Pengangkatan Pegawai SPPG Melukai Guru Honorer

fd840625-d276-4b75-a2f1-63976f183d7c

Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG. Hanya untuk kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Namun, kebijakan itu dinilai tidak adil bagi para guru honorer yang mesti menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

LINGKARMEDIA.COM – Rencana pemerintah mengangkat pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai sorotan dari berbagai kalangan.

Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32 ribu orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kebijakan itu oleh sebagian kalangan dinilai tidak adil terutama bagi para guru honorer yang mesti menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

Pengangkatan PPPK Tidak Berlaku Untuk Seluruh Pegawai SPPG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan tidak berlaku untuk seluruh pegawai SPPG.

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” ujar Dadan dalam keterangannya, Selasa (13/1/2016).

Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT).

“CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya.

Dadan menambahkan, nantinya gaji pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Kebijakan Diskriminatif Bagi Guru Honorer

Ketua Koalisi Barisan atau Kobar Guru Indonesia, Soeparman Mardjoeki Nahali, mengaku kecewa dengan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil bagi para guru honorer yang mesti menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK.

“Kebijakan ini diskriminatif,” kata Soeparman dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Menurut Soeparman, pada prinsipnya pihaknya mendukung kebijakan pengangkatan menjadi PPPK dan kepastian kesejahteraan bagi seluruh honorer yang bekerja di bidang pelayanan publik. Namun, pemerintah mestinya bisa mendahulukan guru honorer.

Alasannya, Soeparman menegaskan, guru honorer telah lebih lama mengabdi kepada negara sehingga berhak untuk disejahterakan dengan prioritas.

“Pemerintah jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru,” keluh Soeparman.

Melukai Perasaan Guru Honorer

Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menilai kebijakan percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK telah melukai perasaan para guru honorer.

Ia mengatakan, sebagai garda terdepan yang mendidik anak bangsa, ribuan guru hingga saat ini masih harus berjuang untuk dapat diangkat statusnya menjadi ASN PPPK maupun PPPK paruh waktu. Sementara di waktu yang bersamaan, pemerintah daerah juga tak mampu menambah kuota PPPK karena keterbatasan anggaran.

P2G sebetulnya tak mempersoalkan dengan upaya untuk menjamin status pekerjaan para pembantu proyek makan bergizi gratis (MBG). Namun, semestinya perlakuan serupa juga diberikan kepada guru honorer.

“Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” kata Iman dalam keterangannya, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan catatan TheStance, dalam beberapa tahun terakhir, jumlah guru non-ASN/honorer di Indonesia berkisar antara 1,6 hingga 2,7 juta orang. Ratusan ribu di antaranya telah mengabdi 10-15 tahun, bahkan lebih dari 20 tahun.

Sebagian besar guru honorer menerima gaji Rp300.000–Rp1.000.000 per bulan, jauh di bawah UMP di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu, banyak yang tidak memiliki jaminan kesehatan, jaminan hari tua, maupun kepastian karier.

MBG Pakai Anggaran Pendidikan Tapi Guru Honorer Belum Jelas Nasibnya

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, mengatakan pengangkatan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebagai aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), harusnya berjalan bersamaan dengan pengangkatan guru honorer.

Ia mengkritik pemerintah yang memprioritaskan pengangkatan pegawai dapur makan bergizi gratis (MBG) di tengah banyaknya guru honorer yang belum jelas nasibnya.

Ironisnya, anggaran yang digunakan untuk MBG juga sebagian besar diambil dari dana pendidikan.

Adapun pemerintah menetapkan sebanyak Rp 223 triliun dari total Rp 335 triliun dana MBG 2026 berasal dari anggaran pendidikan.

“Ketika MBG yang jelas-jelas di-support dari pendidikan, maka harusnya kepastian guru-guru yang lebih dulu menjadi ASN atau PPPK,” kata Cecep, dikutip dari Tempo, Kamis (15/1/2026)

Menurut Cecep, pada prinsipnya memberikan kepastian hukum dan jaminan kesejahteraan bagi pegawai SPPG adalah keputusan yang baik. Namun, kebijakan itu bisa menjadi persoalan ketika tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, kata Cecep, apabila pemerintah memprioritaskan program MBG karena diklaim bagian dari invetasi pendidikan, maka logikanya pengangkatan PPPK guru, selaku garda terdepan kemajuan pendidikan, lebih prioritas dibanding pegawai SPPG.

Penulis : Tim Education Care

Editor : Samsu