KPK Soroti Dana Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan MBG
LINGKARMEDIA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pengelolaan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah menemukan dana sekitar Rp12 triliun yang diduga masih mengendap di rekening yayasan pelaksana hingga akhir tahun 2025. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam kajian KPK terhadap program prioritas nasional yang memiliki nilai anggaran sangat besar itu.
Deputi Bidang Pencegahan dan Pengawasan KPK, Aminudin menjelaskan bahwa dari total anggaran MBG sebesar Rp85 triliun pada tahun 2025, realisasi penyerapan baru mencapai sekitar 60 persen. Sisa anggaran yang belum digunakan tetap tersimpan di rekening yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
“Dari anggaran Rp85 triliun untuk MBG, yang terserap itu hanya 60 koma sekian persen. Artinya, ada duit yang menumpuk di akunnya si yayasan,” ujar Aminudin dalam diskusi KPK bersama jurnalis, Rabu (20/5/2026) malam.
Baca juga: https://lingkarmedia.com/kejari-ternate-bongkar-dugaan-korupsi-retribusi-pasar-gamalama/
Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena mekanisme penyaluran dana dilakukan secara berkala tanpa mempertimbangkan sisa saldo yang masih tersedia di rekening yayasan pelaksana. Akibatnya, pemerintah dinilai melakukan pembayaran berlebih atau overpay meskipun dana itu pada akhirnya tetap dikembalikan.
“Jadi mengajukan SPM, transfer, transfer, transfer. Sehingga sampai akhir tahun 2025, ada sekitar Rp12 triliun yang menumpuk di rekening yayasan-yayasan seluruh Indonesia yang memiliki SPPG,” katanya.
KPK menilai pola penyaluran dana seperti itu menunjukkan masih lemahnya tata kelola anggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Padahal, program tersebut merupakan salah satu proyek strategis pemerintah yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Aminudin menegaskan, sebelum pemerintah melakukan transfer dana berikutnya kepada yayasan pelaksana, seharusnya dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap saldo yang masih tersedia di rekening yayasan.
“Mestinya dilihat dulu duit di yayasan tinggal berapa. Kalau memang kurang dalam batas tertentu baru transfer lagi,” ucapnya.
Selain menyoroti dana yang mengendap, KPK juga mengkritisi penggunaan mekanisme Bantuan Pemerintah (Banper) dalam penyaluran dana MBG. Dalam skema tersebut, tanggung jawab keuangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap selesai setelah dana masuk ke virtual account yayasan.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Padahal, menurut KPK, proses penggunaan anggaran sesungguhnya masih berlangsung hingga tingkat dapur SPPG dan vendor penyedia bahan pangan. Rantai distribusi dana yang panjang dinilai rawan menimbulkan inefisiensi dan menyulitkan pengawasan.
KPK menilai penggunaan skema Banper kurang tepat diterapkan dalam program dengan skala anggaran yang sangat besar seperti MBG. Sebab, semakin panjang alur distribusi dana, semakin besar pula potensi penyimpangan dan lemahnya kontrol terhadap penggunaan anggaran.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan KPK, Aida Zulaika, mengungkapkan bahwa salah satu temuan penting lembaganya berkaitan dengan lemahnya perencanaan anggaran dalam program tersebut.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Menurut Aida, pengajuan tambahan anggaran dilakukan tanpa memperhitungkan tingkat serapan dana sebelumnya. Akibatnya, penyaluran dana terus dilakukan meskipun masih terdapat sisa anggaran yang belum digunakan di tingkat yayasan.
“Pada saat meminta berikutnya itu belum memperhitungkan kira-kira penyerapannya seperti apa. Jadi lebih pada ketidakakuratan perencanaan dari MBG ini,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa hasil kajian dan rekomendasi perbaikan telah disampaikan kepada Badan Gizi Nasional pada 17 Maret 2026. Dalam rekomendasi tersebut, KPK meminta adanya perbaikan mekanisme penganggaran serta evaluasi terhadap penggunaan skema Banper agar lebih sesuai dengan karakteristik program MBG.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap alur distribusi anggaran, mulai dari pemerintah pusat hingga pelaksana di lapangan. Hal itu dianggap penting untuk memastikan dana negara benar-benar digunakan sesuai tujuan program.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi salah satu program prioritas pemerintah yang menyedot perhatian publik karena memiliki nilai anggaran yang sangat besar. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi pelajar dan kelompok rentan lainnya.
Namun, besarnya anggaran yang dialokasikan juga membuat program tersebut rentan terhadap persoalan tata kelola dan potensi penyimpangan jika tidak disertai sistem pengawasan yang kuat.
KPK mengingatkan bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilakukan secara akuntabel dan transparan agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun penyalahgunaan dana publik. Karena itu, lembaga anti rasuah tersebut akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Program MBG.
Pada tahun 2026, KPK berencana melanjutkan kajian yang lebih mendalam terkait pengelolaan anggaran MBG. Kajian tersebut akan mencakup aspek pelaksanaan program hingga pertanggungjawaban keuangan.
Langkah itu dilakukan guna meminimalkan potensi penyimpangan dalam program dengan nilai anggaran puluhan triliun rupiah tersebut. KPK berharap rekomendasi yang telah diberikan dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis menjadi lebih efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Penulis: Panji
Editor: Samsu








