana pun ia bersekolah,” tuturnya.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Kepala sekolah tersebut juga menegaskan komitmen SMAN 6 Kota Malang dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari praktik perundungan maupun intimidasi terhadap siswa.

Menurut Ernawati, pihak sekolah selama ini secara aktif menanamkan nilai saling menghormati antar siswa dan memberikan edukasi terkait bahaya kekerasan serta bullying di lingkungan pendidikan.

“Perlu menjadi catatan, bahwasannya SMAN 6 Kota Malang memiliki komitmen kuat dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan (bullying). Sekolah ini menanamkan nilai saling menghormati antar siswa serta aktif mengedukasi warga sekolah mengenai pentingnya mencegah kekerasan dan intimidasi terhadap anak,” jelasnya.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Ia menambahkan, sekolah juga terus mendukung program pendidikan karakter untuk membentuk siswa yang disiplin, peduli, dan bertanggung jawab terhadap sesama.

“Kami mendukung program pendidikan karakter agar tidak terjadi tindakan perundungan di lingkungan sekolah, sehingga hampir tidak mungkin ada perundungan yang terjadi dan berkaitan dengan SMAN 6 Kota Malang,” tegas Ernawati.

Kuasa Hukum: Fokus pada Perlindungan Anak

Menanggapi klarifikasi tersebut, kuasa hukum pendamping korban, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terjebak pada polemik status sekolah korban. Menurutnya, yang paling penting adalah bagaimana semua pihak menunjukkan respons cepat dan nyata terhadap kasus kekerasan yang dialami anak tersebut.

“Pada dasarnya kami mendampingi dalam konteks anak yang berhadapan dengan hukum. Perihal status sekolah anak, biarkan data berbicara. Dari fakta-fakta yang ada, yang paling penting adalah bilamana stakeholder tanggap terhadap peristiwa, permasalahan nyata cepat terurai,” ujar Wiwid.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Putri Aidillah, S.H., yang turun langsung ke lokasi dan menjenguk korban di rumahnya. Menurut Wiwid, tindakan tersebut membuka ruang komunikasi yang lebih transparan dan membantu memperjelas berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.

“Dengan hadirnya Ibu Putri Aidillah yang sampai turun ke lapangan, semua informasi secara cepat menjadi terbuka, termasuk menjadi terbuka juga informasi status sekolah korban,” katanya.

Sorotan Anak Putus Sekolah di Kedungkandang

Di balik kasus perundungan tersebut, Wiwid mengungkap fakta lain yang dinilai jauh lebih mengkhawatirkan. Dari hasil pendampingan di wilayah Kecamatan Kedungkandang, masih banyak ditemukan anak usia sekolah yang ternyata tidak terdaftar atau tidak aktif dalam sistem pendidikan formal.

Menurutnya, persoalan ini membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan dan para pemangku kebijakan lainnya.

“Ternyata di Kecamatan Kedungkandang masih banyak bisa ditemui anak usia sekolah yang tidak bersekolah. Terkait isu ini, pemangku kebijakan baik dari Dinas Pendidikan sampai dengan pemerintahan wajib untuk aktif menyelesaikan permasalahannya,” pungkas Wiwid.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka diskusi yang lebih luas terkait akses pendidikan di Kota Malang. Kasus SAW tidak lagi semata berbicara tentang perundungan, tetapi juga menyentuh persoalan sosial yang lebih mendalam mengenai anak-anak usia sekolah yang terputus dari pendidikan formal.

Momentum Evaluasi Bersama

Kasus perundungan terhadap SAW menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa penanganan kekerasan terhadap anak tidak bisa dilakukan secara parsial. Klarifikasi dari SMAN 6 Kota Malang memang penting untuk meluruskan informasi, namun tidak menghapus fakta bahwa seorang anak telah mengalami penderitaan yang serius.

Peristiwa ini sekaligus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga masyarakat sipil, untuk memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan yang layak.

Pertanyaan besar kini muncul di tengah masyarakat: mengapa masih ada anak usia sekolah yang tidak mendapatkan akses pendidikan yang memadai? Dan bagaimana memastikan bahwa setiap anak, di mana pun mereka belajar, terbebas dari ancaman perundungan?

DPRD Kota Malang, Dinas Pendidikan, aparat kepolisian, serta lembaga perlindungan anak kini ditunggu langkah konkretnya. Bukan hanya untuk menuntaskan kasus yang menimpa SAW, tetapi juga untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih kuat agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Penulis : Samsu

Editor: Ramses