DKS Laporkan Dugaan Hilangnya Aset Budaya ke Polrestabes Surabaya

IMG_20260521_084900

LINGKARMEDIA.COM – Dewan Kesenian Surabaya (DKS) resmi melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan aset budaya ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (20/5/2026). Laporan tersebut terkait hilangnya berbagai perlengkapan seni tradisional yang selama ini digunakan untuk kegiatan pembelajaran budaya di Kota Surabaya.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Dalam dokumen laporan, DKS mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penguasaan maupun penghilangan barang milik pihak lain.

Baca juga: https://lingkarmedia.com/indonesia-siap-menyambut-era-baru-tabung-cng-3kg-amankah-untuk-rumah-tangga/

Ketua Dewan Kesenian Surabaya, Chrisman Hadi, mengatakan aset budaya yang hilang terdiri dari berbagai perangkat kesenian tradisional yang selama puluhan tahun menjadi sarana pendidikan budaya bagi masyarakat.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi perangkat gamelan, alat karawitan, perlengkapan reog, jaranan, hingga sejumlah alat kesenian tradisional lainnya yang sebelumnya berada di Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di kawasan Gedung Balai Pemuda Surabaya.

Menurut Chrisman, perlengkapan tersebut bukan sekadar inventaris organisasi, melainkan bagian penting dari proses pelestarian budaya di Surabaya. Selama ini, para seniman dan masyarakat memanfaatkan alat-alat tersebut untuk latihan, pertunjukan, hingga pendidikan seni bagi anak-anak dan generasi muda.

“Peralatan itu digunakan bertahun-tahun untuk pembelajaran budaya. Banyak anak muda belajar karawitan dan kesenian tradisional melalui fasilitas tersebut,” ujarnya.

Kronologi Dugaan Pengambilan Aset Budaya

Chrisman menjelaskan peristiwa bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, puluhan personel Satpol PP Kota Surabaya mendatangi Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya yang berada di Gedung Balai Pemuda.

Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==

Menurut keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi, petugas kemudian membawa berbagai barang inventaris kesenian dari sekretariat tersebut.

DKS menilai proses pengambilan barang berlangsung tanpa prosedur administratif yang jelas. Chrisman menyebut para petugas yang datang tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi terkait pemindahan atau pengamanan barang.

“Menurut keterangan saksi, petugas tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi,” kata Chrisman.

Ia menambahkan hingga kini pihak DKS juga belum menerima penjelasan maupun dokumen resmi yang menjadi dasar hukum pengambilan aset budaya tersebut.

Karena itu, DKS memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan hilangnya aset budaya ke Polrestabes Surabaya. Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan barang-barang kesenian dapat ditelusuri secara jelas dan akuntabel.

Kerugian Capai Rp2 Miliar

DKS memperkirakan nilai kerugian materiil akibat hilangnya aset budaya tersebut mencapai lebih dari Rp2 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan jumlah dan nilai perangkat kesenian yang selama ini tersimpan di sekretariat.

Lihat juga: https://www.facebook.com/shar

Selain inventaris milik organisasi, terdapat pula sejumlah barang pribadi milik seniman yang ikut tersimpan di lokasi dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Meski demikian, Chrisman menilai kerugian terbesar bukan hanya soal nominal materi. Menurutnya, hilangnya fasilitas kesenian tradisional juga berdampak terhadap ruang belajar budaya bagi generasi muda di Surabaya.

“Kerugian immateriil tidak dapat dinilai dengan nominal karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak dan generasi baru mempelajari tradisi budaya bangsa,” ujarnya.

Ia menegaskan keberadaan perangkat gamelan dan alat kesenian lainnya selama ini menjadi media penting untuk menjaga keberlangsungan seni tradisional di tengah perkembangan budaya modern.

Gamelan Hibah Tokoh Pers Surabaya

Chrisman juga mengungkapkan sebagian perangkat gamelan yang hilang merupakan hibah dari almarhum A. Azis, pendiri Harian Surabaya Post, pada awal 1980-an.

Hibah tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan seni dan budaya di Kota Surabaya. Sejak saat itu, perangkat gamelan dimanfaatkan secara aktif oleh Dewan Kesenian Surabaya untuk pendidikan budaya dan regenerasi seniman tradisional.

Lihat juga: https://x.com/LingkarMed

Selama puluhan tahun, gamelan dan perlengkapan kesenian lain menjadi bagian penting dalam berbagai kegiatan seni, mulai dari latihan rutin, workshop budaya, hingga pertunjukan tradisional.

DKS menilai aset-aset tersebut memiliki nilai sejarah dan budaya yang tinggi sehingga keberadaannya perlu dilindungi sebagai warisan budaya masyarakat Surabaya.

“Barang-barang itu bukan hanya benda seni biasa, tetapi bagian dari sejarah perjalanan kesenian tradisional di Surabaya,” kata Chrisman.

LBH Surabaya Soroti Aspek Hukum

Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan laporan yang diajukan DKS merupakan bentuk hak konstitusional warga negara dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan tindakan aparat.

Menurut Habibus, dalam negara hukum setiap tindakan aparatur negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur wajib mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum,” ujar Habibus.

Ia menilai proses hukum penting dilakukan untuk memastikan transparansi sekaligus memberikan kepastian terkait keberadaan aset budaya yang dilaporkan hilang tersebut.

Melalui laporan ke kepolisian, DKS meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keberadaan seluruh aset budaya yang hilang, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta mengembalikan seluruh inventaris kesenian kepada Dewan Kesenian Surabaya.

Selain itu, DKS juga meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap aset kebudayaan sebagai bagian dari warisan seni dan budaya bangsa Indonesia.

Kasus ini pun menjadi perhatian kalangan seniman dan pegiat budaya di Surabaya. Mereka berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara terbuka dan adil agar kegiatan pembelajaran seni tradisional tidak terhenti.

Bagi komunitas seni di Surabaya, keberadaan perangkat gamelan, karawitan, reog, dan jaranan bukan hanya alat pertunjukan, melainkan simbol pelestarian identitas budaya lokal yang telah diwariskan lintas generasi.

 

Penulis: Samsu

Editor: Ramses