Dibutuhkan Peran Masyarakat Menekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal
Kota Batu, lingkarmedia.com – Dalam upaya mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukum Kota Batu, Satpol PP bekerjasama Kejaksaan Negeri Batu dan Bea Cukai Malang menggelar Sosialisasi Peran Serta Masyarakat Dalam Menekan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Kota Batu. Agenda ini dilaksanakan selama 3 hari pada 13, 27 Agustus dan 3 September 2025.
Sosialisasi hari pertama ini dilaksanakan di Hotel El Kartika pada Rabu (13/8/2025) siang yang dihadiri : Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Dr. Andy Sasongko, SH, M. Hum, sebagai Narasumber. Kasatpol PP Kota Batu, Dr. Abdul Rais, S.Pd., M.Si.,beserta Jajaran yang diwakili Sekretaris Satpol PP, Faruz., Kasi Penyuluhan dan Layanan informasi KPP Beacukai Malang, Pitoyo Pribadi, S.E., sebagai Narasumber., Kanit Reskrim Polres Batu, AIPDA Joko Pramono, S.H., dan para Ketua RW, Kasatgas Linmas dan Perangkat Desa se Kecamatan Batu.
Menurut Kajari Batu saat ditemui awak media menyampaikan sosialisasi yang dilakukan untuk memberikan arahan terkait peran masyarakat dalam pengendalian serta pemantauan terhadap peredaran barang-barang yang terkena cukai.

Andy Sasongko mengatakan, “dalam hal ini cukai memberikan masukan PNBP atau pajak bagi negara. Terkhusus di Kota Batu ini ada beberapa home industri rokok-rokok yang menjadi sasaran kita”.
Ditambahkannya, dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan ada pemasukan dari pajak cukai rokok. “Bagaimana home industri rokok itu nantinya bisa mempunyai cukai dan memberikan pajak kepada pemerintahan Kota Batu. Jadi penekanan kita adalah bagaimana masyarakat dapat berperan serta dalam peredaran rokok atau barang-barang terkena cukai “.
Penanganan terhadap barang-barang terkena cukai ilegal selama ini, menurut Kajari Batu hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredarannya. “Tidak dapat kita pungkiri bahwa cukai rokok itu merupakan pendapatan pajak tertinggi kita, sehingga harus benar ada kajian terkait hal itu. Harus ada aturan yang benar untuk memutus production tersebut”.
Penindakan terhadap 3.600 batang rokok dalam operasi yang dilakukan pada 10 Juli belum lama ini menunjukan kerugian negara mencapai 2,7 miliyar.
Ditegaskannya, untuk penanganan terhadap produsen rokok ilegal sendiri pihaknya memberikan atensi khusus. “Produsen ini benar-benar kita atensi bagaimana memberikan efek jera kepada yang bersangkutan atau pelaku ini sehingga tidak mengulangi kembali atau melakukan usahanya dengan cara legal sesuai dengan aturan”.
Kasi Penyuluhan dan Layanan informasi KPP Beacukai Malang, Pitoyo Pribadi, kepada awak media menyampaikan sosialisasi ini dilakukan untuk tokoh masyarakat dalam hal ini RT dan RW di lingkungan kelurahan atau desa.

” Minimal dalam memahami cukai dan kegunaannya itu seperti apa dan kenapa barang itu harus dikenakan cukai. Selain itu juga dapat memahami apa yang dimaksud cukai ilegal itu seperti apa, yang selanjutnya dapat berpartisipasi dalam pencegahan peredaran rokok yang menggunakan cukai ilegal”, ujar Pitoyo Pribadi.

Sementara itu Kanit Reskrim Polres Batu, AIPDA Joko Pramono, S.H menerangkan, “polisi hadir karena masalah cukai ini penanganannya dari bea cukai Malang, polisi membantu terkait tindak pidana lain. Contohnya undang-undang perlindungan konsumen, terkait masalah perdagangan, hak paten dan merk”.
“Kita harus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat baik pengguna maupun siapapun di sini terkait peredaran ini biar sadar hukum bahwa menggunakan atau memproduksi rokok ini ada ketentuan hukum nya”, tegas Kanit Reskrim.

Sekretaris Satpol PP Kota Batu, Fariz kepada awak media menyampaikan bahwa operasi gabungan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sudah dilakukan tiga kali operasi dari sepuluh kali gabungan yang akan dilakukan. ” Di tahun anggaran 2025 ini sudah dianggarkan, Insya Allah ada sepuluh operasi gabungan dan sudah tiga kali operasi gabungan dan nanti ada tujuh kali operasi gabungan yang akan kita lakukan di setiap bulan mulai juli dan terakhir bulan November”.
Dalam pelaksanaan operasi gabungan (Opsgab) Satpol PP mendapat anggaran DBHCHT sejumlah 1,2 milyar. “Tetapi karena ada PMK dan KMK terkait pengelolaan DBHCHT setelah kita hitung efisiensi bisa dilakukan kurang lebih 400 juta, salah satunya adalah kegiatan Opsgab sosialisasi tatap muka”.
(Ji)








