DPRD Kota Batu dan Pemkot Sepakati Tiga Raperda Strategis, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Masyarakat
LINGKARMEDIA.COM – Pemerintah Kota Batu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026). Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman, Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, pimpinan dan anggota DPRD Kota Batu, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan. Persetujuan bersama terhadap tiga raperda ini merupakan hasil dari proses pembahasan yang telah dilakukan secara bertahap antara pemerintah daerah dan DPRD.
Adapun tiga rancangan peraturan daerah yang disepakati meliputi Raperda tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam menjawab kebutuhan masyarakat Kota Batu sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wali Kota Batu, Nurochman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Batu yang telah bekerja sama secara konstruktif selama proses pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama terhadap ketiga raperda tersebut.
Lihat juga: https://www.instagram.com/ling.karmediacom?igsh=MWphNHRzOTNuM3hraQ==
Menurutnya, sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif merupakan fondasi penting dalam menghasilkan kebijakan publik yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Kami berharap aturan yang telah disepakati ini dapat segera diterapkan sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh warga Kota Batu,” ujar Nurochman.
Ia menambahkan, penyusunan berbagai regulasi daerah harus selalu mengedepankan kepentingan masyarakat serta mampu mengikuti perkembangan dinamika sosial, ekonomi, dan kebutuhan pembangunan daerah.
Lihat juga: https://www.facebook.com/shar
Salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah Raperda tentang Desa. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa, serta mendorong pembangunan yang lebih partisipatif dan transparan.
Melalui pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap desa-desa di Kota Batu dapat semakin mandiri dalam menjalankan pemerintahan, mengelola potensi lokal, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Selain itu, DPRD dan Pemerintah Kota Batu juga menyepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan. Kehadiran regulasi tersebut dinilai sangat penting mengingat perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Lihat juga: https://x.com/LingkarMed
Raperda ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, mulai dari upaya pencegahan, penanganan, pendampingan, hingga pemulihan korban. Dengan adanya payung hukum yang lebih jelas, pelayanan terhadap korban diharapkan menjadi lebih terintegrasi dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, perubahan terhadap Peraturan Daerah mengenai Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan kawasan permukiman yang terus berkembang di Kota Batu.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai mekanisme penyediaan dan pengelolaan fasilitas umum serta fasilitas sosial yang dibangun oleh pengembang sebelum diserahkan kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara lebih tertib, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Lihat juga: https://www.tiktok.com/@lingkarmedia.com?_r=1&_t=Zs-97tfygyn89k
Setelah memperoleh persetujuan bersama dalam rapat paripurna, ketiga raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses fasilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses fasilitasi tersebut merupakan tahapan penting sebelum rancangan peraturan daerah dapat ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dalam tahap ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan melakukan evaluasi guna memastikan substansi raperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.
Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan memperoleh hasil fasilitasi, maka ketiga raperda tersebut akan ditetapkan menjadi perda dan mulai diterapkan di Kota Batu.
Pemerintah Kota Batu berharap implementasi ketiga regulasi tersebut nantinya mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada perempuan dan anak korban kekerasan, serta mendukung pembangunan kawasan yang tertata dan berkelanjutan.
Melalui persetujuan tiga raperda strategis ini, Pemerintah Kota Batu bersama DPRD kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang adaptif terhadap perkembangan zaman, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta menjadi landasan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang inklusif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan warga Kota Batu.
Kesepakatan tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan faktor penting dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis : Shereen
Editor: Samsu








